Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1017/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT AXA FINANCIAL INDONESIA SILVIANI MARTHAULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1017/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT AXA FINANCIAL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Qudrad Rizki, S.HPT AXA FINANCIAL INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SILVIANI MARTHAULI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.178.166.247,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengakuan Utang Nomor 024/LNC/AGGR/X/2023 tertanggal 30 Oktober 2023;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pengakuan Utang Nomor 024/LNC/AGGR/X/2023 tertanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berakhir pada tanggal 30 April 2024, adalah sah, mengikat, dan beralasan hukum;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT terhadap Perjanjian Pengakuan Utang Nomor 024/LNC/AGGR/X/2023 tertanggal 30 Oktober 2023;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan jumlah sebesar Rp1.178.166.247, - (satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah sebesar Rp1.178.166.247, - (satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah), dihitung sejak tanggal 31 Mei 2024 hingga dibayarnya seluruh kewajiban tersebut secara penuh oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset/harta kekayaan TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.000.000, - (lima juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh PENGGUGAT jika TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan a quo, terhitung sejak putusan a quo diucapkan hingga TERGUGAT melaksanakan putusan a quo;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sesuai ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR (Herzien Inlandsch Reglement), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet dari TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak