Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. MAULANA HERMAWAN als LANA bin HERMAN (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3411/APB/SEL/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA HERMAWAN als LANA bin HERMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-77/JKTSL/Eku.2/06/2024

                                                                                                                                     

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

MAULANA HERMAWAN alias LANA bin Alm. HERMAN

NIK 3174052604991002

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tanggal Lahir

:

25 tahun / 26 April 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Pondok Pinang II RI, 002/002, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SD Kelas 4 (tidak tamat)

           

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penahanan (Rutan)
  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Diperpanjang oleh Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

:

:

:

 

tanggal 9 Maret 2024

 

sejak tanggal 10 Maret 2024 s.d. 29 Maret 2024

sejak tanggal 30 Maret 2024 s.d. 8 Mei 2024

sejak tanggal 9 Mei 2024 s.d. 7 Juni 2024

sejak tanggal 04 Juni 2024 s.d. 23 Juni 2024

 

C.   DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa MAULANA HERMAWAN alias LANA bin Alm. HERMAN pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Tanah Ara RT 05 RW 12, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang nongkrong bersama teman-teman satu kelompoknya di dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tanah Ara RT 05 RW 12, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat itu Terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah golok warna silver dan senjata penusuk berupa 1 (satu) buah busur panah warna cokelat berikut anak panahnya dengan maksud untuk digunakan tawuran dengan kelompok lain, namun belum sempat terjadi tawuran Terdakwa dan kelompoknya yang sedang nongkrong tersebut dibubarkan oleh warga setempat, dan oleh karena Terdakwa ketakutan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian maka Terdakwa begegas kabur pulang ke rumahnya dan menyembunyikan senjata yang dibawanya tersebut di bawah meja di halaman rumahnya, selanjutnya datang Petugas Polsek Kebayoran Lama yaitu Saksi AGOS PUJIANTO yang mendapat laporan dari warga mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) buah golok warna silver dan 1 (satu) buah busur panah warna cokelat berikut anak panahnya di sekitar rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti senjata tersebut dibawa ke Polsek Kebayoran Lama untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah golok warna silver dan senjata penusuk berupa 1 (satu) buah busur panah warna cokelat berikut anak panahnya tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang dan senjata tersebut tidak untuk digunakan melakukan pekerjaan yang sah serta senjata tersebut bukan merupakan barang pusaka.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                                                                               

                                              Jakarta, 04 Juni 2024

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                        POMPY P.A., S.H.

                      JAKSA MUDA

                                                                                                                                                                                  

                                                                                                            

                                                                                  

                                                                                                                 

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya