Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1135/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) 1.PT Fadent Consolidated Companies
2.Yayasan Sarana Wana Jaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1135/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Josavat M. Simanjuntak, S.H., M.H.,PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi)
Termohon
NoNama
1PT Fadent Consolidated Companies
2Yayasan Sarana Wana Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PEMOHON;

2. Menyatakan PEMOHON berwenang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga;

3. Menetapkan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PEMOHON sebesar 2,46% (dua koma empat puluh enam persen) bagian dari jumlah seluruh saham pada PEMOHON;

4. Menetapkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PEMOHON sebagai berikut:

a. Keputusan RUPS mengenai perpanjangan jangka waktu pelaksanaan likuidasi PEMOHON berdasarkan Pasal 15 ayat (2) POJK No. 28/2015;

b. Apabila RUPS setuju untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan likuidasi PEMOHON, keputusan RUPS mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya untuk masa perpanjangan likuidasi PEMOHON;

c. Lain-lain.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak