Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan PEMOHON/ ARDYESTA HARLYNA binti HARLY BERNADY WAHYO sebagai Wali Pengampu dari pamannya yang bernama ERIE ANBARDY;
- Menetapkan sah secara hukum (verklaart von het rechts) ERIE ANBARDY berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld ) PEMOHON/ ARDYESTA HARLYNA binti HARLY BERNADY WAHYO sebagai Wali Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum pamannya ERIE ANBARDY dalam pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON/ ARDYESTA HARLYNA binti HARLY BERNADY WAHYO selaku Wali Pengampu pamannya ERIE ANBARDY untuk mengurus kepentingan Hukum ERIE ANBARDY tersebut;
- Memberikan izin kepada PEMOHON, baik selaku pribadi maupun sebagai Wali Pengampu dari ERIE ANBARDY, untuk menjual dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Lobi-Lobi Blok U No. 8, RT. 014, RW 006, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 294 tercatat atas nama HARY WAHYO;
- Membebankan biaya yang timbul kepada PEMOHON.
|