Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
448/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Fresenius Medical Care Indonesia PT Dos Ni Roha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 448/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Fresenius Medical Care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marcia Kristianto, S.H.PT Fresenius Medical Care Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Dos Ni Roha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 93.414.001.460,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) karena Tergugat telah gagal melunasi pembayaran 28 jumlah tagihan yang telah terutang dan dapat ditagih berdasarkan Distribution Agreement tertanggal 1 Februari 2023.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi) Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp 93.414.001.459,63.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran sebesar 1,5% per bulan atas jumlah Rp 93.414.001.459,63 yang terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini hingga Tergugat melakukan pelunasan terhadap besaran tunggakan tersebut.

 

  1. Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini sah dan berharga.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi, perlawanan, dan/atau dalam bentuk apapun.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak