Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1013/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | PT Bumi Serpong Damai, Tbk | Ronald Gunawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1013/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.553.682.904,00 | ||||||
Petitum |
s./d. 20 September 2024 : Rp. 632.348.942,-
Total Kewajiban : Rp.2,191.427.789,-
Terbilang : (dua milyar seratus sembilan puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Jumlah nilai denda tersebut akan terus bertambah hingga Tergugat melaksanakan kewajiban hukumnya terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, maka jaminan terhadap 1 (satu) Unit Rumah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Vanya Park, Sektor Cluster Asatti, Type 111/67,500, Blok F1, No.7, dengan Luas Tanah 67,500 m2 dan Luas Bangunan 111 m2, Cicalengka, Kabupaten Tangerang – Banten, dengan alas hak berupa SHGB No.1704/Cicalengka atas nama PT Serasi Niaga Sakti akan dilelang dimuka umum, yang hasilnya digunakan untuk membayar hutang, denda keterlambatan dan lainnya kepada Penggugat. Adapun sisanya (jika ada) akan dikembalikan kepada Tergugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |