Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
604/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Reddoorz Management Indonesia PT Nirwana Kreasi Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 604/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Reddoorz Management Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marganda H. HutagalungPT Reddoorz Management Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Nirwana Kreasi Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 168.000.000,00
Petitum
  1. menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat berdasarkan:

 

  • Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 9 Tanggal 6 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Suwanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor; dan
  • Akta Addendum No. 10 Tanggal 6 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Suwanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor;

 

  1. menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat yaitu:

 

  • kerugian materiil sebesar Rp168.000.000,-; dan
  • kerugian imateriil sebesar Rp350.000.000,-;

 

  1. menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang milik Tergugat yaitu:

 

  • tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Graha Gusjinaisack—yang beralamat di Jl. Iskandarsyah I No. 26, Jakarta Selatan.

 

  1. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak