Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
417/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. DEDI YUSUF Bin HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 417/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3834/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung Nomor 1 RW.002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,

Jakarta Selatan - 12530

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM -109/ JKT.SLT /Enz.2/ 06 / 2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                      :     DEDI YUSUF Bin HIDAYAT

Nomor KTP                             :     Tidak memiliki KTP

Tempat lahir                           :     Jakarta

Umur / Tanggal Lahir            :     53 Tahun 09 Bulan / 21 Agustus 1970

Jenis Kelamin                         :     Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                           :     INDONESIA

Tempat Tinggal                     :     Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 20 RT.001 RW.004 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan

A g a m a                                 :     ISLAM

Pekerjaan                                :     Tidak bekerja

Pendidikan                              :     STM

II.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.   Penangkapan            :     Ditangkap Tim DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya tanggal 07 Maret 2024

2.   Penahanan                :    

-     Penyidik                                                            :     sejak tanggal 08-03-2024 s.d tanggal 27-03-2024

-     Perpanjangan Penuntut Umum                   :     sejak tanggal 28-03-2024 s.d tanggal 06-05-2024

-     Perpanjangan PN 1                                        :     sejak tanggal 07-05-2024 s.d tanggal 05-06-2024

-     Perpanjangan PN 2                                        :     sejak tanggal 06-06-2024 s.d tanggal 05-07-2024

-     Penuntut Umum                                              :     sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dilimpahkan ke PN

III.  DAKWAAN :

PERTAMA :

---------Bahwa ia Terdakwa DEDI YUSUF pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret tahun 2024, bertempat didekat Warung Makan depan rumah Terdakwa Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 20 RT.001 RW.004 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada bulan Desember 2023 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi ketika Terdakwa DEDI YUSUF sedang di rumah Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 20 RT.001 RW.004 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan Terdakwa menggunakan Handphone OPPO warna hijau Nomor WhatApp 0878-1517-1430 menghubungi HUSNI ke Nomor WhatApp 0877-4839-5528 yang sedang menjalani hukuman di LAPAS (Terdakwa tidak tahu di LAPAS mana) pada pokoknya Terdakwa meminta agar diberikan pekerjaan menjadi Kurir Narkoba, dikarenakan HUSNI tidak ada pekerjaan untuk antar jemput Narkoba sehingga Terdakwa oleh HUSNI akan dikenalkan kepada temannya HUSNI melalui Handphone dan saat itu Terdakwa disuruh memberikan alamat rumah berikut nomor Handphone yang bisa dihubungi dan diberitahu nanti ke nomor Terdakwa akan dihubungi oleh temannya HUSNI yang bernama BENU (DPO). Setelah itu Terdakwa memberikan alamat berikut nomor WhatsApp kepada HUSNI melalui Chat WhatsApp yaitu : Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 20 RT.001 RW.004 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan No. HP . 0878-1517-1430.
    • Kemudian pada pertengahan bulan Januari 2024 hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi ke WhatsApp Terdakwa Nomor 0878-1517-1430 ada Chat masuk dari nomor 0814-5616-6992 yang saat itu mengaku BENU (DPO) temannya HUSNI pada pokoknya memberitahu akan ada Ganja dikirimkan kealamat rumah Terdakwa dan Terdakwa disuruh supaya siap-siap untuk menerima Paket berisi Ganja. Akan tetapi setelah ditunggu beberapa minggu ternyata tidak ada kabar apapun dari BENU (DPO).
    • Lalu pada tanggal 28 Pebruari 2024 Terdakwa dihubungi BENU (DPO) melalui WhatsApp pada pokoknya BENU (DPO) memastikan alamat rumah dan nomor WhatsApp Terdakwa dan saat itu Terdakwa membenarkan alamat rumah di Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 20 RT.001 RW.004 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan dan nomor telephone milik Terdakwa 0878-1517-1430.
    • Pada hari Kamis tanggal 29 Pebruari 2024 Terdakwa kembali dihubungi BENU (DPO) melalui Chat di WhatsApp pada pokoknya BENU (DPO) menanyakan alamat Terdakwa masuk kewilayah Kecamatan mana dan Terdakwa menjawab masuk kewilayah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, pada saat itu Terdakwa disuruh BENU (DPO) sabar karena pengiriman Ganja akan diproses namun tidak diberitahu banyaknya Ganja yang akan dikirimkan, serta tidak diberitahu jumlah upah yang akan diterima, Terdakwa hanya diberitahu BENU (DPO) upahnya akan diberikan setelah pekerjaan menerima sekaligus mengantar Ganja selesai dan akan negosiasi untuk menentukan banyaknya upah yang akan diberikan.
    • Lalu pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2024 ke WhatsApp Terdakwa ada Chat masuk dari nomor WhatsApp BENU (DPO) pada pokoknya memberitahu Terdakwa Paket berisikan Ganja sudah diproses sambil BENU (DPO) mengirimkan bukti RESI Pengiriman Paket JNT Nomor 200442155179.
    • Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 pagi ke WhatsApp Terdakwa kembali dihubungi oleh BENU (DPO) pada pokoknya Terdakwa diberitahu Paket berisi Ganja sudah tiba di Jakarta. Lalu sore harinya ke WhatsApp milik Terdakwa ada panggilan masuk dari nomor tidak dikenal dan setelah diangkat ternyata orang yang menelpon tersebut Kurir JNT yaitu saksi HARUN konfirmasi alamat pengiriman Paket dan saat itu Terdakwa membenarkan alamat pengirimannya dan Terdakwa diberitahu saksi HARUN Paket JNT akan diantar sore itu juga, kemudian Terdakwa memberitahu saksi HARUN sedang berada di rumah dan Paket JNT akan langsung diterima Terdakwa sendiri lalu Terdakwa janjian bertemu dengan saksi HARUN didepan rumah seberang Apartemen Nifaro.
    • Bahwa sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi saksi HARUN pada pokoknya diberitahu sudah tiba didekat Warung Makan (milik saksi RUJA EFENDI) tepat didepan rumahnya Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari rumah dan saat itu Terdakwa melihat Kurir JNT yaitu saksi HARUN berada didekat Warung Makan milik saksi RUJA EFENDI, kemudian Terdakwa menghampiri dan saksi HARUN langsung menyerahkan 1 (satu) Paket JNT Nomor RESI Pengiriman Paket 200442155179 berupa Kardus warna cokelat kepada Terdakwa dan setelah itu saksi HARUN langsung pergi meninggalkan Terdakwa.
    • Ketika Terdakwa sedang jalan kaki hendak masuk kedalam rumah, secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya antara lain saksi PANGGAH WICAKSONO dan saksi ANAK AGUNG NGURAH GEDE. S.W., disaksikan oleh pemilik Warung makan yaitu saksi RUJA EFENDI, lalu Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti Paket JNT berupa Kardus warna cokelat ke Warung makan miliknya saksi RUJA EFENDI untuk diperiksa dan diinterogasi, akan tetapi saksi RUJA EFENDI merasa keberatan terhadap pemeriksaan dilakukan di Warung Makan miliknya karena tidak enak kepada para pelanggan dan saksi RUJA EFENDI meminta agar Polisi melakukan pemeriksaan diluar Warung Makan, sehingga Polisi membawa Terdakwa berikut 1 (satu) Paket JNT berupa Kardus warna cokelat kedalam rumahnya Terdakwa sambil Polisi meminta saksi RUJA EFENDI agar ikut menyaksikan proses pemeriksaan dan penggeledahan.
    • Bahwa setelah didalam rumah, lalu Polisi menyuruh Terdakwa membuka Paket JNT tersebut dan setelah dibuka didalam Paket JNT Kardus warna cokelat tersebut terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hitam (diberi Kode A1 s.d A20) masing-masing bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja yaitu daun-daun kering berat brutto seluruhnya 22.840 (dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh) gram {22 kilo 8 ons 40 gram}.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku Ganja tersebut diterima Terdakwa dari Kurir JNT miliknya BENU (DPO) dan Terdakwa disuruh BENU (DPO) supaya menyimpan Ganja tersebut sambil menunggu perintah BENU (DPO) untuk diantarkan kepada siapa, Terdakwa tidak tahu berapa harga Ganja dan Terdakwa juga belum menerima upahnya dari BENU (DPO) karena Ganja baru saja diterima dari Kurir JNT, kemudian Polisi menggeledah rumah Terdakwa akan tetapi tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian Polisi menanyakan keberadaan BENU (DPO) akan tetapi Terdakwa tidak tahu keberadaannya BENU (DPO), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa setelah di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya dari masing-masing bungkus Ganja disisihkan masing-masing berat brutto 10 (sepuluh) gram yang disisihkan seluruhnya 200 (dua ratus) gram sesuai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 08-03-2024, kemudian sisa Ganja berat brutto seluruhnya 22.640 (dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh) gram {22 kilo 6 ons 40 gram} telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Berita Acara Pemotretan Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 04-04-2024.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1263/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti (hasil penyisihan) yang disita dari DEDI YUSUF berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip Kode A1 s.d A.20 masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 193,8650 gram, positif Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa DEDI YUSUF yang menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 20 (dua puluh) bungkus paket berat brutto seluruhnya 22.840 (dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh) gram {22 kilo 8 ons 40 gram} dari setiap bungkus dilakukan penyisihan masing-masing berat brutto 10 (sepuluh) gram yang disisihkan berat brutto seluruhnya 200 (dua ratus) gram dan sisa Ganja berat brutto seluruhnya 22.640 (dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh) gram atau berat brutto 22 kilo 640 gram telah dimusnahkan tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

ATAU :

KEDUA :

---------Bahwa ia Terdakwa DEDI YUSUF pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 20 RT.001 RW.004 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 pagi ketika Terdakwa DEDI YUSUF sedang ada di rumah Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 20 RT.001 RW.004 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan Terdakwa dihubungi BENU (DPO) melalui WhatsApp dari Nomor 0878-1517-1430 pada pokoknya diberitahu Paket berisi Ganja sudah tiba di Jakarta. Lalu sore harinya ke WhatsApp Terdakwa ada panggilan masuk dari nomor tidak dikenal dan setelah diangkat ternyata orang yang menelpon Kurir JNT yaitu saksi HARUN konfirmasi alamat pengiriman Paket dan saat itu Terdakwa membenarkan alamat pengirimannya dan Terdakwa diberitahu saksi HARUN Paket JNT akan diantar sore itu juga, kemudian Terdakwa memberitahu saksi HARUN sedang ada di rumah dan Paket JNT akan langsung diterima oleh Terdakwa sendiri, lalu Terdakwa janjian bertemu dengan saksi HARUN didepan rumah Terdakwa seberang Apartemen Nifaro.
    • Bahwa sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi saksi HARUN pada pokoknya diberitahu sudah tiba didekat Warung Makan (milik saksi RUJA EFENDI) tepat didepan rumahnya Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari rumah dan saat itu Terdakwa melihat Kurir JNT yaitu saksi HARUN berada didekat Warung Makan milik saksi RUJA EFENDI, kemudian Terdakwa menghampiri dan saksi HARUN langsung menyerahkan 1 (satu) Paket JNT Nomor RESI Pengiriman Paket 200442155179 berupa Kardus warna cokelat kepada Terdakwa dan setelah itu saksi HARUN langsung pergi meninggalkan Terdakwa.
    • Ketika Terdakwa sedang jalan kaki membawa 1 (satu) Kardus warna cokelat Paket JNT Nomor RESI Pengiriman Paket 200442155179 hendak masuk kedalam rumah, secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap beberapa orang Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya antara lain saksi PANGGAH WICAKSONO dan saksi ANAK AGUNG NGURAH GEDE. S.W., dengan disaksikan oleh pemilik Warung makan yaitu saksi RUJA EFENDI, lalu Polisi membawa Terdakwa berikut barang bukti Paket JNT yaitu Kardus warna cokelat ke Warung makan miliknya saksi RUJA EFENDI untuk dilakukan pemeriksaan dan akan diinterogasi, akan tetapi saksi RUJA EFENDI merasa keberatan terhadap pemeriksaan dilakukan di Warung Makan miliknya karena tidak enak kepada para pelanggan dan saksi RUJA EFENDI meminta agar Polisi melakukan pemeriksaan diluar Warung Makan, sehingga Polisi membawa Terdakwa berikut 1 (satu) Paket JNT Kardus warna cokelat kedalam rumahnya Terdakwa sambil Polisi meminta saksi RUJA EFENDI agar ikut menyaksikan proses pemeriksaan dan penggeledahan.
    • Bahwa setelah didalam rumah, lalu Polisi menyuruh Terdakwa membuka Paket JNT tersebut dan setelah dibuka didalam Paket JNT Kardus warna cokelat tersebut terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hitam (diberi Kode A1 s.d A20) masing-masing bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja yaitu daun-daun kering berat brutto seluruhnya 22.840 (dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh) gram {22 kilo 8 ons 40 gram}.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku Ganja tersebut diterima Terdakwa dari Kurir JNT miliknya BENU (DPO) dan Terdakwa disuruh BENU (DPO) supaya menyimpan Ganja tersebut sambil menunggu perintah BENU (DPO) untuk diantarkan kepada siapa, Terdakwa tidak tahu berapa harga Ganja dan Terdakwa juga belum menerima upahnya dari BENU (DPO) karena Ganja baru saja diterima dari Kurir JNT, kemudian Polisi menggeledah rumah Terdakwa akan tetapi tidak ditemukan barang bukti apapun. Kemudian Polisi menanyakan keberadaan BENU (DPO) akan tetapi Terdakwa tidak tahu keberadaannya BENU (DPO), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa setelah di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya dari masing-masing bungkus Ganja disisihkan masing-masing berat brutto 10 (sepuluh) gram yang disisihkan seluruhnya 200 (dua ratus) gram sesuai Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 08-03-2024, kemudian sisa Ganja berat brutto seluruhnya 22.640 (dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh) gram {22 kilo 6 ons 40 gram} telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dan Berita Acara Pemotretan Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 04-04-2024.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 1263/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan kesimpulan barang bukti (hasil penyisihan) yang disita dari DEDI YUSUF berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip Kode A1 s.d A.20 masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 193,8650 gram, positif Narkotika jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa DEDI YUSUF yang menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 20 (dua puluh) bungkus paket berat brutto seluruhnya 22.840 (dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh) gram {22 kilo 8 ons 40 gram} dari setiap bungkus dilakukan penyisihan masing-masing berat brutto 10 (sepuluh) gram yang disisihkan berat brutto seluruhnya 200 (dua ratus) gram dan sisa Ganja berat brutto seluruhnya 22.640 (dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh) gram atau berat brutto 22 kilo 640 gram telah dimusnahkan tersebut, tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

 

Jakarta,  20 Juni 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 
 

 

 

 

 

 

RIRIS. N. SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.

Jaksa Utama Pratama / NIP.197204131999032001

Pihak Dipublikasikan Ya