Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.B/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. RAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 511/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 4785/APB/Sel/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1 Tanjung Barat , Jakarta Selatan

www.kejari-jaksel.go.id

 

 

 

 

 

8

 

 

 

 

 
   
 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perkara : PDM- 215/ Jkt.Sel/ Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

    Nama                        :   RAMDANI

Tempat lahir             :   Jakarta

Tanggal lahir            :   36 Tahun / 03  April 1988    

Jenis kelamin            :   Laki laki

Warganegara            :   Indonesia       

Alamat tinggal           :   Pesing Gadong Rt.011 Rw.007 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebun Jeruk Jakarta Barat DAN Jl. Latumenten III No. 14 Kel. Jelambar Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Agama                      :   Islam    

Pendidikan               :   SMK

Pekerjaan                 :   Karyawan swasta

 

 

  1. PENAHANAN  : RUTAN POLDA

Penahanan oleh Penyidik :

  • Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal  01 Juni 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni  2024
  • Perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni  2024  sampai dengan tanggal  30 Juli  2024.

 

Penahanan oleh Penuntut Umum :

  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal   25 Juli  2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------- Bahwa ia Terdakwa RAMDANI, pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat  di Counter atau Toko MAIKU TIRAMISHU Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A 7 Lite warna Abu-Abu IMEI 1: 256744653162027,1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A 7 warna Dark Grey IMEI 1: 350223283266652, dan uang Tunai sebesar Rp.2.323.500,00,- (dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. GENESIS INDONESIA KREASI,  dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang untuk masuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memtong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu,   yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk melakukan pencurian di Mall Pondok Indah sekitar pukul 21.00 Wib masuk ke dalam Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kemudian terdakwa berkeliling untuk menentukan target lokasi barang yang bisa terdakwa ambil atau terdakwa curi, dan barang yang menjadi target terdakwa adalah Laptop, Handphone atau Tablet karena barangnya mudah diambil, tidak berat berat dibawa, mudah disembunyikan didalam tas, dan penjualan terhadap barang tersebut mudah dengan harga tinggi.
  • Pada saat terdakwa sampai dilantai 2 di seberang XXI terdakwa melihat terdapat banyak Tenant makanan, selanjutnya terdakwa berjalan keliling untuk memantau apakah di tenant yang di kelilinginya tersebut terdapat  barang yang dapat di ambil. Saat terdakwa jalan keliling kemudian melihat  bahwa di tenant MAIKU TIRAMISHU terdapat 2 (dua) unit tablet yang digunakan untuk operasional jualan pada tenant tersebut. Setelah mendapatkan target yang akan terdakwa ambil atau curi barangnya, kemudian terdakwa berkeliling untuk menghabiskan waktu sampai toko atau tenant tersebut tutup.
  • Bahwa setelah seluruh tenant tersebut tutup dan tidak ada penjaganya baik tenant yang terdakwa incar maupun tenant kanan kirinya sudah tidak ada karyawannnya, terdakwa masuk ke tenant MAIKU TIRAMISHU. Setelah berada didalam tenant MAIKU TIRAMISHU terdakwa membuka lemari secara paksa dengan menggunakan tangan, kemudian terdakwa mencari-cari barang barang yang dapat ambil, namun terdakwa tidak menemukan barang yang dapat diambil. Kemudian terdakwa pindah ke lemari kecil ditenent MAIKU TIRAMISHU dimana terdakwa menemukan satu bundel yang berisi beberapa kunci, lalu terdakwa ambil dan pergi karena terdakwa melihat security sedang berjalan dan memantau lokasi lantai 2 tenant.
  • Bahwa terdakwa berjalan 20 Meter dari MAIKU TIRAMISHU, terdakwa memeriksa bundelan kunci yang diambil ternyata dalam bundelan kunci tersebut terdapat kunci brangkas, setelah terdakwa melihat security sudah tidak ada, terdakwa kembali lagi ke tenant dan setelah sya sampai didalam tenant terdakwa periksa kembali dan benar bahwa didalam tenant MAIKU TIRAMISHU terdapat brangkas yang terletak di lemari bagian bawah
  • Setelah terdakwa melihat brangkas yang terdapat didalam lemari lalu membuka brangkas dengan kunci yang satu bundel yang terdapat kunci brangkasnya, lalu terdakwa membuka brangkas dengan kunci yang tersangka temukan. Setelah brangkas terbuka terdakwa melihat didalam brangkas terdapat 2 (dua) unit tablet, dan 3 tas kecil berwarna hitam kemudian terdakwa langsung mengambil dan pergi meninggalkan tenant.
  • Setelah terdakwa keluar dari tenant sekitar 10 Meter dari tenant terdakwa memasukkan  2 (dua) unit tablet, dan 3 tas kecil berwarna hitam kedalam tas ransel tersangka, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
  • Setelah sampai diluar Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, terdakwa naik ojek ke Pasar Loak / Barang Bekas di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, di bawal Kolong jembatan layang / Flyover seberang Halte Busway Kebayoran Lama Jakarta Selatan terdakwa menjual Samsung Galaxy Tab 7 Lite ke Pedagang senilai Rp.500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pulang ke kosan di Jln. Latumenten III No. 14 (Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.
    • Akibat perbuatan terdakwa Toko MAIKU TIRAMISHU mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar RP. 8.710.500,- (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal  363 ayat (1)  ke-5 KUHP.

 

A T A U

 

K E D U A :

 

------- Bahwa ia Terdakwa RAMDANI, pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat  di Counter atau Toko MAIKU TIRAMISHU Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A 7 Lite warna Abu-Abu IMEI 1: 256744653162027,1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A 7 warna Dark Grey IMEI 1: 350223283266652, dan uang Tunai sebesar Rp.2.323.500,00,- (dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. GENESIS INDONESIA KREASI,  dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum,  yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk melakukan pencurian di Mall Pondok Indah sekitar pukul 21.00 Wib masuk ke dalam Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kemudian terdakwa berkeliling untuk menentukan target lokasi barang yang bisa terdakwa ambil atau terdakwa curi, dan barang yang menjadi target terdakwa adalah Laptop, Handphone atau Tablet karena barangnya mudah diambil, tidak berat berat dibawa, mudah disembunyikan didalam tas, dan penjualan terhadap barang tersebut mudah dengan harga tinggi.
  • Pada saat terdakwa sampai dilantai 2 di seberang XXI terdakwa melihat terdapat banyak Tenant makanan, selanjutnya terdakwa berjalan keliling untuk memantau apakah di tenant yang di kelilinginya tersebut terdapat  barang yang dapat di ambil. Saat terdakwa jalan keliling kemudian melihat  bahwa di tenant MAIKU TIRAMISHU terdapat 2 (dua) unit tablet yang digunakan untuk operasional jualan pada tenant tersebut. Setelah mendapatkan target yang akan terdakwa ambil atau curi barangnya, kemudian terdakwa berkeliling untuk menghabiskan waktu sampai toko atau tenant tersebut tutup.
  • Bahwa setelah seluruh tenant tersebut tutup dan tidak ada penjaganya baik tenant yang terdakwa incar maupun tenant kanan kirinya sudah tidak ada karyawannnya, terdakwa masuk ke tenant MAIKU TIRAMISHU. Setelah berada didalam tenant MAIKU TIRAMISHU terdakwa membuka lemari secara paksa dengan menggunakan tangan, kemudian terdakwa mencari-cari barang barang yang dapat ambil, namun terdakwa tidak menemukan barang yang dapat diambil. Kemudian terdakwa pindah ke lemari kecil ditenent MAIKU TIRAMISHU dimana terdakwa menemukan satu bundel yang berisi beberapa kunci, lalu terdakwa ambil dan pergi karena terdakwa melihat security sedang berjalan dan memantau lokasi lantai 2 tenant.
  • Bahwa terdakwa berjalan 20 Meter dari MAIKU TIRAMISHU, terdakwa memeriksa bundelan kunci yang diambil ternyata dalam bundelan kunci tersebut terdapat kunci brangkas, setelah terdakwa melihat security sudah tidak ada, terdakwa kembali lagi ke tenant dan setelah sya sampai didalam tenant terdakwa periksa kembali dan benar bahwa didalam tenant MAIKU TIRAMISHU terdapat brangkas yang terletak di lemari bagian bawah
  • Setelah terdakwa melihat brangkas yang terdapat didalam lemari lalu membuka brangkas dengan kunci yang satu bundel yang terdapat kunci brangkasnya, lalu terdakwa membuka brangkas dengan kunci yang tersangka temukan. Setelah brangkas terbuka terdakwa melihat didalam brangkas terdapat 2 (dua) unit tablet, dan 3 tas kecil berwarna hitam kemudian terdakwa langsung mengambil dan pergi meninggalkan tenant.
  • Setelah terdakwa keluar dari tenant sekitar 10 Meter dari tenant terdakwa memasukkan  2 (dua) unit tablet, dan 3 tas kecil berwarna hitam kedalam tas ransel tersangka, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
  • Setelah sampai diluar Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, terdakwa naik ojek ke Pasar Loak / Barang Bekas di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, di bawal Kolong jembatan layang / Flyover seberang Halte Busway Kebayoran Lama Jakarta Selatan terdakwa menjual Samsung Galaxy Tab 7 Lite ke Pedagang senilai Rp.500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pulang ke kosan di Jln. Latumenten III No. 14 (Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.
    • Akibat perbuatan terdakwa Toko MAIKU TIRAMISHU mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar RP. 8.710.500,- (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal  362 KUHP.

                  Jakarta,   25   Juli   2024

                JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                        MAIDARLIS,  SH.

                                                    JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19680515 199103 2 003

 

 

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P – 29

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1 Tanjung Barat , Jakarta Selatan www.kejari-jaksel.go.id

S U R A T    D A K W A A N

 

No.Reg.Perkara : PDM -215/Jkt.Sel /Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama                           :    RAMDANI

Tempat lahir                :    Jakarta

Tanggal lahir              :    36 Tahun / 03 April 1988 Jenis kelamin             :    Laki laki

Warganegara             :    Indonesia

Alamat tinggal            : Pesing Gadong Rt.011 Rw.007 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebun Jeruk Jakarta Barat DAN Jl. Latumenten III No. 14 Kel. Jelambar Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Agama                         : Islam

Pendidikan                 : SMK

Pekerjaan                    : Karyawan swasta

 

 

  1. PENAHANAN : RUTAN POLDA Penahanan oleh Penyidik :
    • Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 01 Juni 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024
    • Perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024.

 

Penahanan oleh Penuntut Umum :

    • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

  1. DAKWAAN :

 

 

------- Bahwa ia Terdakwa RAMDANI, pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Counter atau Toko MAIKU TIRAMISHU Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A 7 Lite warna Abu-Abu IMEI 1: 256744653162027,1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab A 7 warna Dark Grey IMEI 1: 350223283266652, dan uang Tunai sebesar Rp.2.323.500,00,- (dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. GENESIS INDONESIA KREASI, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang untuk masuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong

 

atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara tanpa izin di Mall Pondok Indah sekitar pukul 21.00 Wib masuk ke dalam Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kemudian terdakwa berkeliling untuk menentukan target lokasi barang yang bisa terdakwa ambil, dan barang yang menjadi target terdakwa adalah Laptop, Handphone atau Tablet karena barangnya mudah diambil, tidak berat dibawa, mudah disembunyikan di dalam tas, dan penjualan terhadap barang tersebut mudah dengan harga tinggi.
  • Pada saat terdakwa sampai di lantai 2 di seberang XXI terdakwa melihat terdapat banyak Tenant makanan, selanjutnya terdakwa berjalan keliling untuk memantau apakah di tenant yang dikelilinginya tersebut terdapat barang yang dapat diambil. Saat terdakwa jalan keliling kemudian melihat bahwa di tenant MAIKU TIRAMISHU terdapat

2 (dua) unit tablet yang digunakan untuk operasional jualan pada tenant tersebut. Setelah mendapatkan target yang akan terdakwa ambil atau curi barangnya, kemudian terdakwa berkeliling untuk menghabiskan waktu sampai toko atau tenant tersebut tutup.

  • Bahwa setelah seluruh tenant tersebut tutup dan tidak ada penjaganya baik tenant yang terdakwa incar maupun tenant kanan kirinya sudah tidak ada karyawannya, terdakwa masuk ke tenant MAIKU TIRAMISHU. Setelah berada di dalam tenant MAIKU TIRAMISHU terdakwa membuka lemari secara paksa dengan menggunakan tangan, kemudian terdakwa mencari-cari barang barang yang dapat ambil, namun terdakwa tidak menemukan barang yang dapat diambil. Kemudian terdakwa pindah ke lemari kecil di tenant MAIKU TIRAMISHU dimana terdakwa menemukan satu bundel yang berisi beberapa kunci, lalu terdakwa ambil dan pergi karena terdakwa melihat security sedang berjalan dan memantau lokasi lantai 2 tenant.
  • Bahwa terdakwa berjalan 20 Meter dari MAIKU TIRAMISHU, terdakwa memeriksa bundelan kunci yang diambil ternyata dalam bundelan kunci tersebut terdapat kunci brangkas, setelah terdakwa melihat security sudah tidak ada, terdakwa kembali lagi ke tenant dan setelah sampai di dalam tenant terdakwa periksa kembali dan benar bahwa di dalam tenant MAIKU TIRAMISHU terdapat brangkas yang terletak di lemari bagian bawah
  • Setelah terdakwa melihat brangkas yang terdapat di dalam lemari lalu membuka brangkas dengan kunci yang satu bundel yang terdapat kunci brangkasnya, lalu terdakwa membuka brangkas dengan kunci yang tersangka temukan. Setelah brangkas terbuka terdakwa melihat di dalam brangkas terdapat 2 (dua) unit tablet, dan

3 tas kecil berwarna hitam kemudian terdakwa langsung mengambil dan pergi meninggalkan tenant.

  • Setelah terdakwa keluar dari tenant sekitar 10 Meter dari tenant terdakwa memasukkan 2 (dua) unit tablet, dan 3 tas kecil berwarna hitam ke dalam tas ransel terdakwa, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
  • Setelah sampai di luar Pondok Indah Mall 1, Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan, terdakwa naik ojek ke Pasar Loak / Barang Bekas di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, di bawal Kolong jembatan layang / Flyover seberang Halte Busway Kebayoran Lama Jakarta Selatan terdakwa menjual Samsung Galaxy Tab 7 Lite ke Pedagang senilai Rp.500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pulang ke kosan di Jln. Latumenten III No. 14 (Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.

o Akibat perbuatan terdakwa Toko MAIKU TIRAMISHU mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar RP. 8.710.500,- (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

 

Jakarta,    25 Juli 2024 JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

MAIDARLIS, SH.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19680515 199103 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya