Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.Ade Ambrita
2.Tan Heng Lok
3.PT Kharisma Pratama Indonesia
Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 167/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bonifasius Falakhi, S.H.PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1Ade Ambrita
2Tan Heng Lok
3PT Kharisma Pratama Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak memunyai kekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 14/DEL/2021/PN.JKT.SEL jo No. 526/PDT.G/2021/PN.JKT.UTR, tanggal 24 Maret 2021 jo Berita Acara Sita Jaminan No. 14/Del/2021/PN.JKT.SEL jo No. 526/PDT.G/PN.JKRT.UTR tanggal 25 Maret 2021  tanggal 25 Maret 2021;

 

  1. Memerintahkan jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat sita jaminan terhadap 3 (tiga) bangunan yakni:
  1. 1 (satu) unit office space berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 6845/Karet Kuningan yang terletak di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta, seluas 166,05 m2 (seratus enam puluh enam koma nol lima meter persegi) yang saat ini telah terdaftar atas nama PT Kharisma Pratama Indonesia (In casu Terlawan III), setempat dikenal dengan Rumah Susun Komersial Campuran, Kuningan City, Jalan DR. Satrio, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 004, Lantai 42 Nomor OT/42/02 Blok OVAL;
  2. 1 (satu) unit office space berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 6846/Karet Kuningan yang terletak di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta, seluas 346,14 m2 (tiga ratus empat puluh enam koma empat belas meter persegi) yang saat ini telah terdaftar atas nama PT Kharisma Pratama Indonesia (In casu Terlawan III), setempat dikenal dengan Rumah Susun Komersial Campuran, Kuningan City, Jalan DR. Satrio, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 004, Lantai 42 Nomor OT/42/03 Blok OVAL;
  3. 1 (satu) unit office space berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 6847/Karet Kuningan yang terletak di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta, seluas 346,14 m2 (tiga ratus empat puluh enam koma empat belas meter persegi) yang saat ini telah terdaftar atas nama Tan Heng Lok (In casu Terlawan I), setempat dikenal dengan Rumah Susun Komersial Campuran, Kuningan City, Jalan DR. Satrio, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 004, Lantai 42 Nomor OT/42/05 Blok OVAL;

yang sebelumnya telah diletakan sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 14/DEL/2021/PN.JKT.SEL jo No. 526/PDT.G/2021/PN.JKT.UTR, tanggal 24 Maret 2021 jo Berita Acara Sita Jaminan No. 14/Del/2021/PN.JKT.SEL jo No. 526/PDT.G/PN.JKRT.UTR tanggal 25 Maret 2021;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak