Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan transaksi jual-beli atas pemesanan produk-produk E- Cigs, Liquid, dan Vape/Pod antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Sales Order dan Invoice-Invoice adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pemesanan dan pembelian produk-produk E- Cigs, Liquid, dan Vape/Pod dengan sisa kewajiban sebesar Rp346.726.205,00 (tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) pertahun secara tunai dan sekaligus terhitung sejak jatuh tempo tanggal penagihan atas pemesanan dan pembelian produk-produk E- Cigs, Liquid, dan Vape/Pod sebagaimana ketentuan Invoice-Invoice sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp20.803.572,3 (dua puluh juta delapan ratus tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua Rupiah tiga sen) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|