Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
635/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Irwan Setiadi , S.IP.,M.IP 1.ROSSA PURBO BEKTI
2.RAHMAT PRASETIYO
3.M. DENNY ARIEF. H
4.PRIYATNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 635/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwan Setiadi , S.IP.,M.IP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIANAWATI,S.HIrwan Setiadi , S.IP.,M.IP
Tergugat
NoNama
1ROSSA PURBO BEKTI
2RAHMAT PRASETIYO
3M. DENNY ARIEF. H
4PRIYATNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 

 

  1. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali barang milik Saudara Hasto Kristiyanto (Sekjend PDI Perjuangan) berupa :
  1. 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan KompasTV # Teman Terpercaya;
  2. 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, Personal Note Book;
  3. 1 (satu) Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan;

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara seketika, untuk menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari PARA TERGUGAT demi terciptanya rasa keadilan yang hidup dan berkembangan di masyarakat dengan penalaran yang wajar ganti kerugian sebesar Rp.500.000,00,- ( lima ratus ribu rupiah ) 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak