Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1184/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL TATI HARTATI 1.WIDIA SETIAWAN
2.Koperasi Simpan Pinjam Raja Sukses Makmur
3.BANK MANDIRI Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1184/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATI HARTATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyudi Kusnadi, S.HTATI HARTATI
Tergugat
NoNama
1WIDIA SETIAWAN
2Koperasi Simpan Pinjam Raja Sukses Makmur
3BANK MANDIRI Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 14.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT dan seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berkewajiban mengembalikan Sertifikat Hak Milik tanah/ bangunan  nomor 502  tahun 1996 dan mengembalikan nilai selisih objek yang telah dilelang Sertifikat Hak Milik nomor 338 Tahun 1979;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 14.000,000,000 (empat belas milyar rupiah) sesuai dengan nilai setifikat tersebut;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara ini;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000,000 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
  6. Manyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (oitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara aquo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak