Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1219/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Clara Zanzutha Sitompul 1.Budi Hartono
2.Notaris & PPAT Budi Kuntjoro, SH
3.Raduseh Sebayang
4.Notaris & PPAT Widyatmoko, SH
5.Ir. Wongso Indrajit
6.Notaris & PPAT Anne Djoenardi, SH,MBA
7.Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kemnterian ATR/BPN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1219/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Clara Zanzutha Sitompul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENARDO BATUBARA, SH., MH.Clara Zanzutha Sitompul
Tergugat
NoNama
1Budi Hartono
2Notaris & PPAT Budi Kuntjoro, SH
3Raduseh Sebayang
4Notaris & PPAT Widyatmoko, SH
5Ir. Wongso Indrajit
6Notaris & PPAT Anne Djoenardi, SH,MBA
7Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kemnterian ATR/BPN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.379.320.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga bukti-bukti dan saksi-saksi yang di ajukan di persidangan;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII, untuk membayar ganti rugi kerugian kepada PENGGUGAT sejumlah :
    1. KERUGIAN MATERIIL PENGGUGAT hingga gugatan ini diajukan dengan total kerugian 1.379.320.000,- ( Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
    2. KERUGIAN IMMATERIIL PENGGUGAT dimana telah menghabiskan tenaga, pikiran, waktu serta biaya yang cukup besar dalam menghadapi permasalahan ini sejak tahun 2011 sampai saat ini, sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);

 

  1. Menyatakan dan menyerahkan sita jaminan (Revindicatoir Beslag) berupa sebagai berikut :
    1. Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 1234/Ragunan Tahun 1993, Surat Ukur No. 775/1992;
    2. Rumah dan Tanah  Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 1234/Ragunan Tahun 1993, Surat Ukur No. 775/1992 seluas 800 M2 yang terletak di Jl. Raya Cilandak KKO Marinir, Gang Jaha No. 17, RT.012/RW.05, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan batas-batas:

a. Sebelah utara: Gang Jaha

b. Sebelah Timur: Gang Kampung

c. Sebelah Selatan: Gang Pahala

d. Sebelah Barat: Rumah Kios;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan isi putusan ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak