Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
686/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Haumanto Chandranata
2.Chilin Kangin
2.Hikmah Nurlaila
3.Indra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 686/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haumanto Chandranata
2Chilin Kangin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AnsariHaumanto Chandranata
Tergugat
NoNama
1Hikmah Nurlaila
2Indra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.670.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) terhadap  Penggugat-I dan Penggugat-II ;

 

  1. Menyatakan AKTE PENGAKUAN HUTANG No. 62, Tanggal. 7 Oktober 2016 di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, SH, SE,MH. Sah dan mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk mengembalikan kepada :

 

Penggugat-I,berupa uang sebesar Rp. 2.205.000.000,- (dua milar dua ratus lima juta rupiah);

 

        Penggugat-II berupa uang sebesar Rp. Rp. 3.670.000.000,- (tiga  miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar uang dwangsom atas setiap keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk mengikuti dan mentaati isi putusan;

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat-I dan Tergugat-II;

 

  1. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak