Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL 1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
1.Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
2.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
3.Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
Termohon
NoNama
1Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
2Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
3Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo ;
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  4. Menyatakan secara hukum Para Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dalam penyidikan tindak pidana korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana;
  5. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan PraPeradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya