Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.B/2024/PN JKT.SEL 1.PENUNTUTAN OHARDA
2.ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
SHARJEEL AHMED CHAUDARY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 275/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2562/APB/Sel/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUTAN OHARDA
2ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHARJEEL AHMED CHAUDARY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-111/Jktsl/Eoh.2/03/2024

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                     :     SHARJEEL AHMED CHAUDARY

Nomor Paspor                     :     560741453

Tempat lahir                        :     London

Umur / Tanggal Lahir         :     36 Tahun 06 Bulan / 29 September 1987

Jenis kelamin                      :     Laki-laki

Kewarganegara’an/

Kebangsa’an                       :     Inggris (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland)

Alamat Tempat tinggal      :     Horison Suites & Residence Rasuna Jl. H.R. Rasuna Said RT.017 RW.001 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan / Le Mansion 502 Setiabudi Jl. Karet Raya 1 Nomor 8 Kuningan Karet Setiabudi Jakarta Selatan

A g a m a                              :     ISLAM

Pekerjaan                             :     Karyawan Swasta (Finance Advisor)

Pendidikan                           :     BSc

II.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.   Penangkapan         :  Ditangkap Penyidik DITRESKRIMUM Polda Metro Jaya pada tanggal 30-01-2024

2.   Penahanan             : 

-     Penyidik                                               :     sejak tanggal 31-01-2024 sampai tanggal 19-02-2024

-     Perpanjangan Penuntut Umum       :     sejak tanggal 20-02-2024 sampai tanggal 30-03-2024

-     Penuntut Umum                                  :     sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai tanggal 16 April 2024

-    Perpanjangan PN                               :    sejak tanggal 17 April 2024 sampai tanggal 16 Mei 2024

III.     DAKWAAN :

PERTAMA :

------------- Bahwa ia Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY, sejak awal bulan Januari 2020 waktu tepatnya tidak dapat diingat lagi sampai tanggal 22 April 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Januari 2020 sampai bulan April 2022, bertempat di Kantor Layanan Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Equity Tower Dream Hub Floor 22 No.22 SCBD / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan di rumah korban LARS EINAR LINDQVIST (Alm) di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak tahun 2017 waktu tepatnya tidak dapat diingat lagi Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY mulai bekerja di Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd yang berada di Jakarta dengan jabatan selaku Chief Relationship Officer (Direktur Bidang Hubungan Pelanggan), awalnya Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd beralamat di Ciputra World 2 Kuningan Orchad Tower Unit 1008 Jl. Prof. Dr. Satrio Nomor 7 RT.003 RW.003 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, kemudian pindah ke Horison Suites & Residence Rasuna Jl. H.R. Rasuna Said RT.017 RW.001 Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dan Kantor Layanan Perwakilannya di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Nomor 22 Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
    • Bahwa sejak Pecunia Asset Management Ltd membuka Kantor Perwakilan di Indonesia karyawannya hanya 2 (dua) orang yaitu Terdakwa bersama dengan JOSEPH MAGEE selaku Konsultan Pecunia Asset Management Ltd, namun sejak tahun 2021 karyawan Pecunia Asset Management Ltd hanya tinggal Terdakwa sendirian.
    • Pecunia Asset Management Ltd dalam menjalankan usahanya sesuai surat yang diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana Surat Penugasan (Appointment Letter of Chief of Representative Office) tertanggal 13 Maret 2018 dijelaskan tujuan kegiatan Terdakwa di Perusahaan Asing Pecunia Asset Management Ltd hanya sebatas pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya dan mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, atau di Negara lain, kemudian sesuai Surat Pernyataan (Letter of Statement) tertanggal 15 Juni 2018 secara umum dijelaskan Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd hanya melakukan aktifitas sebatas pada promosi, kepengurusan izin dan melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
    • Kegiatan usaha yang dilakukan Terdakwa pada kenyataannya telah melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat (khususnya Ekpatriat) yaitu Terdakwa menawarkan Investasi agar dikelola Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd untuk ditransaksikan di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE yang berlokasi di Bermuda Amerika Latin, padahal Pecunia Asset Management Ltd tempat Terdakwa bekerja tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan transaksi Bursa Saham di Pasar Modal melalui instrumen Investasi Saham dan Surat Hutang.
    • Pada awal bulan Januari 2020 waktu tepatnya tidak dapat diingat lagi bertempat di Kantor Layanan Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd yaitu di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Nomor 22 SCBD / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan Terdakwa dan NIKLAS BLOMQVIST mengadakan pertemuan dengan Korban LARS EINAR LINDQVIST ketika masih hidup, pada saat itu Terdakwa menawarkan Investasi kepada LARS EINAR LINDQVIST (almarhum) bahwa dana investasi akan dikelola oleh Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd (Malaysia) untuk ditransaksikan di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE yang ada di Bermuda Amerika Latin sambil Terdakwa berusaha membujuk LARS EINAR LINDQVIST yakni menjanjikan keuntungan sangat besar setiap saat (kapan saja) dana investasi bisa diambil jika calon nasabah memerlukan serta Terdakwa mengatakan : ini investasi bagus, keuntungan yang didapat pasti banyak. Selain itu agar LARS EINAR LINDQVIST merasa percaya dan yakin maka Terdakwa memperlihatkan sebuah file investasi yang ada di Laptop Terdakwa sambil mengatakan : rugi kalau nggak mau ikut investasi pasar bursa dan itu investasi berpariatif bentuknya.
    • Ketika menawarkan investasi tersebut, Terdakwa tidak memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada LARS EINAR LINDQVIST kalau ternyata Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Jakarta tidak ada izin dari OJK serta Terdakwa tidak pernah menjelaskan kemungkinan timbulnya resiko kerugian akibat transaksi, Terdakwa hanya memberitahu keuntungannya saja.
    • Dikarenakan merasa tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan Terdakwa sangat besar dan setiap saat dana investasi bisa diambil kapan saja jika nasabah memerlukannya, sehingga LARS EINAR LINDQVIST percaya kepada Terdakwa selaku Chief Relationship Officer Pecunia Asset Management Ltd dan tertarik serta tergerak mau menginvestasikan uang di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd yang dikelola dan ditransaksikan Terdakwa.
    • Bahwa masih dibulan Januari 2020 Terdakwa datang ke rumah korban LARS EINAR LINDQVIST (alm) di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, saat itu LARS EINAR LINDQVIST (alm) didampingi isterinya yaitu saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN, Terdakwa kembali menjelaskan Investasi kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dan LARS EINAR LINDQVIST, setelah diyakinkan oleh Terdakwa berkali-kali sehingga LARS EINAR LINDQVIST bersama saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN semakin percaya dan bersedia menginvestasikan uang miliknya di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd yang dikelola Terdakwa sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat).
    • Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN bersama suaminya yaitu LARS EINAR LINDQVIST datang ke Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Sudirman Nomor 22 Kawasan SCBD Jakarta Selatan menandatangani Custodian Life Application Form dan sesuai kesepakatan maka LARS EINAR LINDQVIST menunjuk Terdakwa selaku Penasihat Investasi.
    • Didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tersebut sama sekali tidak ada klausul atau ketentuan yang menyebutkan Terdakwa akan mendapatkan bayaran fee dari LARS EINAR LINDQVIST atas investasi yang ditransaksikan, karena pendapatan / bayaran Terdakwa setiap bulan sudah didapat dari Pecunia Asset Management Ltd melalui gaji.
    • Setelah itu sesuai permintaan Terdakwa maka LARS EINAR LINDQVIST mentransfer dana investasi sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat) dari rekening Bank Credit Suisse AG (Bank Swiss) atas nama LARS EINAR LINDQVIST ke rekening atas nama Pecunia Asset Management Ltd dan dana Investasi milik LARS EINAR LINDQVIST yang dikelola Terdakwa di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd tersebut berjalan selama satu tahun.
    • Kemudian pada tanggal 07 April 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST menambah nilai investasinya kepada Terdakwa sejumlah SEK 1.780.000 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu Swedish Krona) atau dalam kurs rupiah sekitar senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ditransfer dari Rekening Bank Swiss atas nama LARS EINAR LINDQVIST (rekening Bank Credit Suisse AG) ke rekening an. Pecunia Asset Management Ltd, sehingga uang yang diinvestasikan oleh LARS EINAR LINDQVIST kepada Terdakwa seluruhnya menjadi USD 899.660,34 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam koma tiga puluh empat Dolar Amerika Serikat).
    • Dengan maksud agar Terdakwa dapat mengambil / menguasai dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST, maka dengan memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah tua dan sudah pikun (pelupa), maka Terdakwa meminta kepada LARS EINAR LINDQVIST agar menyerahkan dokumen kepada Terdakwa berupa : Passport, KITAS, alamat rumah, nomor telephone dan alamat email dengan alasan untuk pengajuan pembuatan Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST.
    • Dikarenakan sangat percaya kepada Terdakwa sehingga LARS EINAR LINDQVIST mau memberikan data diri yang dimiinta, setelah itu Terdakwa mengajukan pembuatan Akun WISE ke PT. WISE PAYMENTS INDONESIA melalui website wise.com dan Terdakwa berhasil membuat Akun Wise atas nama LARS EINAR LINDQVIST Nomor Pelanggan P26990605 dan untuk verifikasinya maka Terdakwa memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah pikun dengan cara Terdakwa meminta LARS EINAR LINDQVIST supaya photo shelfie sambil memegang Pasport, setelah itu Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik korban LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya oleh Terdakwa tidak diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST akan tetapi tetap dikuasai Terdakwa.
    • Bahwa untuk mewujudkan niatnya menguasai uang investasi milik LARS EINAR LINDQVIST dikarenakan Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya sudah berada dalam pengusaan Terdakwa, maka tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 12 April 2021 Terdakwa merubah nomor telephone dan alamat email milik LARS EINAR LINDQVIST menjadi ke nomor telephone dan alamat milik Terdakwa yang semula alamat emailnya lars.einar.lindqvist@gmail.com diubah menjadi goldsmithsandhurst@gmail.com dan nomor telephone yang semula +6282111083637 diubah ke nomor Telkomsel +6281288186497 yang diregistrasi menggunakan nama isteri Terdakwa yaitu KIKI OKTARIA SIHOMBING yang Simcardnya (Provider Telkomsel) dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa, sehingga jika ada notifikasi terkait transaksi di Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik LARS EINAR LINDQVIST maka Kode OTP akan masuk ke nomor milik Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa dapat leluasa menggunakan dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
    • Dikarenakan LARS EINAR LINDQVIST memerlukan uang untuk berobat, sehingga pada tanggal 11 April 2021 LARS EINAR LINDQVIST meminta kepada Terdakwa agar menarik seluruh dana investasi tersebut, akan tetapi uang yang ditarik dan diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 11 April 2021 hanya sejumlah Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 14 April 2021 sejumlah EUR 117.595 (seratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh lima Euro).
    • Pada bulan Juli 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST sakit kritis yaitu menderita Kanker Stadium 3 sehingga dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo dan untuk membayar biaya perawatannya maka saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN selaku isterinya LARS EINAR LINDQVIST menghubungi Terdakwa meminta seluruh dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST yang dikelola oleh Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd supaya ditarik dan diserahkan kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
    • Kemudian Terdakwa beberapa kali datang ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menemui LARS EINAR LINDQVIST dan ke rumahnya saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan berpura-pura menyatakan kesediaannya membantu penarikan dana investasi untuk biaya pengobatan dan pada tanggal 22 Juli 2021 ketika sedang di Rumah Sakit Abdi Waluyo Terdakwa melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN meminta kepada korban LARS EINAR LINDQVIST supaya menandatangani Formulir (blangko kosong) Custodian Life untuk penarikan dana investasi, sehingga LARS EINAR LINDQVIST membubuhkan tandatangan disertai nama Akun Bank Penerima dan nilai uang yang akan ditarik, akan tetapi oleh Terdakwa dibuang dan diganti lagi dengan Formulir (blangko kosong) Custodian Life agar ditandatangani lagi oleh LARS EINAR LINDQVIST dengan mengatakan don’t worry. Selain itu saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN juga bertanya berapa fee yang didapat saat itu Terdakwa mengatakan : don’t worry about that, a take care it, cause I’m Finance Advisor.
    • Kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN memindai (scan) dan mengirimkan Formulir Custodian Life yang sudah ditandatangani LARS EINAR LINDQVIST tanpa nomor akun Bank penerima dan tanpa jumlah dana yang ditarik ke Pecunia Asset Management Ltd melalui email sa@pecunia-am.com.
    • Bahwa uang yang telah diserahkan oleh Terdakwa kepada LARS EINAR LINDQVIST melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditarik Terdakwa yakni selisih sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah). Dengan perincian:

 

  1. O

Date/Time

AMOUNT

Currency

1 GBP

Dana Keluar

1.

12 April 2021 13:15

   6,510.27

GBP

19,357.00

126,019,296.39

2

13 April 2021 09:47

   3,614.92

GBP

19,357.00

  69,974,006.44

3

20 April 2021 01:48

      850.00

GBP

19,357.00

  16,453,450.00

4

04 May 2021 05:33

        23.85

GBP

19,357.00

       461,664.45

5

26 Aug 2021 07:30

   2,000.00

GBP

19,357.00

  38,714,000.00

6

27 Aug 2021 06:04

      848.93

GBP

19,357.00

  16,432,738.01

7

13 Sep 2021 06:34

   4,300.00

GBP

19,357.00

  83,235,100.00

8

15 Sep 2021 12:33

         36.82

GBP

19,357.00

       712,724.74

9

17 Sep 2021 07:19        

 10,800.89

GBP

19,357.00

209,072,827.73

10

01 Nov 2021 07:22

   3,658.85

GBP

19,357.00

  70,824,359.45

11

15 Des 2021 07:18

   6,031.06

GBP

19,357.00

116,743,228.42

12

08 Feb 2022 07:40

   4,357.27

GBP

19,357.00

  84,343,673.39

13

23 Feb 2022 07:23

12,953.90

GBP

19,357.00

250,748,642.30

14

22 Apr 2022 11:11

   4,581.11

GBP

19,357.00

  88,676,566.59

 

 

60,567.87

 

TOTAL

1,172,412,259.59

 

Sehingga untuk dana yang diambil oleh terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUNARY dari dana yang telah di investasikan oleh alm. LARS EINER LINDQVIST sebesar 1.780.000 SEK (mata uang Swedia) atau setara kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) adalah sebesar GBP 60.567,87 (enam puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh koma delapan puluh tujuh pounsterling) atau setara kurang lebih Rp. 1,172.412.259,59 (satu Miliyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma lima puluh sembilan rupiah).

    • Bahwa uang milik LARS EINAR LINDQVIST sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah) yang tidak diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST tersebut sejak tanggal 12 April 2021 sampai tanggal 22 April 2022 oleh Terdakwa telah dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga Terdakwa sehari-hari dengan cara uang secara bertahap oleh Terdakwa ditransfer ke rekening BCA milik isteri Terdakwa yaitu KIKI OKTARIA SIHOMBING, dengan alasan fee jasa Terdakwa selaku Finance Advisor, padahal didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tidak ada klausul terkait pembagian fee serta setiap ditanya oleh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN Terdakwa selalu mengatakan don’t worry about that, a take care it, cause I’m Finance Advisor.
    • Bahwa Terdakwa dapat leluasa melakukan transaksi pemindahan dana milik LARS EINAR LINDQVIST dari Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 atas nama LARS EINAR LINDQVIST ke Akun WISE milik Terdakwa Nomor Pelanggan P4665352 atas nama SHARJEEL AHMED CHAUDARY selanjutnya ditransfer ke rekening BCA milik isteri Terdakwa atas nama KIKI OKTARIA SIHOMBING karena Terdakwa yang menguasai Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya dan nomor telephone serta alamat emailnya sudah diubah menggunakan nomor dan email milik Terdakwa sendiri sehingga tidak diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST maupun oleh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
    • Perbuatan Terdakwa yang telah memperdaya / membohongi korban LARS EINAR LINDQVIST tersebut, telah merugikan korban LARS EINAR LINDQVIST sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah), sehingga pada tanggal 25 April 2022 LARS EINAR LINDQVIST memberi Kuasa kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN untuk melaporkan Terdakwa ke Polda Metro Jaya dan pada tanggal 27 April 2022 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN melapor ke Polda Metro Jaya, setelah itu pada tanggal 14 September 2022 korban LARS EINAR LINDQVIST meninggal dunia karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3174-KM-30092022-0005 tertanggal 30 September 2022.

----------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.-

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa ia Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY, sejak tanggal 12 April 2021 sampai tanggal 22 April 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan April 2021 sampai bulan April 2022, bertempat di Kantor Layanan Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Equity Tower Dream Hub Floor 22 No.22 SCBD / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada awal bulan Januari 2020 waktu tepatnya tidak dapat diingat lagi bertempat di Kantor Layanan Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd yaitu di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Nomor 22 SCBD / Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (KNTS) Kebayoran Baru Jakarta Selatan Terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUDARY selaku Chief Relationship Officer (Direktur Bidang Hubungan Pelanggan) Pecunia Asset Management Ltd Kantor Perwakilan di Jakarta bersama NIKLAS BLOMQVIST mengadakan pertemuan dengan Korban LARS EINAR LINDQVIST, pada saat pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan Investasi kepada LARS EINAR LINDQVIST dana investasi akan dikelola Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd (Malaysia) untuk ditransaksikan di Bursa Platform Custodian Life yang ada di Bermuda Amerika Latin dengan keuntungan sangat besar dan setiap saat (kapan saja) dana bisa diambil jika calon nasabah memerlukan. Selain itu Terdakwa juga memperlihatkan sebuah file investasi yang ada di Laptop Terdakwa kepada LARS EINAR LINDQVIST sambil mengatakan : rugi kalau nggak mau ikut investasi pasar bursa dan itu investasi berpariatif bentuknya.
    • Ketika menawarkan investasi tersebut, Terdakwa tidak memberikan informasi yang lengkap kalau ternyata Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Jakarta tidak ada izin dari OJK serta Terdakwa tidak pernah menjelaskan kemungkinan timbul resiko kerugian akibat transaksi, yang disampaikan Terdakwa hanya keuntungannya saja.
    • Dikarenakan tertarik dengan keuntungan yang sangat besar dan setiap saat dana investasi bisa diambil kapan saja, sehingga LARS EINAR LINDQVIST bersedia menginvestasikan uang di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd yang dikelola dan ditransaksikan Terdakwa.
    • Setelah itu masih dibulan Januari 2020 Terdakwa datang ke rumah korban LARS EINAR LINDQVIST (alm) di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, saat itu LARS EINAR LINDQVIST (alm) didampingi isterinya yaitu saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN, Terdakwa kembali menjelaskan Investasi kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN dan LARS EINAR LINDQVIST, setelah dijelaskan terkait investasi sehingga LARS EINAR LINDQVIST bersama saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN bersedia menyerahkan uang miliknya kepada Terdakwa untuk ditransaksikan di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat).
    • Kemudian pada tanggal 22 Januari 2020 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN bersama suaminya yaitu LARS EINAR LINDQVIST datang ke Kantor Perwakilan Pecunia Asset Management Ltd di Equity Tower Dream Hub Floor 22 Sudirman Nomor 22 Kawasan SCBD Jakarta Selatan menandatangani Custodian Life Application Form dan sesuai kesepakatan maka LARS EINAR LINDQVIST menunjuk Terdakwa selaku Penasihat Investasi.
    • Didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tersebut sama sekali tidak ada klausul atau ketentuan yang menyebutkan Terdakwa akan mendapatkan bayaran fee dari LARS EINAR LINDQVIST atas investasi yang ditransaksikan, karena pendapatan / bayaran Terdakwa setiap bulan sudah didapat dari Pecunia Asset Management Ltd melalui gaji.
    • Setelah itu sesuai permintaan Terdakwa maka LARS EINAR LINDQVIST mentransfer dana investasi sejumlah U$D 549.000 (lima ratus empat puluh sembilan ribu dolar Amerika Serikat) dari rekening Bank Credit Suisse AG (Bank Swiss) atas nama LARS EINAR LINDQVIST ke rekening atas nama Pecunia Asset Management Ltd dan dana Investasi milik LARS EINAR LINDQVIST yang dikelola Terdakwa di Bursa Platform CUSTODIAN LIFE melalui Pecunia Asset Management Ltd tersebut berjalan selama satu tahun.
    • Kemudian pada tanggal 07 April 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST menambah nilai investasinya kepada Terdakwa sejumlah SEK 1.780.000 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu Swedish Krona) atau dalam kurs rupiah sekitar senilai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ditransfer dari Rekening Bank Swiss atas nama LARS EINAR LINDQVIST (rekening Bank Credit Suisse AG) ke rekening an. Pecunia Asset Management Ltd, sehingga uang yang diinvestasikan oleh LARS EINAR LINDQVIST kepada Terdakwa seluruhnya menjadi USD 899.660,34 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam koma tiga puluh empat Dolar Amerika Serikat).
    • Dengan maksud agar Terdakwa dapat mengambil / menguasai dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST, maka dengan memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah tua dan sudah pikun (pelupa), maka Terdakwa meminta LARS EINAR LINDQVIST agar menyerahkan dokumen kepada Terdakwa yaitu : Passport, KITAS, alamat rumah, nomor telephone dan alamat email dengan alasan untuk pengajuan pembuatan Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST.
    • Sehingga LARS EINAR LINDQVIST memberikan data diri kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengajukan pembuatan Akun WISE ke PT. WISE PAYMENTS INDONESIA melalui website wise.com dan berhasil membuat Akun Wise atas nama LARS EINAR LINDQVIST Nomor Pelanggan P26990605 dan untuk verifikasinya maka Terdakwa memanfaatkan kondisi LARS EINAR LINDQVIST yang sudah pikun dengan cara Terdakwa meminta LARS EINAR LINDQVIST photo shelfie sambil memegang Pasport, setelah itu Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik korban LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya oleh Terdakwa tetap dikuasai.
    • Bahwa untuk mewujudkan niatnya menguasai uang investasi milik LARS EINAR LINDQVIST dikarenakan Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya sudah berada dalam pengusaan Terdakwa, maka tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 12 April 2021 Terdakwa merubah nomor telephone dan alamat email milik LARS EINAR LINDQVIST menjadi ke nomor telephone dan alamat milik Terdakwa yang semula alamat email lars.einar.lindqvist@gmail.com diubah menjadi goldsmithsandhurst@gmail.com dan nomor telephone yang semula +6282111083637 diubah ke nomor Telkomsel +6281288186497 yang diregistrasi menggunakan nama isteri Terdakwa yaitu KIKI OKTARIA SIHOMBING yang Simcardnya (Provider Telkomsel) digunakan Terdakwa, jika ada notifikasi transaksi di Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 maka Kode OTP akan masuk ke nomor milik Terdakwa tersebut, sehingga Terdakwa leluasa menggunakan dana investasi milik LARS EINAR LINDQVIST untuk kepentingan pribadi.
    • Dikarenakan LARS EINAR LINDQVIST memerlukan uang untuk berobat, sehingga pada tanggal 11 April 2021 LARS EINAR LINDQVIST meminta Terdakwa agar menarik seluruh dana investasi tersebut, akan tetapi uang yang diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST pada tanggal 11 April 2021 hanya Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan tanggal 14 April 2021 sejumlah EUR 117.595 (seratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh lima Euro).
    • Pada bulan Juli 2021 korban LARS EINAR LINDQVIST sakit kritis yaitu menderita Kanker Stadium 3 sehingga dirawat intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo dan untuk membayar biaya perawatannya maka saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN menghubungi Terdakwa minta seluruh dana investasi yang dikelola Terdakwa di Pecunia Asset Management Ltd ditarik dan diserahkan kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
    • Beberapa kali Terdakwa datang ke Rumah Sakit Abdi Waluyo menemui LARS EINAR LINDQVIST dan juga ke rumahnya saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN di Jl. Tebet Timur Dalam 10-A Nomor 1 RT.002 RW.008 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan menyatakan kesediaan membantu penarikan dana investasi untuk biaya pengobatan dan pada tanggal 22 Juli 2021 ketika sedang di Rumah Sakit Abdi Waluyo Terdakwa melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN meminta LARS EINAR LINDQVIST supaya menandatangani Formulir (blangko kosong) Custodian Life untuk penarikan dana investasi, sehingga LARS EINAR LINDQVIST membubuhkan tandatangan disertai nama Akun Bank Penerima dan nilai uang yang akan ditarik, akan tetapi oleh Terdakwa dibuang dan diganti lagi dengan Formulir (blangko kosong) Custodian Life agar ditandatangani lagi oleh LARS EINAR LINDQVIST.
    • Kemudian Terdakwa menyuruh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN memindai (scan) dan mengirimkan Formulir Custodian Life yang sudah ditandatangani LARS EINAR LINDQVIST tanpa nomor akun Bank penerima dan tanpa jumlah dana yang ditarik ke Pecunia Asset Management Ltd melalui email sa@pecunia-am.com.
    • Bahwa uang yang diserahkan Terdakwa kepada korban LARS EINAR LINDQVIST melalui saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN tidak sesuai dengan jumlah uang yang ditarik Terdakwa yakni selisih sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah) dengan perincian:

 

  1. O

Date/Time

AMOUNT

Currency

1 GBP

Dana Keluar

1.

12 April 2021 13:15

   6,510.27

GBP

19,357.00

126,019,296.39

2

13 April 2021 09:47

   3,614.92

GBP

19,357.00

  69,974,006.44

3

20 April 2021 01:48

      850.00

GBP

19,357.00

  16,453,450.00

4

04 May 2021 05:33

        23.85

GBP

19,357.00

       461,664.45

5

26 Aug 2021 07:30

   2,000.00

GBP

19,357.00

  38,714,000.00

6

27 Aug 2021 06:04

      848.93

GBP

19,357.00

  16,432,738.01

7

13 Sep 2021 06:34

   4,300.00

GBP

19,357.00

  83,235,100.00

8

15 Sep 2021 12:33

         36.82

GBP

19,357.00

       712,724.74

9

17 Sep 2021 07:19        

 10,800.89

GBP

19,357.00

209,072,827.73

10

01 Nov 2021 07:22

   3,658.85

GBP

19,357.00

  70,824,359.45

11

15 Des 2021 07:18

   6,031.06

GBP

19,357.00

116,743,228.42

12

08 Feb 2022 07:40

   4,357.27

GBP

19,357.00

  84,343,673.39

13

23 Feb 2022 07:23

12,953.90

GBP

19,357.00

250,748,642.30

14

22 Apr 2022 11:11

   4,581.11

GBP

19,357.00

  88,676,566.59

 

 

60,567.87

 

TOTAL

1,172,412,259.59

Sehingga untuk dana yang diambil oleh terdakwa SHARJEEL AHMED CHAUNARY dari dana yang telah di investasikan oleh alm. LARS EINER LINDQVIST sebesar 1.780.000 SEK (mata uang Swedia) atau setara kurang lebih Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) adalah sebesar GBP 60.567,87 (enam puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh koma delapan puluh tujuh pounsterling) atau setara kurang lebih Rp. 1,172.412.259,59 (satu Miliyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma lima puluh sembilan rupiah).

 

    • Bahwa uang milik LARS EINAR LINDQVIST sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah) yang tidak diserahkan kepada LARS EINAR LINDQVIST tersebut sejak tanggal 12 April 2021 sampai tanggal 22 April 2022 oleh Terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga Terdakwa tanpa ijin dengan cara uang secara bertahap ditransfer ke rekening BCA milik isteri Terdakwa yaitu KIKI OKTARIA SIHOMBING, dengan alasan fee jasa Terdakwa selaku Finance Advisor, padahal didalam Custodian Life Application Form tertanggal 22 Januari 2020 tidak ada klausul terkait pembagian fee.
    • Terdakwa dapat leluasa melakukan transaksi pemindahan dana milik LARS EINAR LINDQVIST dari Akun WISE Nomor Pelanggan P26990605 an. LARS EINAR LINDQVIST ke Akun WISE milik Terdakwa Nomor Pelanggan P4665352 an. SHARJEEL AHMED CHAUDARY selanjutnya ditransfer ke rekening BCA an. KIKI OKTARIA SIHOMBING karena Terdakwa menguasai Akun WISE milik LARS EINAR LINDQVIST berikut passwordnya dan nomor telephone serta alamat emailnya sudah diubah menggunakan nomor dan email milik Terdakwa sehingga tidak diketahui oleh LARS EINAR LINDQVIST maupun oleh saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN.
    • Perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan uang milik korban LARS EINAR LINDQVIST tanpa ijin tersebut, telah merugikan korban LARS EINAR LINDQVIST sejumlah Rp.1.172.412.259,9 (satu milyar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh sembilan koma sembilan rupiah), sehingga pada tanggal 25 April 2022 LARS EINAR LINDQVIST memberikan Kuasa kepada saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN untuk melaporkan Terdakwa ke Polda Metro Jaya dan pada tanggal 27 April 2022 saksi RISMAULI MANGUNWATI NABABAN melapor ke Polda Metro Jaya, setelah itu pada tanggal 14 September 2022 korban LARS EINAR LINDQVIST meninggal dunia karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3174-KM-30092022-0005 tertanggal 30 September 2022.

----------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.-

 

 

Jakarta, 27 Maret 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

EKA WIDIASTUTI,  S.H.

Jaksa Utama Pratama NIP.196709011988032002

Pihak Dipublikasikan Ya