Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL JOHANNES ALEX B. SIAGIAN DIRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DAERAH METRO JAYA Cq SUBDIT RANMOR UNIT II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat 114/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1JOHANNES ALEX B. SIAGIAN
Termohon
NoNama
1DIRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DAERAH METRO JAYA Cq SUBDIT RANMOR UNIT II
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan serangkaian kegiatan/tindakan Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak didasari oleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah (yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana yang diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perkara dugaan tindak pidana Penipuan atas pengajuan proyek penanganan lereng spillway bendungan tugu di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor : SP.Sidik/1200/VI/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, Tanggal 7 Juni 2023;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor : SP.Sidik/1200/VI/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, Tanggal 7 Juni 2023, yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Penipuan pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perkara dugaan tindak pidana Penipuan atas pengajuan proyek penanganan lereng spillway bendungan tugu di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/S.4/ 858/IX/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, Tanggal 9 September 2024, Atas Nama Johanes Alex Bresman Siagian terkait perkara dugaan tindak pidana Penipuan pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perkara dugaan tindak pidana Penipuan atas pengajuan proyek penanganan lereng spillway bendungan tugu di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan/atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor : SP.Sidik/1200/VI/ RES.1.11./2023/Ditreskrimum;
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S.4/ 858/IX/2024/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, Tanggal 9 September 2024, Atas Nama Johanes Alex Bresman Siagian;
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor : SP.Sidik/1200/VI/ RES.1.11./2023/Ditreskrimum;
  9. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
  11. Demikianlah Permohonan yang Pemohon ajukan dengan Pengharapan dikabulkan maksudnya dan atas perkenaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A untuk mengabulkannya diucapkan Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya