Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Anthony Aliwarga Sandi Noprimus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anthony Aliwarga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faksi Septian MahargitaAnthony Aliwarga
Tergugat
NoNama
1Sandi Noprimus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 299.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Kontrak/ Perjanjian Pelaksanaan Proyek Cold Storage Jl. Pembangunan III No 27, Jakarta Timur, Indonesia No. : 02/SPK/AA/03/2024 tertanggal 2 Maret 2024, sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakhiran Kontrak Kerjasama (Terminate) Pelaksanaan Proyek Cold Storage Jl. Pembangunan III No 67 Tangerang Indonesia No. : 01/SPKK/AA/04/2024, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi;
  5. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah berikut bangunan yang berada diatasnya beralamat di Jl. Delman Utama II No. 24, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240 milik TERGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang muka dan kerugian serta bunga secara tunai dan sekaligus ke rekening Bank BCA Nomor 3731160064 a.n Anthony Aliwarga (PENGGUGAT) sebesar:
    1. Pengembalian Uang Muka sebesar Rp 99.900.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
    2. Kerugian dan Bunga sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dihitung dari kelalaian TERGUGAT karna tidak melakukan pekerjaan sesuai nilai perjanjian yang disepakati.
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak