Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
538/Pid.B/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. 1.ANDREAS HARTOJO ADJIPTRO
2.LASMA YANTI PANJAITAN alias YANTI
3.HELMINA SINAGA ALIAS HELMINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Nomor Perkara 538/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5106/APB/SEL/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS HARTOJO ADJIPTRO[Penahanan]
2LASMA YANTI PANJAITAN alias YANTI[Penahanan]
3HELMINA SINAGA ALIAS HELMINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-112/JKTSL/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I:

Nama Lengkap

:

ANDREAS HARTOJO ADJIPUTRO

NIK

:

3172061210530004

Tempat Lahir

:

Purwokerto

Umur / Tanggal Lahir

:

70 tahun / 12 Oktober 1953

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kembang Indah V Blok 05 No 39 Puri Indah RT/RW 006/008, Kembangn Selatan, Kembangan, Jakarta Barat

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

-

  1. IDENTITAS TERDAKWA II

Nama Lengkap

:

LASMA YANTI PANJAITAN Alias YANTI

NIK

:

3171064807690004

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

55 tahun / 08 Juli 1969

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JL. Citandui No1 RT/RW 11/04 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

-

  1. IDENTITAS TERDAKWA III

Nama Lengkap

:

HELMINA SINAGA ALIAS HELMINA

NIK

:

3275046401540008

Tempat Lahir

:

Sumatera Utara

Umur / Tanggal Lahir

:

70 tahun / 24 Januari 1954

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perum Pondok Pekayon Indah Blok B5 No 12 RT/RW 001/010, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

-

II.     PENAHANAN PARA TERDAKWA:

  • Penyidik

: Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

: Ditahan jenis penahanan kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

  1. D A K W A A N :

-------- Bahwa Terdakwa I ANDREAS HARTOJO ADJIPUTRO, bersama dengan Terdakwa II LASMA YANTI PANJAITAN, Terdakwa III HELMINA SINAGA pada rentan waktu antara Tahun 2018 - 2019 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beralamat di Jalan Ampera Raya Kel Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasa yang khusus di tunjuk untuk itu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Berawal ketika pada tanggal 9 Juni 2018 diadakan Rapat Umum Anggota Perhimpunan Penghuni Puri Imperium (PPPI) untuk memilih pengurus yang baru dikarenakan pengurus periode 2015-2018 akan berakhir masa kerjanya. Pada rapat tanggal 9 Juni 2018 ini tidak memenuhi kuorum yaitu 2/3 (dua per Tiga) jumlah seluruh anggota perhimpunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar PPPI tahun 2001. Notulen Rapat ini dicatat oleh saksi Notaris Grace Supena Sundah SH dalam Akta Notaris No. 04 tanggal 9 Juni 2018, untuk rapat dilanjutkan pada tanggal 9 Juli 2018;
  • Pada Rapat Kedua tanggal 9 Juli 2018, juga tidak menghasilkan keputusan dikarenakan sudah terlalu larut, dan disepakati oleh peserta Rapat untuk dilanjutkan pada tanggal 12 Juli 2018;
  • Bahwa Rapat tanggal 12 Juli 2018 disebut dengan Rapat Lanjutan ini kembali dicatat oleh saksi Notaris Grace Supena Sundah, SH dalam Akta No. 07 tanggal 12 Juli 2018, yang dimulai sekira pukul 19.00 WIB yang dihadiri oleh ± 100 (seratus) peserta dengan agenda pemilihan pengurus baru. Dalam rapat ini terjadi kekisruhan dalam agenda pemilihan pengurus karena sebagian kecil peserta menolak pemilihan pengurus dengan menggunakan asas “One Name One Vote” sesuai saran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI dan mengikuti Putusan MK No. 85/PUU-XIII/2015. Sdr John Kumala mengusulkan yang akan mendampingi eks Pengurus lama adalah: sdr.John Kumala, sdr.Isnaeni, dan saksi Joanes Gunawan, Namun usulan pendamping ini tidak memperoleh pengesahan dari forum Rapat, sementara Pengurus lama telah demisioner dan Pengurus baru belum terbentuk. Hal Ini tercantum dalam kedua Akta yang di buat oleh saksi Notaris Grace Supena, SH No. 07 tanggal 12 Juli 2018 halaman 18 alinea kedua yang berbunyi: "Oleh karena kondisi Rapat yang tidak kondusif lagi, maka pemilihan Pengurus Puri Imperium tidak bisa diteruskan, demikian juga usulan penunjukkan pendamping eks Pengurus lama tidak bisa diteruskan, karena usulan ini tidak mendapat pengesahan dari forum Rapat yanh hadir, disebabkan banyak peserta Rapat yang telah meninggalkan ruang Rapat." Dan rapat akhirnya ditutup pada pukul. 23.40 WIB tanpa ada keputusan yang dihasilkan;
  • Bahwa Pada tanggal 6 Agustus 2018, saksi Joanes Gunawan mengirimkan undangan Rapat Tahunan ke X (Lanjutan Keempat) yang diselenggarakan pada tanggal 12 Agustus 2018 di atas kop surat PPPI yang telah dipalsukan dan saksi Joanes Gunawan bertindak untuk dan atas nama TIM PENDAMPING yang FAKTANYA tidak memiliki landasan hukum (legal standing) dalam bertindak. Atas tindakannya ini saksi Joanes Gunawan telah terbukti bersalah telah memalsukan surat dengan Putusan No.622/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel serta saat ini perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
  • Atas tindak pidana yang dilakukan oleh Saksi JOANES GUNAWAN tersebut, saksi Ir ADIWARSITA ADINEGORO menggugat saksi JOANES GUNAWAN secara perdata nomor perkara 592/Pdt.G.2018/PN.JKT.SEL, dalam sidang perdata tersebut, saksi JOANES GUNAWAN sebagai tergugat menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yakni Terdakwa I ANDREAN HARTOJO ADJIPUTRO, Terdakwa II LASMA YANTI PANJAITAN, Terdakwa III HELMINA SINAGA
  • Bahwa putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 592/Pdt.G.2018/PN.JKT.SEL tanggal 18 Juni 2019 dengan putusan bahwa Gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard), gugatan penggugat kurang pihak.
  • Bahwa saksi Ir ADIWARSITA ADINEGORO mengetahui pada saat membaca putusan lengkap nomor 592/Pdt.G.2018/PN.JKT.SEL tanggal 18 Juni 2019 tersebut dan mendapati bahwa keterangan / kesaksian dari Terdakwa I ANDREAS HARTOJO ADJIPUTRO, Terdakwa II LASMA YANTI PANJAITAN, Terdakwa III HELMINA SINAGA tidak sesuai dengan apa yang terjadi / Tidak sesuai dengan fakta yang ada, adapun keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi / Tidak sesuai dengan fakta yang ada diberikan oleh Terdakwa I ANDREAS HARTOJO ADJIPUTRO, Terdakwa II LASMA YANTI PANJAITAN, Terdakwa III HELMINA SINAGA adalah sebagai berikut :

 

no

Nama Terdakwa

Keterangan Terdakwa berdasarkan Putusan No 592/Pdt.G.2018/PN.JKT.SEL

Fakta yang terjadi pada saat Rapat tanggal 12 Agustus 2018/ Akta Notaris Grace Supena Sundah No 7 Tanggal 12 Juli 2018.

  •  

Ir ANDREAS HARTOJO ADJIPUTRO

“bahwa berarti di rapat tanggal 12 Juli itu menghasilkan keputusan yaitu pak Heri tetap menjabat selama 30 Hari kedepan dengan didampingi 3 (tiga) orang ini atas permintaan rapat”

 

“Bahwa setahu saksi tidak ada penolakan waktu itu untuk tim pendamping”

 

“bahwa saksi tetap pada pendirian bahwa tidak ada penolakan im pendamping”

 

Halaman 29 -30 dari 41 halaman Putusan perkara gugatan Nomor 592/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL

“....Oleh karena kondisi rapat yang tidak kondusif lagi, maka pemilihan Pengurus Puri I 3 mperium tidak bisa diteruskan, demikian juga usulan penunjukan pendamping eks pengurus lama tidak bisa diteruskan, karena tidak ada keputusan yang sah baik melalui musyawarah untuk mufakat ataupun melalui voting dari forum rapat yang hadir, disebabkan banyak peserta rapat yang telah meninggalkan ruang rapat”. (akta Notaris Grace Supena Sundah, S.H No 7 Tanggal 12 Juli 2018 halaman 18)

  •  

LASMA YANTI PANJAITAN

“Bahwa saksi tahu kira-kira orang yang hadir pada rapat 12 Juli 2018 adalah 20 (dua puluh) orang”

 

“Bahwa ketiga pendamping tersebut adalah Pak Jhon Kumala, Pak Joanes dan pak Isnaini dan tim pendamping tersebut disetujui oleh peserta

 

Halaman 33 dari 41 halaman Putusan perkara gugatan Nomor 592/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL

 

 

 

 

 

 

 

Rapat dilaksanakan jam 5 ke jam 7, kurang lebih 3 (tiga) jam dan saksi mengikuti sampai selasai yang hadir 20 (dua puluh) orang”

“....Oleh karena kondisi rapat yang tidak kondusif lagi, maka pemilihan Pengurus Puri Imperium tidak bisa diteruskan, demikian juga usulan penunjukan pendamping eks pengurus lama tidak bisa diteruskan, karena tidak ada keputusan yang sah baik melalui musyawarah untuk mufakat ataupun melalui voting dari forum rapat yang hadir, disebabkan banyak peserta rapat yang telah meninggalkan ruang rapat”. (akta Notaris Grace Supena Sundah, S.H No 7 Tanggal 12 Juli 2018 halaman 18)

 

Rapat dimulai pukul 17 sampai pukul 23.40

  •  

HELMINA SINAGA (tidak hadir pada rapat tanggal 12 Juli 2018)

“Bahwa tim pendamping adalah amanah dari rapat tanggal 12 Juli 2018”

“....Oleh karena kondisi rapat yang tidak kondusif lagi, maka pemilihan Pengurus Puri Imperium tidak bisa diteruskan, demikian juga usulan penunjukan pendamping eks pengurus lama tidak bisa diteruskan, karena tidak ada keputusan yang sah baik melalui musyawarah untuk mufakat ataupun melalui voting dari forum rapat yang hadir, disebabkan banyak peserta rapat yang telah meninggalkan ruang rapat”. (akta Notaris Grace Supena Sundah, S.H No 7 Tanggal 12 Juli 2018 halaman 18)

 

----------- Bahwa Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 06 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

REZA PRASETYO HANDONO, S.H.

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya