Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
671/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 05 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Riyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Caisa Aamuliadiga | Riyanti Kutty Nurinda, S.Ip., M.I.R. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Aquila Cobalt Nickel |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
3.000.000.000,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan gaji dan tunjangan Penggugat berupa gaji dan tunjangan sebagai Direktur pada Oktober 2013 sampai dengan Maret 2016 merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji dan tunjangan kepada Penggugat sebagai Direktur yang tidak dibayarkan pada Oktober 2013 sampai dengan Maret 2016 sebesar Rp10.511.358.304,00 (sepuluh milyar lima ratus sebelas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).
- Menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat terhadap seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat baik yang ada saat ini maupun yang akan ada di kemudian hari.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta (uitvooerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |