Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
844/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT LINK NET TBK PT Srikandi Indonesia Persada, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT LINK NET TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nena Esse Nurasifa, SHPT LINK NET TBK
Tergugat
NoNama
1PT Srikandi Indonesia Persada,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 926.689.205,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Term Sheet Penyediaan Perangkat dan Jasa Untuk Kegiatan Pengembangan Platform Digital Wisata Bahari No. 169/CSL/DCS-LN/XII/21 tertanggal 14 Desember 2021 sah, berlaku dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah lalai/ingkar janji (wanprestasi) atas Term Sheet Penyediaan Perangkat dan Jasa Untuk Kegiatan Pengembangan Platform Digital Wisata Bahari No. 169/CSL/DCS-LN/XII/21 tertanggal 14 Desember 2021 terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Kewajiban pokok sebesar sebesar Rp8.424.447.315,- (delapan miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima belas Rupiah).

 

  1. Denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp252.733.419,- (dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan belas Rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir selama sebanyak 22 (dua puluh dua) bulan atas kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar 6% (enam persen) per tahun atau senilai sejumlah Rp926.689.204,65 (sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat Rupiah enam puluh lima sen);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset-aset milik Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari jika Tergugat lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); dan

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak