Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr.MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, SH.,MH ARDHI SYAHRASTANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 247/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2214/APB/SEL/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr.MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDHI SYAHRASTANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

JL. TANJUNG NOMOR I JAKARSA JAKARTA SELATAN

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

          No.Reg.Perkara : PDM – 91/JKTSLT/03/2024

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

ARDHI SYAHRASTANI Alias ARDI Bin JAHARUDDIN

3276012204980014

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

26 tahun / 22 April 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Kekupu RT 009 RW 005 Kel. Rangkapan Jaya  Kec. Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Accounting Tax PT Kirana Sakti Komputindo 

Pendidikan

 

:

-

 

  1. Penahanan :
  • Ditahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d tanggal 02 Januari 2024.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum KEJATI DKI Jakarta sejak tanggal 03 Januari 2024 s/d tanggal  11 Pebruari 2024
  • Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 12 Pebruari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024
  • Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal   April 2024
  • Ditahan oleh Penuntut Umum KEJARI Jakarta Selatan sejak tanggal  April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  1. DAKWAAN :

Kesatu Primair

----------Bahwa terdakwa Ardhi Syahrastani Alias Ardi Bin Jaharuddin sebagai karyawan Accounting & Tax PT. Kirana Sakti Komputindo, pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Kirana Sakti Komputindo yang beralamat di Jalan Tebet Raya No.94, RT.1/RW.3, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengana cara sebagi berikut :    

  • Bahwa terdakwa telah bekerja di PT. Kirana Sakti Komputindo sejak bulan Oktober 2018 dan sejak tanggal 03 Oktober 2021, terdakwa diberikan jabatan sebagai Accounting & Taxs, berdasarkan Surat Keputusan No. SK-030/BOD-KSK/X/2021 dengan gaji Rp. 4.160.000.- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya sebagai Accounting & Tax, terdakwa bertugas membuat pelaporan pajak pph 23, ppn, pph 21 eksternal kecuali pph 21 internal dan input accurate atau aplikasi akuntansi dan jika terdakwa melakukan transaksi pembelian melalui Tokopedia, terdakwa dapat melakukan input dan rilis, atas sepengetahuan saksi Catarina Ningsih yang merupakan manager pada divisi Finance & Accounting dan atasan terdakwa
  • Bahwa untuk Standar Oprasional Prosedur (SOP) terhadap pembelian setiap jenis barang di PT. Kirana Sakti Komputindo harus menggunakan dokumen SP3 (Surat Permohonan Permintaan Pembayaran) yang sudah di approve oleh saksi Lendy Partono sebagai direktur PT. Kirana Sakti Komputindo, kemudian terdakwa sebagai Finance menginput pembayaran dibagian AP (Account Payable) dengan menggunakan Token Maker (untuk melakukan pembayaran tetapi tidak bisa rilis) kemudian di otorisasi oleh Manager Finance (Catarina Ningsih) dan setelah izin dari saksi Catarina Ningsih barulah terdakwa dapat menggunakan Token Rilis (Rilis Pembayaran
  • Selanjutnya karena saksi Catarina Ningsih sebagai atasan terdakwa sering tidak masuk kantor (pada saat pandemic covid-19), lalu sejak bulan Pebruari 2020, saksi Catarina Ningsih mempercayakan terdakwa untuk memegang token dengan tujuan agar pekerjaaan kantor terkait pembayaran dengan menggunakan Token perusahaan dapat berjalan lancer walaupun dengan ketidak hadiran saksi Catarina Ningsih, namun harus tetap mengikuti SOP pembelian dan pembayaran barang oleh PT. Kirana Sakti Komputindo
  • Kemudian terdakwa yang telah diberi kewenangan memegang token PT. Kirana Sakti Komputindo, berniat menggunakan uang perusahaan untuk membayar keperluan pribadi terdakwa, lalu tanpa sepengetahuan PT. Kirana Sakti Komputindo, pada tanggal 25 Juni 2020, terdakwa membuat akun Tokopedia 081221770004 dengan Email: safwanmarvaaldari@gmail.com,  nomor Telp :081221770004, dengan nomor virtual yang terdaftar atas nama Ardhi 081221770004.
  • Selanjutnya terdakwa mulai melakukan transaksi pembelian melalui tokopedia 081221770004 sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 yang pembayarannya oleh PT Kirana Sakti Komputindo nomor rekening 5520377222, Bank BCA  a.n. KSK (Kirana Sakti Komputindo) tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Catarina Ningsih ataupun pihak PT. Kirana Sakti Komputindo, karena terdakwa sebagi pemegang token key BCA milik PT. Kirana Sakti Komputindo telah mengetahui user id dan password dari token tersebut.
  • Bahwa total transaksi yang terdakwa input dan release menggunakan token key bca milik  PT. Kirana Sakti Komputindo dengan user id Sriwahyuni, password 220211, dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 total kurang lebih sebesar Rp. 3.700.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dan barang-barang yang terdakwa beli menggunakan akun tokopedia 081221770004 yang pembayarannya melalui Bank BCA 5520377222, atas nama KSK (Kirana Sakti Komputindo) adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, terdakwa melakukan pembelian handphone merk Samsung, Oppo, Vivo dan Iphone kurang lebih sebanyak150 unit total dengan nilai kurang lebih Rp. 1.000.000.000 (satu  milyar rupiah).
  2. Pada bulan September 2022, terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Hyundai Tipe Creta No. Pol. B 1633 ZKX warna putih dengan nilaikurang lebih sebesar  Rp. 403.000.000,- (empat ratus tiga juta rupiah)
  3. Masih ditahun 2022, terdakwa melakukan pembelian  1 (satu) unit macbook MI Pro S12 6 GB warna grey dengan nilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) unit kulkas merk LG dengan nilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), 1 (satu) unit televisi merk LG dengan nilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ), 1 (satu) unit televisi merk Samsung dengan nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan pembelian minyak goreng dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar RP.136.000.000.- (seratus tiga puluh enam juta rupiah)

 

  • Selanjutnya oleh terdakwa barang-barang tersebut seperti handphone, macbook dan minyak goring, terdakwa jual kembali kepada teman-teman terdakwa, dimana terdakwa berdalih jika terdakwa ada bisnis jual beli handphone dan minyak goreng, dimana uang penjualannnya terdakwa masukkan kerekening terdakwa yaitu BCA dengan nomor 5520565401 atas nama Ardhi Syahrastani dan ada beberapa pesanan terdakwa yang telah dibayar oleh PT. Kirana Sakti Komputindo, namun sengaja terdakwa cancel  karena jika barang tidak terdakwa terima maka uangnya akan di refund oleh Tokopedia ke rekening terdakwa tersebut.  
  • Bahwa uang yang terkumpul pada rekening terdakwa tersebut yaitu BCA 5520565401 atas nama Ardhi Syahrastani telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi.
  • Selanjutnya karena terdakwa sebagai sebagai Accounting & Tax, tidak pernah membuat pelaporan keuangan PT Kirana Sakti Komputindo sejak bulan sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Maret tahun 2023, walaupun telah dimintakan oleh pihak PT Kirana Sakti Komputindo, kemudian  sekitar Maret 2023, saksi Sugiarto dan  Catarina Ningsih dari  PT Kirana Sakti Komputindo, melakukan serangkaian Audit Internal dan ditemukan serangkaian transaksi seolah-olah telah terjadi pembelian barang untuk keperluan perusahaan PT Kirana Sakti Komputindo, karena terdakwa sebagi pemegang token key BCA milik PT. Kirana Sakti Komputindo telah mengetahui user id dan password dari token tersebut, padahal terdakwa hanya boleh menggunakan token tersebut dengan sepengetahuan dan seizin saksi Catarina Ningsih ataupun pihak PT. Kirana Sakti Komputindo.
  • Bahwa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa adalah transaksi pembayaran fiktif ke akun Ardhi 081221770004 namun barang tidak pernah diterima oleh kantor, yang mana seharusnya untuk transaksi pembelian dilakukan oleh purchasing dan kemudian mengajukan pembayaran atas pembelian barang dengan menggunakan form SP3 lalu finance input pembayaran dibagian AP (Account Payable) menggunakan Token Maker kemudian di otorisasi oleh Manager Finance menggunakan Token Rilis, namun oleh tanpa menggunakan form SP3 terdakwa melakukan Input dan Rilis sendiri tanpa sepengetahuan Catarina Ningsih yang merupakan atasan terdakwa di PT Kirana Sakti Komputindo
  • Selanjutnya PT Kirana Sakti Komputindo memberikan kuasa kepada saksi Iansen Christian untuk melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Kirana Sakti Komputindo mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. Rp. 3.722.252.091 (tiga milliard tujuh ratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh satu rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa terdakwa Ardhi Syahrastani Alias Ardi Bin Jaharuddin, pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Kirana Sakti Komputindo yang beralamat di Jalan Tebet Raya No.94, RT.1/RW.3, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengana cara sebagi berikut :     

  • Bahwa PT Kirana Sakti Komputindo yang beralamat di Jalan Tebet Raya No.94, RT.1/RW.3, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan bergerak dibidang perdagangan yang bertindak sebagai agen, leveransir, supplier, waralaba, distributor yang meliputi usaha jasa komputer, hardware, peripheral, jasa teknologi Informasi, internet content, jasa pengolahan data, jasa penyediaan dan pemanfaaatan multimedia melalui perangkat telekomunikasi
  • Sedangkan terdakwa telah bekerja di PT. Kirana Sakti Komputindo sejak bulan Oktober 2018 dan sejak tanggal 03 Oktober 2021, terdakwa diberikan jabatan sebagai Accounting & Taxs, yang bertugas membuat pelaporan pajak pph 23, ppn, pph 21 eksternal kecuali pph 21 internal dan input accurate atau aplikasi akuntansi dan jika terdakwa melakukan transaksi pembelian melalui Tokopedia, terdakwa dapat melakukan input dan rilis, atas sepengetahuan saksi Catarina Ningsih yang merupakan manager pada divisi Finance & Accounting dan atasan terdakwa
  • Selanjutnya karena saksi Catarina Ningsih sebagai atasan terdakwa sering tidak masuk kantor (pada saat pandemic covid-19), lalu sejak bulan Pebruari 2020, saksi Catarina Ningsih mempercayakan terdakwa untuk memegang token dengan tujuan agar pekerjaaan kantor terkait pembayaran dengan menggunakan Token perusahaan dapat berjalan lancer walaupun dengan ketidak hadiran saksi Catarina Ningsih, namun harus tetap mengikuti SOP pembelian dan pembayaran barang oleh PT. Kirana Sakti Komputindo
  • Kemudian terdakwa yang telah diberi kewenangan memegang token PT. Kirana Sakti Komputindo, berniat menggunakan uang perusahaan untuk membayar keperluan pribadi terdakwa, lalu tanpa sepengetahuan PT. Kirana Sakti Komputindo, pada tanggal 25 Juni 2020, terdakwa membuat akun Tokopedia 081221770004 dengan Email: safwanmarvaaldari@gmail.com,  nomor Telp :081221770004, dengan nomor virtual yang terdaftar atas nama Ardhi 081221770004.
  • Selanjutnya terdakwa mulai melakukan transaksi pembelian melalui tokopedia 081221770004 sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 yang pembayarannya oleh PT Kirana Sakti Komputindo nomor rekening 5520377222, Bank BCA  a.n. KSK (Kirana Sakti Komputindo) tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Catarina Ningsih ataupun pihak PT. Kirana Sakti Komputindo, karena terdakwa sebagi pemegang token key BCA milik PT. Kirana Sakti Komputindo telah mengetahui user id dan password dari token tersebut. Total transaksi yang terdakwa input dan release menggunakan token key bca milik  PT. Kirana Sakti Komputindo total kurang lebih sebesar Rp. 3.700.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dan barang-barang yang terdakwa beli menggunakan akun tokopedia 081221770004 yang pembayarannya melalui Bank BCA 5520377222, atas nama KSK (Kirana Sakti Komputindo) adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, terdakwa melakukan pembelian handphone merk Samsung, Oppo, Vivo dan Iphone kurang lebih sebanyak150 unit total dengan nilai kurang lebih Rp. 1.000.000.000 (satu  milyar rupiah).
  2. Pada bulan September 2022, terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Hyundai Tipe Creta No. Pol. B 1633 ZKX warna putih dengan nilaikurang lebih sebesar  Rp. 403.000.000,- (empat ratus tiga juta rupiah)
  3. Masih ditahun 2022, terdakwa melakukan pembelian  1 (satu) unit macbook MI Pro S12 6 GB warna grey dengan nilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) unit kulkas merk LG dengan nilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), 1 (satu) unit televisi merk LG dengan nilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ), 1 (satu) unit televisi merk Samsung dengan nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan pembelian minyak goring dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar RP.136.000.000.- (seratus tiga puluh enam juta rupiah)
  • Selanjutnya oleh terdakwa barang-barang tersebut seperti handphone, macbook dan minyak goring terdakwa jual kembali kepada teman-teman terdakwa, dimana terdakwa berdalih jika terdakwa ada bisnis jual beli handphone dan minyak goreng, dimana uang penjualannnya terdakwa masukkan kerekening terdakwa yaitu BCA dengan nomor 5520565401 atas nama Ardhi Syahrastani dan ada beberapa pesanan terdakwa yang telah dibayar oleh PT. Kirana Sakti Komputindo, namun sengaja terdakwa cancel  karena jika barang tidak terdakwa terima maka uangnya akan di refund oleh Tokopedia ke rekening terdakwa tersebut. 
  • Selanjutnya karena terdakwa sebagai sebagai Accounting & Tax, tidak pernah membuat pelaporan keuangan PT Kirana Sakti Komputindo sejak bulan sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Maret tahun 2023, walaupun telah dimintakan oleh pihak PT Kirana Sakti Komputindo, kemudian  sekitar Maret 2023, saksi Sugiarto dan  Catarina Ningsih dari  PT Kirana Sakti Komputindo, melakukan serangkaian Audit Internal dan ditemukan serangkaian transaksi seolah-olah telah terjadi pembelian barang untuk keperluan perusahaan PT Kirana Sakti Komputindo, karena terdakwa sebagi pemegang token key BCA milik PT. Kirana Sakti Komputindo telah mengetahui user id dan password dari token tersebut, padahal terdakwa hanya boleh menggunakan token tersebut dengan sepengetahuan dan seizin saksi Catarina Ningsih ataupun pihak PT. Kirana Sakti Komputindo.
  • Selanjutnya PT Kirana Sakti Komputindo memberikan kuasa kepada saksi Iansen Christian untuk melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Kirana Sakti Komputindo mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. Rp. 3.722.252.091 (tiga milliard tujuh ratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh satu rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

------------Bahwa terdakwa Ardhi Syahrastani Alias Ardi Bin Jaharuddin, pada bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Kirana Sakti Komputindo yang beralamat di Jalan Tebet Raya No.94, RT.1/RW.3, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa Ardhi Syahrastani tercatat sebagai nasabah BCA KCP Warung Buncit sejak 08 November 2019 dan sejak tahun 2021 terdakwa bekerja di PT. Kirana Sakti Komputindo sebagai Accounting & Taxs, dengan gaji sebesar Rp. 4.160.000.- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah), dimana tugas terdakwa membuat pelaporan pajak pph 23, ppn, pph 21 eksternal kecuali pph 21 internal dan input accurate atau aplikasi akuntansi dan jika terdakwa melakukan transaksi pembelian melalui Tokopedia, terdakwa dapat melakukan input dan rilis, atas sepengetahuan saksi Catarina Ningsih yang merupakan manager pada divisi Finance & Accounting dan atasan terdakwa.
  • Selanjutnya sejak bulan Pebruari 2020, saksi Catarina Ningsih mempercayakan terdakwa untuk memegang token dengan tujuan agar pekerjaaan kantor terkait pembayaran dengan menggunakan Token perusahaan dapat berjalan lancer walaupun dengan ketidak hadiran saksi Catarina Ningsih, namun harus tetap mengikuti SOP pembelian dan pembayaran barang oleh PT. Kirana Sakti Komputindo dan atas izin dari saksi Catarina Ningsih barulah terdakwa dapat menggunakan Token Rilis (Rilis Pembayaran)
  • Kemudian terdakwa yang telah diberi kewenangan memegang token PT. Kirana Sakti Komputindo, berniat menggunakan uang perusahaan untuk membayar keperluan pribadi terdakwa, lalu tanpa sepengetahuan PT. Kirana Sakti Komputindo, pada tanggal 25 Juni 2020, terdakwa membuat akun Tokopedia 081221770004,dengan nomor virtual yang terdaftar atas nama Ardhi 081221770004, lalu terdakwa mulai melakukan transaksi pembelian melalui tokopedia 081221770004 sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023 yang pembayarannya oleh PT Kirana Sakti Komputindo nomor rekening 5520377222, Bank BCA, atas nama KSK (Kirana Sakti Komputindo) tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Catarina Ningsih, karena terdakwa sebagi pemegang token key BCA milik PT. Kirana Sakti Komputindo telah mengetahui user id dan password dari token tersebut.
  • Bahwa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa melalui Tokopedia dengan akun 081221770004 periode dari tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan tanggal 04 Januari tahun 2023 ada sebanyak 362 kali transaksi dengan total pembayaran oleh PT. Kirana Sakti Komputindo dari rekening BCA 5520377222 adalah sebesar Rp. 3.806.349.341.- (tiga milyar delapan ratus enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) adalah sebagai berikut:
  1. Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, terdakwa melakukan pembelian handphone merk Samsung, Oppo, Vivo dan Iphone kurang lebih sebanyak150 unit total dengan nilai kurang lebih Rp. 1.000.000.000 (satu  milyar rupiah).
  2. Pada bulan September 2022, terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit mobil Hyundai Tipe Creta No. Pol. B 1633 ZKX warna putih dengan nilaikurang lebih sebesar  Rp. 403.000.000,- (empat ratus tiga juta rupiah)
  3. Masih ditahun 2022, terdakwa melakukan pembelian  1 (satu) unit macbook MI Pro S12 6 GB warna grey dengan nilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) unit kulkas merk LG dengan nilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), 1 (satu) unit televisi merk LG dengan nilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ), 1 (satu) unit televisi merk Samsung dengan nilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan pembelian minyak goring dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total seluruhnya sebesar RP.136.000.000.- (seratus tiga puluh enam juta rupiah)
  • Selanjutnya terdakwa juga melakukan transaksi tunai dari rekening terdakwa BCA nomor 5520565401 ke beberapa rekening periode tanggal 19 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2023 total sebesar Rp. 3.969.739.000.- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta  tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
  • Kemudian untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yang ada pada terdakwa yang berasal dari PT. Kirana Sakti Komputindo, terdakwa lalu mengalihkan sebahagian uang yang ada direkening terdakwa dengan cara meminjamkan uang kepada saksi Sutenda, Anita dan juga kepada Nida S.N, yaitu sebagai berikut :
  1. Periode 11 November 2021 s/d 18 November 2021 transfer dari rekening Bank BCA  5520565401 atas nama Ardhi ke rekening Bank BCA 3751468235 atas nama Sutenda total sebesar Rp. 555.750.000.- (lima ratus lima puluh lima tujuh ratus lima puluh rupiah)  
  2. Periode 23 November  2021 s/d 20 Maret 2023, transfer  dari rekening Bank BCA  5520565401 atas nama Ardhi ke rekening Bank BCA  1661638473 atas nama Anita total sebesar Rp. 845.000.000.- (delapan ratus empat puluh lima juta rupiah).

(Sehingga transaksi uang yang keluar dari rekening Bank BCA  5520565401 atas nama Ardhi ke rekening Sutenda dan Anita total sebesar  Rp. 1.395.000.000.- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah)

  1. Periode 15 Pebruari 2021 s/d 09 April 2023, transfer  dari rekening Bank BCA  5520565401 atas nama Ardhi ke rekening Bank BCA  1660605408 atas nama Nida S.N total sebesar Rp.166,791,001.- (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu satu rupiah) dan kerekening BCA lain atas nama Nida S.N, periode 11 Pebruari 2022 s/d  17 April 2023,  total sebesar RP.28.596.904.- (dua puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus empat rupiah)
  • Selanjutnya pada periode 19 Pebruari 2021 s/d 05 April 2023 terdapat uang masuk dari rekening PT. Kirana Sakti Komputindo  BCA  5520377222 atas nama PT. Kirana Sakti Komputindo  ke rekening Bank Bca No. 5520565401 atas nama Ardhi Syahrastani total sebesar Rp. 405.173.909.- (empat ratus lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan rupiah)
  •  Bahwa terhadap barang-barang tersebut seperti handphone, macbook dan minyak goreng yang terdakwa beli melalui Tokopedia, terdakwa jual kembali kepada teman-teman terdakwa, dimana terdakwa berdalih jika terdakwa ada bisnis jual beli handphone dan minyak goreng, dimana uang penjualannnya terdakwa masukkan kerekening terdakwa yaitu BCA dengan nomor 5520565401 atas nama Ardhi Syahrastani dan ada beberapa pesanan terdakwa yang telah dibayar oleh PT. Kirana Sakti Komputindo, namun sengaja terdakwa cancel  karena jika barang tidak terdakwa terima maka uangnya akan di refund oleh Tokopedia ke rekening terdakwa tersebut. 
  • Bahwa uang yang terkumpul pada rekening terdakwa tersebut yaitu BCA 5520565401 atas nama Ardhi Syahrastani telah terdakwa pergunakan untuk membeli barang-barang dan keperluan pribadi yaitu berupa :
  1. 1 (satu) unit rumah di Cluster Nangka Village No. 14 Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok dengan harga Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupia), dan sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) terdakwa gunakan buat renovasi rumah tersebut.
  2. Sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) terdakwa berikan ke saksi Nida Sadiyatun untuk tabungan rencana pernikahan saksi dengan terdakwa
  3. Sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) terdakwa simpan dalam bentuk Deposito melalui Bank BTPN Syariah Menara Kadin Kuningan Jakarta Selatan)
  4. Sebesar kurang lebih Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) terdakwa berikan kepada Nida. S.N.
  • Selanjutnya karena terdakwa sebagai sebagai Accounting & Tax, tidak pernah membuat pelaporan keuangan PT Kirana Sakti Komputindo sejak bulan sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Maret tahun 2023, walaupun telah dimintakan oleh pihak PT Kirana Sakti Komputindo, kemudian  sekitar Maret 2023, saksi Sugiarto dan  Catarina Ningsih dari  PT Kirana Sakti Komputindo, melakukan serangkaian Audit Internal dan ditemukan serangkaian transaksi seolah-olah telah terjadi pembelian barang untuk keperluan perusahaan PT Kirana Sakti Komputindo, karena terdakwa sebagi pemegang token key BCA milik PT. Kirana Sakti Komputindo telah mengetahui user id dan password dari token tersebut, padahal terdakwa hanya boleh menggunakan token tersebut dengan sepengetahuan dan seizin saksi Catarina Ningsih ataupun pihak PT. Kirana Sakti Komputindo.
  • Bahwa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa adalah transaksi pembayaran fiktif ke akun Ardhi 081221770004 namun barang tidak pernah diterima oleh kantor, yang mana seharusnya untuk transaksi pembelian dilakukan oleh purchasing dan kemudian mengajukan pembayaran atas pembelian barang dengan menggunakan form SP3 lalu finance input pembayaran dibagian AP (Account Payable) menggunakan Token Maker kemudian di otorisasi oleh Manager Finance menggunakan Token Rilis, namun oleh tanpa menggunakan form SP3 terdakwa melakukan Input dan Rilis sendiri tanpa sepengetahuan Catarina Ningsih yang merupakan atasan terdakwa di PT Kirana Sakti Komputindo
  • Selanjutnya PT Kirana Sakti Komputindo memberikan kuasa kepada saksi Iansen Christian untuk melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Kirana Sakti Komputindo mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. Rp. 3.722.252.091 (tiga milliard tujuh ratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan puluh satu rupiah)

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8  Tahun 2010  Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010  tentang TPPU.--------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

     

  Jakarta,  26 Maret  2024

                                                                                  JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                   YOKLINA SITEP, SH.MHum

                                                             JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 197307201998031004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya