Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
761/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Cosman Oktaniel Girsang 1.ENJI FIRNANDO Bin TANDOK HAZANI
2.TOMREZA Bin HAL PANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 761/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8278/APB/SEL/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cosman Oktaniel Girsang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENJI FIRNANDO Bin TANDOK HAZANI[Penahanan]
2TOMREZA Bin HAL PANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

“Demi Keadilan Berdasarkan                                                                                                                      P-29

Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perkara : PDM-331/JKT.SEL/Eoh.1/10/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

     Terdakwa I

      N a m a                              :     Enji Firnando Bin Tandok Hazani

Tempat Lahir                     :     Lampung

Umur / Tanggal Lahir         :     23 Tahun / 27 Oktober 2001

Jenis Kelamin                    :     Laki-laki

Kebangsaan                       :     Indonesia

Tempat Tinggal                  :     Jl. Kantor Camat, Desa Kebuayan, Kec. Karya Penggawa, Kab. Pesisir Barat, Prov Lampung

A g a m a                           :     Islam

Pekerjaan                           :     Tidak Bekerja

Pendidikan                         :     SMA

     

     Terdakwa II

      N a m a                              :     Tomreza bin Hal Pandi

Tempat Lahir                     :     Talang Bamban

Umur / Tanggal Lahir         :     22 Tahun / 08 Februari 2002

Jenis Kelamin                    :     Laki-laki

Kebangsaan                       :     Indonesia

Tempat Tinggal                  :     Tulang Bamban, Desa Tulung Bamban, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung

A g a m a                           :     Islam

Pekerjaan                           :     Tidak Bekerja

      Pendidikan                        :     SMP

 

b.   Penahanan :

-  Penyidik                         :     Rutan, sejak tanggal 04 September 2024 s.d 23 September 2024

-  Perpanjangan JPU           :     Rutan, sejak tanggal 24 September 2024 s.d 02 November 2024

-  Penuntut Umum              :     Rutan, sejak tanggal 31 Oktober 2024 s.d 19 November 2024

 

c.   Dakwaan :

      Pertama:

----------Bahwa ia Terdakwa I Enji Firnando Bin Tandok Hazani dan Terdakwa II Tomreza bin Hal Pandi, pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Setiabudi V Gg. I No.6 RT.006/003, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

 

  • Bahwa terdakwa I Enji Firnando bin Tandok Hazani dan terdakwa II Tomreza bin Hal Pandi pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB pergi ke daerah Setiabudi Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna hitam Nopol B 4002 SPN dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah menyiapkan alat-alat yaitu:
  • 3 (tiga) buah kunci palsu pipih modifikasi untuk membuka kontak motor
  • 1 (satu) buah kunci palsu modifikasi untuk membuka gembok
  • 1 (satu) buah kunci magnit palsu modifikasi untuk membuka penutup kunci
  • 1 (satu) buah gagang kunci T
  • 2 (dua) buah kunci tempel sepeda motor
  • 1 (satu) buah sarung senjata warna hitam
  • 1 (satu) pucuk senjata air soft gun merk Pietro baretta yang pada magazennya berisi 2 (dua) butir peluru gotri
  • 1 (satu) potong jas hujan warna hitam merk kangaroo
  • 1 (satu) potong sweater warna hitam
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II sekira pukul 07.30 WIB berhenti di depan kosan Jl. Setiabudi V gg I No.6 RT.006/003, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dan kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor lalu berjalan kearah parkiran sepeda motor, sedangkan terdakwa II tetap berada di sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk memantau situasi. Bahwa selanjutnya terdakwa I mendekat ke arah sepeda motor Honda Scoppy, warna hitam silver, Nopol B 6079 VXX milik saksi Fellin Yunita Awalia yang diparkirkan didepan kosan dan mengambil alat berupa kunci palsu modifikasi untuk membuka penutup kunci kontak yang disimpan depan kantong jas hujan yang dipakai terdakwa I, setelah penutup kunci magnit terbuka lalu terdakwa I mengambil kunci palsu modifikasi yang ujungnya pipih dan dimasukkan ke gagang kunci T, selanjuntya kontak sepada motor scopy dibuka paksa dan dihidupkan oleh terdakwa I;
  • Bahwa kemudian pada saat terdakwa I memundurkan sepeda motor Honda Scoppy warna hitam silver, Nopol B 6079 VXX, saksi Rusja meneriaki maling. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dilakukan tanpa izin dari saksi Fellin Yunita Awalia dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

      Kedua:

----------Bahwa ia Terdakwa I Enji Firnando Bin Tandok Hazani dan Terdakwa II Tomreza bin Hal Pandi, pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Setiabudi V Gg. I No.6 RT.006/003, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa I Enji Firnando bin Tandok Hazani dan terdakwa II Tomreza bin Hal Pandi pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB pergi ke daerah Setiabudi Jakarta Selatan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna hitam Nopol B 4002 SPN dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah menyiapkan alat-alat yaitu:
  • 3 (tiga) buah kunci palsu pipih modifikasi untuk membuka kontak motor
  • 1 (satu) buah kunci palsu modifikasi untuk membuka gembok
  • 1 (satu) buah kunci magnit palsu modifikasi untuk membuka penutup kunci
  • 1 (satu) buah gagang kunci T
  • 2 (dua) buah kunci tempel sepeda motor
  • 1 (satu) buah sarung senjata warna hitam
  • 1 (satu) pucuk senjata air soft gun merk Pietro baretta yang pada magazennya berisi 2 (dua) butir peluru gotri
  • 1 (satu) potong jas hujan warna hitam merk kangaroo
  • 1 (satu) potong sweater warna hitam
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II sekira pukul 07.30 WIB berhenti di depan kosan Jl. Setiabudi V gg I No.6 RT.006/003, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dan kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor lalu berjalan kearah parkiran sepeda motor, sedangkan terdakwa II tetap berada di sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk memantau situasi. Bahwa selanjutnya terdakwa I mendekat ke arah sepeda motor Honda Scoppy, warna hitam silver, Nopol B 6079 VXX milik saksi Fellin Yunita Awalia yang diparkirkan didepan kosan dan mengambil alat berupa kunci palsu modifikasi untuk membuka penutup kunci kontak yang disimpan depan kantong jas hujan yang dipakai terdakwa I, setelah penutup kunci magnit terbuka lalu terdakwa I mengambil kunci palsu modifikasi yang ujungnya pipih dan dimasukkan ke gagang kunci T, selanjuntya kontak sepada motor scopy dibuka paksa dan dihidupkan oleh terdakwa I;
  • Bahwa kemudian pada saat terdakwa I akan memundurkan sepeda motor Honda Scoppy warna hitam silver, Nopol B 6079 VXX, saksi Rusja meneriaki maling. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dilakukan tanpa izin dari saksi Fellin Yunita Awalia dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Lima Puluh, 21 Oktober 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

COSMAN OKTANIEL GIRSANG, SH

AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya