Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa pada tanggal 26 Mei 1981telah meninggal dunia seorang laki laki yang bernama Renatus Gultom karena sakit dan dikebumikan di tanah wakaf keluarga Renatus Gultom di Parsibarungan, Pangaribuan, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
- Memerintahkan kepada pegawai kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menertibkan akta kematian atas nama Renatus Gultom tersebut.
- Membebankan biaya kepada pemohon.
|