Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.B/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. ABDUL RAHMAN als GEBOY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 479/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4471/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN als GEBOY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan

Telp/Fax (021) 7884 8685, Website : www.kejari-jaksel.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

     P-29

 

       

        

               

   S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-201/JKTSL/Eoh.2/07/2024

                                                                                                                                     

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

Abdul Rahman alias Geboy

NIK 3174041601820004

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur / Tanggal Lahir

:

42 tahun / 16 Januari 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pejaten Barat II RT 14 RW 08 Ke. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

           

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penahanan (Rutan)
  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

:

:

 

tanggal 11 Mei 2024

 

sejak tanggal 12 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024

sejak tanggal 01 Juni 2024 s.d. 10 Juli 2024

sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 29 Juli 2024

C.   DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa Abdul Rahman alias Geboy bersama-sama dengan Saksi Abdul Khaliq alias Alik (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 Terdakwa mendatangi Saksi Abdul Khaliq alias Alik yang bekerja sebagai Satpam di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan saat itu Terdakwa bermaksud meminjam uang kepada Saksi Abdul Khaliq alias Alik namun Saksi Abdul Khaliq alias Alik menjawab tidak mempunyai uang kemudian Saksi Abdul Khaliq alias Alik mengatakan bahwa ada uang di dalam kamar Saksi Zuniar dan menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil uang tersebut lalu Terdakwa setuju, kemudian Terdakwa dan Saksi Abdul Khaliq alias Alik masuk ke dalam kamar Saksi Zuniar dan mengambil uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi Zuniar, kemudian uang tersebut dibagi berdua yang mana Saksi Abdul Khaliq alias Alik mendapat Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mendapat Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun uang bagian Saksi Abdul Khaliq alias Alik diberikan kembali kepada Terdakwa, kemudian sebelum keluar rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaos yang dijemur di halaman rumah Saksi Zuniar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil uang dan barang milik Saksi Zuniar tersebut tanpa ada ijin dari Saksi Zuniar.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Zuniar mengalami kerugian lebih dari Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------

 

                                                                                                                                                                               

                                               Jakarta, 10 Juli 2024

                      PENUNTUT UMUM

 

 

                        POMPY P.A., S.H.

                      JAKSA MUDA

                                                                                                                                                                                  

                                                                                                            

                                                                                  

                                                                                                                 

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya