Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL SRI SUTARTI,S.K.M.,MH 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
3.KEPALA UNIT IV KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
4.IPDA WIZAR PRAMUKTI, S.H., KASUBNIT KRIMINAL KHUSUS PADA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
5.AIPDA SYAEFUL A. S.H., PENYIDIK PADA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
6.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
7.KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
8.IR. H. JOKO WIDODO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
9.DADANG MISHAL YOFTHI, S.H., MM
10.Prof. Dr. Ir. ROKHMIN DAHURI, M.SI
11.KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
12.KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 78/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat 78/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1SRI SUTARTI,S.K.M.,MH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
2KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
3KEPALA UNIT IV KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
4IPDA WIZAR PRAMUKTI, S.H., KASUBNIT KRIMINAL KHUSUS PADA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
5AIPDA SYAEFUL A. S.H., PENYIDIK PADA KEPOLISIAN RESOR METRO JAKARTA SELATAN
6KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
7KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
8IR. H. JOKO WIDODO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
9DADANG MISHAL YOFTHI, S.H., MM
10Prof. Dr. Ir. ROKHMIN DAHURI, M.SI
11KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
12KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primer

  1. Menyatakan MENGABULKAN Permohonan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1467/X/2022/Sat Reksrim, tanggal 18 Oktober 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/755/VIII/2023/Sat Reskrim, tanggal 23 Agustus 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/646/VII/2024/Sat Reskrim, tanggal 1 Juli 2024;
  3. Menyatakan TIDAK SAH Penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S/Tap/153/VIII/2023/Sat Reskrim, tertanggal 23 Agustus 2023 karena bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
  5. Memerintahkan PARA TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui pemberitaan di Media Massa sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) Media Televisi Nasional dan 3 (tiga) Media Cetak Lokal (terbitan Provinsi DKI Jakarta);
  6. Memerintahkan agar TURUT TERMOHON I, TURUT TERMOHON II, TURUT TERMOHON III, TURUT TERMOHON IV, TURUT TERMOHON V, TURUT TERMOHON VI, DAN TURUT TERMOHON VII untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  7. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar ogkos perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya