Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
316/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | WIWIN HARYANTI, S.H., M.Kn | SUKAMTO bin (ALM) TARYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 316/Pid.B/2024/PN JKT.SEL | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2918/APB/Sel/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN Jl. Tanjung Nomor 1 Jagakarsa Jakarta Selatan
”UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-135/JKTSL/Eoh.2/05/2024
A. Identitas Terdakwa :
B. Penahanan :
C. Dakwaan :
Pertama:
---------- Bahwa terdakwa SUKAMTO Bin (Alm) TRIYADI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim di Jl.Amenitis II No.39 RT 08 RW 10 Kel.Grogol Utara Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
terdakwa masuk ke halaman rumah melewati bak sampah model terbuka yang menempel dengan pagar tembok depan, lalu menuju halaman samping untuk naik ke atas dengan cara memanjat tembok yang ada tralisnya, kemudian masuk ke rumah melewati jendela lantai 2 yang dalam keadaan terbuka, setelah itu menuju AC outdoor dan merusaknya dengan cara memotong 4 (empat) buah kabel AC menggunakan gergaji serta membongkar AC menggunakan kunci inggris, lalu memotong kabel kompresor AC dan memasukkan 4 (empat) buah kompresor AC ke dalam karung, setelah berhasil mengambil 4 (empat) buah kompresor AC maka terdakwa segera meninggalkan rumah tersebut dengan cara yang sama ketika masuk ke dalam rumah dan meletakkan karung berisi kompresor AC di bak sampah, lalu pergi untuk mencari gojek, karena tidak menemukan gojek maka terdakwa kembali ke rumah tersebut menuju bak sampah untuk membawa karung berisi kompresor AC namun satpam perumahan memergoki terdakwa dan menangkap terdakwa dengan barang bukti 4 (empat) buah kompresor AC. Adapun maksud terdakwa mengambil 4 (empat) buah kompresor AC tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim adalah untuk dijual;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
Kedua:
---------- Bahwa terdakwa SUKAMTO Bin (Alm) TRIYADI bersama dengan Sdr.SUJOKO (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Alexander Hendrik Lim anak kandung dari Laurentius Sunjaya Lim di Jl.Amenitis II No.39 RT 08 RW 10 Kel.Grogol Utara Kec.Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut: -----
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (2) KUHP.-
Jakarta, 07 Mei 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
Wiwin Haryanti, SH.,MKn. Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |