Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. FAIZAL RENDY Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 579/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5644/APB/SEL/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZAL RENDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO.jpg

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

P-29

     

 

_________S U R A T   D A K W A A N_______

NO.REG.PKR.PDM-168/JKT.Slt/Enz.2/08/2024

 

I.     IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap              :    FAIZAL RENDY

No. Identitas / KTP       :    3175050606880008

Tempat lahir                  :    Jakarta  

Umur / Tgl Lahir            :    06 Juni 1988

Jenis Kelamin               :    Laki-laki

Kebangsaan                 :    Indonesia

Tempat Tinggal             :    Jl. Pertengahan Gang Masjid Rt 015 Rw 003 No. 26c Kel. Cijantung Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur.

A g a m a                        :    Islam          

Pekerjaan                      :    Polri

Pendidikan                    :    SMA,

  

II.    PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (RUTAN):  

  • Penyidik Polda Metro Jaya

:

Sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d tanggal 17 Juni 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

  • Diperpanjang Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 Juni 2023 s/d tanggal 27 Juli 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

  • Tahanan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Agustus 2024 di Rutan sampai dilimpahkan ke Pengadilan. 

 

III.   D A K W A A N:

 

KESATU:

 

--------Bahwa ia terdakwa FAIZAL RENDY dan saksi RYAN HANDOKO (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permukakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

          • Bahwa pada tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa mendapat telpon dari saksi RYAN HANDOKO melalui whatsapp menanyakan “MASIH MAIN GA BANG” kemudian terdakwa jawab “MAIN APA NIH” kemudian dijawab lagi oleh saksi RYAN “KALO MASIH MAIN SAYA ADA NIH TAPI ABANG SILENT AJA YA, ABANG RUMAH DIMANA SHERLOCK AJA BESOK SAYA KESANA“.
    • Bahwa pada tanggal 24 Maret 2024 pukul 08.00 WIB, saksi RYAN HANDOKO menghubungi terdakwa  agar sharelock ulang alamat terdakwa dan pesan tersebut baru dibalas pada pukul 10.00 wib setelah terdakwa tiba dikontrakan habis apel pagi kemudian dikirimlah sharelock alamat kepada saksi RYAN HANDOKO dan dibalas oleh saksi RYAN HANDOKO dengan mengtakan agar pesan tersebut dihapus.
    • Bahwa pada sekira pukul 13.00 WIB, saksi RYAN HANDOKO datang kekontrakan terdakwa dan membawa 1 (satu) paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) Gram lalu menyerahkannya kepada terdakwa kemudian saksi RYAN HANDOKO berkata kepada terdakwa dengan kalimat “ ADA ALAT GAG BRO TESTER DULU AJA “ kemudian terdakwa jawab “SAYA PERCAYA AJA BRO KALO BUKAN SABU BARU GW COMPLAIN KE LU LANGSUNG” dan saudara saksi RYAN HANDOKO menjelaskan system pembayarannya kepada terdakwa dengan system setoran/laku bayar dan terdakwa membayarnya dengan cara kartu ATM BCA kepada terdakwa dipegang oleh saksi RYAN HANDOKO dan apabila sudah laku uang hasil penjualan maka terdakwa setor tunai melalui kartu ATM BCA.
    • Bahwa pada sekia pukul 16.00 WIB, ternyata 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dicak/bagi menjadi 50 (lima puluh) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing sebanyak 1 (satu) gram, kemudian sebelum maghrib terdakwa sudah mulai menjual narkotika jenis sabu ygn dibagi-bagi/cak terebut pada pembeli.
    • Bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 01.11 WIB, terdakwa melakukan setor tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu ke nomor rekening terdakwa dengan nomor rekening 1663128675 dan setelah itu terdakwa mengirim whatsapp kepada saksi RYAN HANDOKO dengan nama cilandak 00 dan terdakwa mengirim screenshoot mbanking melaporkan bahwa uang sudah ada sebanyak Rp.1.601.481,- (satu juta enam ratus dlapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah),-
    • Bahwa pada sekira pukul 23.20 WIB, terdakwa kembali melakukan setor tunai ke rekening BCA dan mengirimkan hasil screenshoot mbanking terdakwa kepada saksi RYAN HANDOKO melalui whatsapp hasil penjualan sebanyak Rp 4.000.481. (satu juta enam ratus dlapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah),- dan menjelaskan uang sudah masuk sebesar Rp.5.000.000 (lim ajuta rupiah),- baru terjual 5 paket narkotika jenis sabu.
    • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 15.41 WIB terdakwa menanyakan saksi RYAN HANDOKO bagaimana hasil dari test nya karena saksi RYAN HANDOKO sedang mengikuti test calon perwira dan dijawab alhamdulilah bang dan terdakwa sudah menjual sebanyak 3 paket sabu dan terdakwa menyetor uang hasil penjualannya ditanggal 1 april 2024 sebanyak Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah),-
    • Bahwa pada tanggal 1 April 2024, terdakwa sudah menjual sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu kepada para pembeli dan terdakwa menyetor uang hasil penjualan narkotik jenis shabu tersebut pada tanggal 3 April 2024 sebanyak Rp.4.000.000. (empat juta rupiah),-selanjutnya pada tanggal 3 April 2024, terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan telah pula menyetor uang tunai pada tanggal  4 April 2024 sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah),- kemudian saksi RYAN HANDOKO menelpon terdakwa mau memberikan narkotika jenis sabu lagi sebanyak 100 gram kepada terdakwa dengan alasan terdakwa mau berangkat mengikuti pendidikan sekolah perwira dan akan datang kekontrakan esok hari.
    • Bahwa pada tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi RYAN HANDOKO menemui terdakwa  dikontrakannya di Jl. Pertengahan gang haji kumpul no.39, Jakarta Timur dan kembali memberikan terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram, selanjutnya pada sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa mengecak/membagi terhadap 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram tersebut menjadi 20 (dua puluh) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 5 gram.
    • Pada tanggal 21 April 2024, terdakwa menyetor uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu ke rekening terdakwa setelah itu mengirim hasil screenshoot bukti penyetoran tersebut kepada saksi RYAN HANDOKO namun saksi RYAN HANDOKO memberikan terdakwa nomor rekening BCA atas nama DEASY ARISANTY dengan nomor rekening 8870757086 dan saya mentransfer sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah),- ke rekening atas nama DEASY ARISANTY.
    • Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024, terdakwa sudah berhasil sebanyak 24 (dua puluh empat) kali mentransfer uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ke nomor rekening atas nama DEASY ARISANTY dan sudah terkumpul uang sebanyak Rp 77.000.000,- (tujun puluh tujuh jura rupiah),- menyetor uang hasil penjualan dari narkotika jenis shabu sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket yang sudah laku dari awal penjualan dan saksi RYAN HANDOKO memberitahukan bahwa sedang IBL atau libur cuti pendidikan perwira Polisi. Kemudian pada tanggal 22 Mei 2024, terdakwa kembali mentransfer uang hasil penjual narkotika jenis sabu sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah),- ke nomor rekening atas nama DEASY ARISANTY dan sudah terjual sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa sudah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) paket narkotika jenis sabu.
    • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024, setelah terdakwa melaksanakan apel pagi di kantor Subbagpamkol Yanma Polri, kemudian Komandan kompi bernama MUJI menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah mengkonsumsi narkotika lalu terdakwa mengakui bahwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) hari yang lalu, kemudian Sdr.MUJI memeriksa dan melakukan pengecekan pada mobil terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan kunci mobilnya kepada Sdr.MUJI, setelah itu Sdr.MUJI dan Sdr.DINDIN selaku komandan pleton melakukan pengecekan terhadap isi mobil terdakwa yang berada di parkiran lapangan badminton subbagpamkol Yanma Polri Ciracas dari hasil pemrikaan didalam mobil tepatnya dikursi depan penumpang ditemukan tas tangan warna hijau yang setelah dilakukan pengecekan ditemukan seperangkat alat hisap sabu dan plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total 9 (Sembilan) gram dan tas tangan merk wiwu berwarna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total 30 (tiga puluh) gram, kemudian terdakwa dilakukan pengecekan urin dan ternyata adalah positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
    • Bahwa setelah diintrogasi terdakwa mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi RYAN HANDOKO sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram untuk dijual dengan tujuan mendapatkan keuntungan uang dalam setiap gramnya sebesar Rp.200.000,- (dua juta rupiah),- setelah dilakukan introgasi ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai anggota Polri sedangan terdakwa mengetahui hal itu adalah dilarang oleh Undang-undang. 
    • Barang bukti tersebut yang disita dari terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik nomor Lab.2562/NF/2024 tanggal 02 Juli 2024 berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masig-masing berisi 1 (satu) bungkus kristal warna putih dengan berat seluruhnya 328467 Gram (nomor BB1235/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masig-masing berisi 3 (tiga) bungkus kristal warna putih dengan berat seluruhnya 7,3436 Gram (nomor BB1236/2024/OF.

Dengan sisa akhir sebanyak bukti nomor 1235/2024/OF dengan berta netto seluruhnya sebanyak 32.8064 Gram dan barang bukti nomor BB1236/2024/OF tersebut dengan berta netto seluruhnya sebanyak 7,3262 Gram. Dengan kesimpulan barang bukti nomor 1235/2024/OF dan barang bukti nomor BB1236/2024/OF tersebut di atas adalah benar positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

 

ATAU

KEDUA:

 

--------Bahwa ia terdakwa FAIZAL RENDY dan saksi RYAN HANDOKO (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permukakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum: memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Pada tanggal 25 Mei 2024, setelah terdakwa melaksanakan apel pagi di kantor Subbagpamkol Yanma Polri, kemudian Komandan kompi bernama MUJI menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah mengkonsumsi narkotika lalu terdakwa mengakui bahwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) hari yang lalu, kemudian Sdr.MUJI memeriksa dan melakukan pengecekan pada mobil terdakwa dan terdakwa menyerahkan kunci mobilnya kepada Sdr.MUJI, kemudian Sdr.MUJI dan Sdr.DINDIN selaku komandan pleton melakukan pengecekan terhadap mobil terdakwa yang berada di parkiran lapangan badminton subbagpamkol Yanma Polri Ciracas dan didalam mobil dikursi depan penumpang ditemukan tas tangan warna hijau yang setelah dilakukan pengecekan ditemukan seperangkat alat hisap sabu dan plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total 9 gram dan tas tangan merk wiwu berwarna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total 30 (tiga puluh) gram, kemudian terdakwa dilakukan pengecekan urin dan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
    • Bahwa maksud terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi RYAN HANDOKO sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram untuk terdakwa jual dengan tujuan mendapatkan keuntungan uang dalam setiap gramnya sebesar Rp.200.000,- (dua juta rupiah),- setelah dilakukan introgasi ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sedangan terdakwa mengetahui hal itu adalah dilarang oleh Undang-undang. 
    • Barang bukti tersebut yang disita dari terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik nomor Lab.2562/NF/2024 tanggal 02 Juli 2024 berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masig-masing berisi 1 (satu) bungkus kristal warna putih dengan berat seluruhnya 328467 Gram (nomor BB1235/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masig-masing berisi 3 (tiga) bungkus kristal warna putih dengan berat seluruhnya 7,3436 Gram (nomor BB1236/2024/OF.

Dengan sisa akhir sebanyak bukti nomor 1235/2024/OF dengan berta netto seluruhnya sebanyak 32.8064 Gram dan barang bukti nomor BB1236/2024/OF tersebut dengan berta netto seluruhnya sebanyak 7,3262 Gram. Dengan kesimpulan barang bukti nomor 1235/2024/OF dan barang bukti nomor BB1236/2024/OF tersebut di atas adalah benar positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi ternyata terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari sedangan terdakwa mengetahui hal itu adalah dilarang oleh Undang-undang. 

 

-------Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 22 Agustus 2024

 

PENUNTUT UMUM

Description: Screenshot (25)

IBNU SUUD

Jaksa Utama Pratama Nip.196709091990031001

Pihak Dipublikasikan Ya