Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. MOCHAMMAD YUSUF ICHSAN bin MUCHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 536/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5115/APB/SEL/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD YUSUF ICHSAN bin MUCHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-146/JKTSL/Enz.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MOCHAMMAD YUSUF ICHSAN Bin MUCHLIS

NIK

:

3174052670990003

Tempat Lahir

:

Bandung

Umur / Tanggal Lahir

:

24 tahun/26 Oktober 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP : Mesjid Almubarok I/61 RT 09/06 Kel. Cipulir Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Tempat Tinggal : Jl. Serua Raya No. 72 RT. 03/10 Kp. Parung Benying Kel. Serua Kec. Ciputat Tangerang Selatan.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 05 Mei 2024 s/d 07 Mei 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

3.

Diperpanjang oleh Kajari Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 06 Juli 2024

4.

Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan ke I

:

Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2024 s/d 05 Agustus 2024

5.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD YUSUF ICHSAN Bin MUCHLIS pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Hotel Capital O 141 Fatmawati Cozy Residence Jl. Abuserin Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram atau lebih, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa yang saat itu sedang dirumah dihubungi oleh Sdr. KELING (DPO) dengan maksud menawarkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis kemudian Terdakwa menyetujui untuk mengambil Tembakau Sintetis tersebut ke kosan Sdr. KELING (DPO). Tidak lama kemudian Terdakwa langsung menuju kosan Sdr. KELING (DPO) yang beralamat di daerah Serua, Bojongsari, Tangareng Selatan dengan menggunakan kereta KRL dengan tujuan stasiun Jurang Mangu. Sekitar jam 16.30 WIB, setibanya Terdakwa di stasiun Jurang Mangu kemudian Terdakwa dijemput oleh Sdr. KELING (DPO) untuk menuju kosannya. Sesampainya di kosan Sdr. KELING (DPO), Terdakwa langsung mengambil Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang sebelumnya sudah ditimbang dengan berat kurang lebih 25 gram dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar denagn sistem setoran kemudian Tembakau Sintetis tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus plastic klip bening, lalu Terdakwa membawa Narkotika tersebut pulang ke rumah.
  • Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung membagi Tembakau Sintetis tersebut menjadi beberapa bungkus dengan isi yang berbeda dengan maksud akan Terdakwa jual kembali tergantung dengan isi paket masing-masing yang sudah Terdakwa timbang. Untuk Tembakau Sintetis dengan berat 0,90 gram Terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Tembakau Sintetis dengan berat 1,50 gram Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap paketan Tembakau Sintetis tersebut sudah laku terjual sebanyak 7 (tujuh) paket dengan rincian 5 (lima) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dari penjualan Tembakau Sintetis tersebut dimana Terdakwa sudah tidak ingat lagi kapan Terdakwa menjual Tembakau Sintetis tersebut,. Dari penjualan Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 12.00 WIB, di Hotel Capital O 141 Fatmawati Cozy Residence yang beralamat di Jl. Abuserin Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi RANTO, S.H. bersama dengan saksi AJI SAPUTRA, S.H yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resort Jakarta Selatan kemudian ditemukan barang bukti berupa :
  1. 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto keseluruhan 31,10 gram;
  2. 1 (satu) unit timbangan warna hitam merek Maxim-700;
  3. 1 (satu) buah Tas Slempang warna hitam merk Eiger;
  4. 1 (satu) bundle plastic klip bening merk Unggul plastic;
  5. 1 (satu) buah kertas papir merk Radja Mas
  6. 1 (satu) unit Handphone Oppo A77 Warna Hitam berikut Simcard dengan nomor 08981605451.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB-2131/NNF/2024, tanggal 17 Mei 2024, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 27 plastik klip masing-masing berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 19,1200 gram diberi nomor barang bukti 1016/2024/PF dimana hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1016/2024/PF adalah benar mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD YUSUF ICHSAN Bin MUCHLIS pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Hotel Capital O 141 Fatmawati Cozy Residence Jl. Abuserin Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi saksi RANTO, S.H. bersama dengan saksi AJI SAPUTRA, S.H yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resort Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di daerah Jakarta Selatan, kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di Hotel Capital O 141 Fatmawati Cozy Residence kemudian para saksi langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto keseluruhan 31,10 gram;
  2. 1 (satu) unit timbangan warna hitam merek Maxim-700;
  3. 1 (satu) buah Tas Slempang warna hitam merk Eiger;
  4. 1 (satu) bundle plastic klip bening merk Unggul plastic;
  5. 1 (satu) buah kertas papir merk Radja Mas
  6. 1 (satu) unit Handphone Oppo A77 Warna Hitam berikut Simcard dengan nomor 08981605451.

Kemudian para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Pancoran Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto keseluruhan 31,10 gram ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan Tembakau Sintetis tersebut dari Sdr. KELING (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB-2131/NNF/2024, tanggal 17 Mei 2024, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 27 plastik klip masing-masing berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 19,1200 gram diberi nomor barang bukti 1016/2024/PF dimana hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 1016/2024/PF adalah benar mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 08 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya