Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
439/Pid.B/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. MARSELLA SEPTIANI UTAMI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 439/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4036/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSELLA SEPTIANI UTAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MARSELLA SEPTIANI UTAMI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diinat lagi sekitar bulan Desember 2022, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Siaga I Rt.001 Rw.005 Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada awalnya sekitar bulan Januari 2022 saksi korban KIMMY FAHRANI ikut kelompok arisan dengan nama grup Whatsapp AC-9 get 50jt/bulan yang dikelola oleh terdakwa MARSELLA SEPTIANI UTAMI yang dikenal sebagai teman nongkorng, lalu setelah disepakati saksi korban mengetahui arisan tersebut akan dimulai pada awal bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 dimana angsuran dibayarkan pada tanggal 8 setiap bulannya sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan dengan cara ditransfer kerekening Bank BCA dengan nomor 6870806238 atas nama MARSELLA SEPTIANI UTAMI, adapun yang saksi korban ketahui anggota arisan yang ikut yaitu saksi Elsa Laurenta, saksi Nesya Fitria Ardani, terdakwa, sdr. Ifan/Sharon, sdr. Indra Suryo, sdr. Petty, sdr. Olfi, sdr. Carel, sdr. Ajoy, sdr. Nisa, sdr. Neca, sdr. Briel, sdr. Alexa sehingga setiap orang akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).   
  • Kemudian sekitar bulan Desember 2022 bertempat Jalan Siaga I Rt.001 Rw.005 Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan saat saksi korban mendapatkan giliran arisan yang dikelola terdakwa ternyata terdakwa belum menyerahkan uang arisan tersebut sehingga saksi korban menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa beralasan kalau uang arisan belum terkumpul, sehingga saksi korban menanyakan kepada seluruh anggota arisan dimana saat itu seluruh anggota menjawab sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa, atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melakukan penagihan uang arisan kepada terdakwa yang diketahui kalau uang tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban dan hingga saat ini terdakwa belum mengganti atau melakukan pembayaran kepada saksi korban sehingga saksi korban melayangkan surat Somasi ke-1 dan Somasi ke-2 serta membuat Surat Perjanjian Pengembalian Dana yang dibuat pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah Surat perjanjian tersebut dibuat ternyata terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi korban hingga akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban KIMMY FAHRANI mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MARSELLA SEPTIANI UTAMI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diinat lagi sekitar bulan Desember 2022, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Siaga I Rt.001 Rw.005 Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------  

      • Bahwa pada awalnya sekitar bulan Januari 2022 saat saksi korban KIMMY FAHRANI sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Siaga I Rt.001 Rw.005 Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan ditawari oleh terdakwa MARSELLA SEPTIANI UTAMI yang dikenal sebagai teman nongkrong untuk ikut kelompok arisan hingga akhirnya dimasukan ke dalam grup Whatsapp AC-9 get 50jt/bulan yang akan dimulai pada awal bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 dimana angsuran dibayarkan pada tanggal 8 setiap bulannya sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer kerekening Bank BCA dengan nomor 6870806238 atas nama MARSELLA SEPTIANI UTAMI, setelah disepakati selanjutnya saksi korban ketahui anggota arisan yang ikut yaitu saksi Elsa Laurenta, saksi Nesya Fitria Ardani, terdakwa, sdr. Ifan/Sharon, sdr. Indra Suryo, sdr. Petty, sdr. Olfi, sdr. Carel, sdr. Ajoy, sdr. Nisa, sdr. Neca, sdr. Briel, sdr. Alexa sehingga setiap orang akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).    
      • Kemudian sekitar bulan Desember 2022 bertempat Jalan Siaga I Rt.001 Rw.005 Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan saat saksi korban mendapatkan giliran arisan yang dikelola terdakwa ternyata terdakwa belum menyerahkan uang arisan tersebut sehingga saksi korban mengetahui kalau uang arisan miliknya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, sehingga saksi korban melayangkan surat Somasi ke-1 dan Somasi ke-2 serta membuat Surat Perjanjian Pengembalian Dana yang dibuat pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa namun setelah Surat perjanjian tersebut dibuat ternyata terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi korban hingga akhirnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
      • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban KIMMY FAHRANI mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

    

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---

 

Pihak Dipublikasikan Ya