Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT dan seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berkewajiban mengembalikan Sertifikat Hak Milik tanah/ bangunan nomor 502 tahun 1996 dan mengembalikan nilai selisih objek yang telah dilelang Sertifikat Hak Milik nomor 338 Tahun 1979;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 14.000,000,000 (empat belas milyar rupiah) sesuai dengan nilai setifikat tersebut;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000,000 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Manyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (oitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara aquo.
|