Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
736/Pid.B/2024/PN JKT.SEL VICTHOR MOURI, S.H. FAZRI RACHMADIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 736/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7585/APB/SEL/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VICTHOR MOURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAZRI RACHMADIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

          SURAT       DAKWAAN

            REG PERK. NO. PDM– 317/JKTSL/Eoh.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                 : FAZRI RACHMADIAN alias FAZRI

      Nomor Identitas KTP                      : 3201101405910001

Tempat lahir                                    :  Bogor

Umur / tgl. lahir                               : 33 Tahun / 14 Mei 1991

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Jalan H. Mawi waru Rt.001 Rw.001 Kel / Desa Waru Kec. Parung Bogor     

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Satpam

Pendidikan                                      :  SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                     : tanggal 16 Agustus 2024 s/d 17 Agustus 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                               : Rutan sejak 17 Agustus 2024 s/d 05 September 2024.
      • Perpanjangan PU                  : Rutan sejak 06 September 2024 s.d 15 Oktober 2024.
      • Pengeluaran Tahanan                        : sejak tanggal 16 Oktober 2024
      • Penuntut Umum                     : Rutan sejak 17 Oktober 2024 s.d Dilimpah Ke PN Jakarta Selatan.
  1. D A K W A A N  :

Bahwa terdakwa FAZRI RACHMADIAN alias FAZRI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan April 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di kantor PT Home Credit Indonesia Gedung Plaza Oleos Jalan TB Simatupang Kav.53 A Kel. Kebagusan Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------  

  • Bahwa pada awalnya terdakwa FAZRI RACHMADIAN alias FAZRI bekerja sebagai Security di PT. Sentinel Cakra Buana sejak tahun 2019 hingga akhirnya ditugaskan di kantor PT Home Credit Indonesia Gedung Plaza Oleos Jalan TB Simatupang Kav.53 A Kel. Kebagusan Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan.
  • Kemudian pada Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar jam 18.30 wib saat terdakwa masuk kerja sebagai Security di PT. Home Credit Indonesia yang diketahui saat itu Operasional kantor telah tutup sehingga terdakwa naik ke lantai 16 hingga akhirnya masuk ke ruang Trening dengan menggunakan kunci akses yang terdakwa miliki, setelah itu terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) unit Mini PC merk Hp Prodesk 400 G3 yang terpasang dibalakang monitor yang berada di atas meja ruang trening, setelah berhasil selanjutnya ketiga mini PC merk Hp Prodesk 400 G3 dimasukan kedalam tas hingga akhirnya terdakwa berhasil bawa pulang tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, setelah berada di rumah ketiga unit Mini PC merk Hp Prodesk 400 G3 tersebut terdakwa jual melalui media social kepada orang yang tidak dikenal per unit sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang dengan total sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah berhasil melakukan perbuatan tersebut selanjutnya terdakwa mengulangi perbuatannya dengan cara yang sama hingga terakhir kali terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 saat sedang bekerja hingga total yang berhasil diambil sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit Mini PC merk Hp Prodesk 400 G3 yang sebelumnya berada di lantai 12 dan lantai 16 serta 4 (empat) unit Mini PC merk Wearnes MP8101 yang sebelumnya berada di lantai 17.  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 wib saat saksi HANA LIDYA selaku Risk Trainer Ass. Manager PT. Home Credit Indonesia sedang bekerja memberitahukan ke grup email PT. Home Credit Indonesia yang mengatakan bahwa alat kerja berupa 1 (satu) unit Mini PC merk HP Prodesk 400 G3 di ruangannya telah hilang dan atas informasi tersebut selanjutnya saksi RISKA DWI MARLINA selaku tim Audit melakukan pengecekan di seluruh unit kerja dan benar ternyata diketahui kalau 28 (dua puluh delapan) unit Mini PC merk Hp Prodesk 400 G3 yang sebelumnya berada di lantai 12 dan lantai 16 serta 4 (empat) unit Mini PC merk Wearnes MP8101 yang sebelumnya berada di lantai 17 telah hilang sehingga dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan saat di cek ternyata diketahui kelau terdakwa yang bekerja sebagai Security yang diduga mengambil seluruh Mini PC tersebut dan setelah di introgasi terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang tersebut dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi RISKA DWI MARLINA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak PT Home Credit Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 261.660.000 (dua ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP------------

 

 

                       Jakarta, …. Oktober 2024

       JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

VICTHOR MOURI, SH 

              Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya