Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerima penyerahan terhadap pengembalian Kunci Ruko dan Ruko yang berlokasi di Jalan Raya Enggano, Ruko Enggano Megah Blok C-D No.11, Kelurahan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara dari Penggugat;
- Menyatakan Ruko berlokasi di Jalan Raya Enggano, Ruko Enggano Megah Blok C-D No.11, Kelurahan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara yang telah disewa oleh Penggugat telah dikembalikan kepada Tergugat dalam keadaan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), untuk biaya perbaikan Ruko dengan rincian:
- Maret 2020 = 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)
- Mei 2020 = 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
- Oktober 2023 = 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|