Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
381/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL SRI PUSPITA Bank DBS Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 381/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI PUSPITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AL MUARISSRI PUSPITA
Tergugat
NoNama
1Bank DBS Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat Telah Melanggar Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang- Undang No.8.Tahun 1999

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.  

4. Menghukum Tergugat untuk membuat permohonan maaf kepada penggugat melalui           media cetak dan elektronik ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat berupa kerugian materiil  sejumlah  Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah)  dan

6. Kerugian immateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;

7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nama baik Penggugat dalam SLIK OJK ;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak