Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 11 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Cq Pimpinan KPK |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Panggilan Nomor Spgl/6921/DIK.01.00/23/10/2024, tanggal 02 Oktober 2024 terhadap Rudy Ong Chandra selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur periode 2013 s/d 2018 ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Hasil Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |