Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Tanjung No. 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp/Fax (021) 7884 8685, Website : www.kejari-jaksel.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDM-201/JKTSL/Eoh.2/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
|
:
:
|
Abdul Rahman alias Geboy
NIK 3174041601820004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
42 tahun / 16 Januari 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pejaten Barat II RT 14 RW 08 Ke. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
- Penangkapan
- Penahanan (Rutan)
- Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
tanggal 11 Mei 2024
sejak tanggal 12 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024
sejak tanggal 01 Juni 2024 s.d. 10 Juli 2024
sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 29 Juli 2024
|
C. DAKWAAN :
-------Bahwa Terdakwa Abdul Rahman alias Geboy bersama-sama dengan Saksi Abdul Khaliq alias Alik (dilakukan penuntutan dengan berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan Maret 2024 Terdakwa mendatangi Saksi Abdul Khaliq alias Alik yang bekerja sebagai Satpam di rumah Saksi Zuniar yang beralamat di di Jl. Pejaten Barat II No. 56 RT 14 RW 08, Kel. Pejaten Barat, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan saat itu Terdakwa bermaksud meminjam uang kepada Saksi Abdul Khaliq alias Alik namun Saksi Abdul Khaliq alias Alik menjawab tidak mempunyai uang kemudian Saksi Abdul Khaliq alias Alik mengatakan bahwa ada uang di dalam kamar Saksi Zuniar dan menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil uang tersebut lalu Terdakwa setuju, kemudian Terdakwa dan Saksi Abdul Khaliq alias Alik masuk ke dalam kamar Saksi Zuniar dan mengambil uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi Zuniar, kemudian uang tersebut dibagi berdua yang mana Saksi Abdul Khaliq alias Alik mendapat Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Terdakwa mendapat Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun uang bagian Saksi Abdul Khaliq alias Alik diberikan kembali kepada Terdakwa, kemudian sebelum keluar rumah Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaos yang dijemur di halaman rumah Saksi Zuniar.
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil uang dan barang milik Saksi Zuniar tersebut tanpa ada ijin dari Saksi Zuniar.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Zuniar mengalami kerugian lebih dari Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------
Jakarta, 10 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
POMPY P.A., S.H.
JAKSA MUDA
|
|