Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
685/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Muhammad Iqbal, S.H., M.H Tokopedia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 685/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tokopedia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
2Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.125.227,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak melaksanakan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana amanat undang-undang, sehingga mengakibatkan kerugian dan tidak adanya itikad baik atau secara sukarela untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh Penggugat.

Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi Materiil kepada Penggugat, yakni sekurang-kurangnya senilai Rp.3.125.227,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh tujuh Rupiah), secara tunai dan sekaligus.

Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi Immateriil kepada Penggugat, yakni sekurang-kurangnya senilai Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar Rupiah), secara tunai dan sekaligus. Yang nantinya sebagian (75%) dari dana ganti rugi tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, untuk dapat membiayai pengawasan dan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh konsumen yang bersengketa dan/atau dirugikan akibat melakukan transaksi perdagangan digital, agar memiliki kesetaraan hak dengan pelaku usaha dan/atau penyedia layanan perdagangan berbasis sistem elektronik, dan sisanya (25%) dari dana ganti rugi akan menjadi hak Penggugat.

Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex- aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak