Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1013/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Bumi Serpong Damai, Tbk Ronald Gunawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1013/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bumi Serpong Damai, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adam Maulana SHPT Bumi Serpong Damai, Tbk
Tergugat
NoNama
1Ronald Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Suyanti
2PT. Bank OCBC NISP, Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.553.682.904,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebagai pengganti hak dari Turut Tergugat II (in casu PT. Bank OCBC NISP, Tbk) sebesar Rp.1.553.682.904,- (satu milyar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat rupiah);

 

  1. Menyatakan Tergugat telah lalai/wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Hutang pokok                                                       : Rp.1.553.682.904,-
  • Denda keterlambatan terhitung dari 10 Agustus 2023

s./d.  20 September 2024                                        : Rp.  632.348.942,-

  • Biaya akta subrogasi                                              : Rp.        825.000,-
  • Beban PBB Th. 2020 s./d. Th. 2024                           : Rp.      4.570.943,- +

 

Total Kewajiban                                                     : Rp.2,191.427.789,-

 

          Terbilang :

(dua milyar seratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)

 

 

 

 

         

Jumlah nilai denda tersebut akan terus bertambah hingga Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, maka jaminan terhadap 1 (satu) Unit Rumah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Vanya Park, Sektor Cluster Asatti, Type 111/67,500, Blok F1, No.7, dengan Luas Tanah 67,500 m2 dan Luas Bangunan 111 m2, Cicalengka, Kabupaten Tangerang – Banten, dengan alas hak berupa SHGB No.1704/Cicalengka atas nama PT Serasi Niaga Sakti akan dilelang dimuka umum, yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang, denda keterlambatan dan lainnya kepada Penggugat. Adapun sisanya (jika ada) akan dikembalikan kepada Tergugat.      

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang terletak dan setempat dikenal sebagai Vanya Park, Sektor Cluster Asatti, Type 111/67,500, Blok F1, No.7, dengan Luas Tanah 67,500 m2 dan Luas Bangunan 111 m2, Cicalengka, Kabupaten Tangerang – Banten, dengan alas hak berupa SHGB No.1704/Cicalengka atas nama PT Serasi Niaga Sakti;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit Voerbaar bij Voorad);

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak