Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
700/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Tuan FAISAL HARIS 1.FREDDY SETIAWAN,
2.Nyonya FREDDY SETIAWAN
3.DAREEN bin FREDDY SETIAWAN
4.Perseroan Terbatas PT. BANK CENTRAL ASIA, KCP SEMANGGI
5.Perseroan Terbatas PT. BANK CAPITAL
6.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN,
7.SATRIA AMIPUTRA AMIMAKMUR,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 700/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuan FAISAL HARIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suwarno, S.HTuan FAISAL HARIS
Tergugat
NoNama
1FREDDY SETIAWAN,
2Nyonya FREDDY SETIAWAN
3DAREEN bin FREDDY SETIAWAN
4Perseroan Terbatas PT. BANK CENTRAL ASIA, KCP SEMANGGI
5Perseroan Terbatas PT. BANK CAPITAL
6KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN,
7SATRIA AMIPUTRA AMIMAKMUR,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISIONIL :

  1. Memerintahkan (T-V)  untuk sementara waktu tidak menjual melalui lelang “Tanah  dan  Bangunan”  yang berlangsung sampai dengan perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/pasti;
  2. Memerintahkan (T-V)  untuk sementara waktu tidak mengalihkan (take over) hutangnya Para  Tergugat (T-I, T-II, dan  T-III) yang berlangsung sampai dengan perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/pasti;

P  R  I  M  E  R  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara  hukum  bahwa  :
  1. Perbuatan hukum Para  Tergugat (T-I, T-II, dan  T-III) mengalihkan hutang (take over) ke (T-V) tanpa seijin dan sepengetahuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hak Penggugat, karena dilandasi oleh itikad tidak baik;
  2. “Tanah  dan  Bangunan”   adalah harta bersama miliknya Para  Tergugat (T-I, T-II);
  3. Segala surat/akta Perjanjian Kredit beserta Akta Pembebanan Hak Tanggungan  (A.P.H.T), No. 281/2016, tanggal  20 -11-2016 yang dibuat di hadapan (T-VII) adalah tidak sah;
  4. Para Tergugat (T-I,   T-II) telah melakukan wanprestasi;

3. Memerintahkan Para  Tergugat (T-I, T-II) bersama-sama dengan PENGGUGAT  untuk menandatangani APPJB  hak atas “Tanah  dan  Bangunan” yang dibuat di hadapan  Notaris sebagai bukti awal untuk melaksanakan Jual Beli hak atas “Tanah  dan  Bangunan” yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta  Tanah/(P.P.A.T) yang telah ditunjuk oleh PENGGUGAT  atau apabila  Para  Tergugat (T-I,  T-II) tetap tidak bersedia maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini, mereka  (T-I,   T-II)  secara hukum dinyatakan dianggap telah memberi kuasa penuh kepada PENGGUGAT untuk menandatangani APPJB di hadapan  Notaris yang telah ditunjuk oleh PENGGUGAT;

4.  Memerintahkan Para  Tergugat (T-I,   T-II) untuk segera melaksanakan jual beli hak atas “Tanah  dan  Bangunan” dengan cara menandatangani AKTA JUAL BELI yang dibuat di hadapan  Pejabat Pembuat Akta  Tanah/(P.P.A.T) yang telah ditunjuk oleh PENGGUGAT  atau apabila  Para  Tergugat (T-I,  T-II) tetap tidak bersedia maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini, mereka  (T-I,   T-II)  secara hukum dinyatakan dianggap telah memberi kuasa penuh kepada PENGGUGAT untuk melakukan segala perbuatan hukum yang maksudnya untuk mengalihkan   hak atas “Tanah  dan  Bangunan” kepada Penggugat atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh PENGGUGAT;

5.   Memerintahkan (T-VI) untuk menghapus/mencoret Sertifikat Tanah  HGB, No. 1283/Kel. Menteng Dalam yang telah didaftar ke dalam Hak Tanggungan, No. 43/2016 dari Daftar Buku Hak Tanggungan atau apabila (T-VI)  tetap tidak bersedia maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini,  secara hukum Sertipikat Tanah  HGB, No. 1283/Kel. Menteng dalam ini dinyatakan dianggap telah dihapus/dicoret dari Daftar Buku Tanah Hak Tanggungan, No. 43/2016;

6.  Memerintahkan (T-I,   T-II) dan/atau (T-V) untuk mengembalikan Sertifikat Tanah  HGB, No. 1283/Kel. Menteng Dalam  kepada Penggugat  atau apabila  Para  Tergugat (T-I,  T-II) dan/atau       (T-V) tetap tidak bersedia maka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini, Sertifikat Tanah  HGB, No. 1283/Kel. Menteng Dalam secara hukum dinyatakan dianggap sudah tidak berlaku;  

7.   Menghukum Para Tergugat (T-IV, T-V) untuk tetap tunduk dan mematuhi isi putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini;

8.  Menghukum Para Tergugat (T-I, T-II, T-III) untuk menanggung dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara seluruhnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak