Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin/kuasa menjual kepada Pemohon (Lily Wongso) untuk mewakili anaknya (Brandon Matt Alexander) yang masih dibawah umur dalam melakukan tindakan hukum berkaitan dengan penjualan sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat sebuah bangunan permanen, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1294, terletak di Jl. Suryo No 41 Blok S/2 Persil No 65. RT 006 /RW 006, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta, seluas 107 M2, pemegang hak atas nama Brandon Matt Alexander;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
|