Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
759/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL SILITONGA TIUR JULIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 759/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SILITONGA TIUR JULIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MISAEL SOTER HIMPAL, SH.,MH.SILITONGA TIUR JULIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menetapkan sah secara hukum perkawinan orang tua PEMOHON yaitu perkawinan antara MANASSA SILITONGA dan DORIANNA PARDEDE yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 1927 di gereja HKBP Kernolong sesuai dengan Surat Keterangan No:56/D.VIII-DKI-J/R.1/H.1/S.K/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh gereja HKBP Kernolong Resort Jakarta Distrik VIII DKI Jakarta Raya dan di tandatangani oleh Pdt. LAMZAR EDDY MANULLANG, S.Th.;

3. Menyatakan sah secara hukum anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan MANASSA SILITONGA dan DORIANNA PARDEDE yaitu dengan nama-nama sebagai berikut:

1) RICHARD SILITONGA (anak ke-1);

2) SILITONGA TIUR JULIA/PEMOHON (anak ke-2);

3) DORTHIA SILITONGA (anak ke-3);

4) JOS DJUMADI HALOMOAN SILITONGA (anak ke-4);

5) PEAULI SILITONGA (anak ke-5);

6) MARIA SILITONGA (anak ke-6);

4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan perkawinan orang tua PEMOHON tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta agar dapat diterbitkan akta perkawinannya atau yang dipersamakan dengan itu;

5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak