Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
541/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANESTYA LASTYA, S.H. ACHMAD FAJAR FERANDI Bin MUCHAMMAD RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 541/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4903/APB/SEL/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANESTYA LASTYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FAJAR FERANDI Bin MUCHAMMAD RACHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-228/JKTSL/Eoh.2/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  ACHMAD FAJAR FERANDI Bin MUCHAMMAD RACHMAN

NIK                                                  :  3174011402910007

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                :  33 tahun / 14 Februari 1991

Jenis kelamin                                   :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan      :  Indonesia

Tempat tinggal                                 :  Jl. Tebet Dalam I-I/4 Rt. 04/01 Kel. Tebet Barat Kec. Jakarta Selatan

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Karyawan Swasta

Pendidikan                                      : Madrasah

 

B.   PENAHANAN.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2024 s/d tanggal 27 Juni 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d tanggal 6 Agustus 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

      -------- Bahwa terdakwa ACHMAD FAJAR FERANDI Bin MUCHAMMAD RACHMAN pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Toko Alfamidi Jl. Tebet Dalam II, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wib saksi korban Topik Maulana menghampiri dan menegur terdakwa untuk tidak menjadi juru parkir kendaraan pengunjung di Toko Alfamidi Jl. Tebet Dalam II, Kel. Tebet Barat, Kec. Tebet Jakarta Selatan, dikarenakan sebelumnya pernah merusak kaca milik Alfamidi yang kemudian setelah membuat kesepakatan secara lisan tersangka tidak boleh lagi menjadi juru parkir di Alfamidi tempat korban bekerja namun terdakwa yang tidak terima dengan perlakukan saksi korban sehingga terjadi cek cok mulut dengan saksi korban dan selanjutnya terdakwa dilerai oleh saksi Abdul Rokib kemudin karena terdakwa merasa emosi dan marah kemudian tersangka pulang berjalan kaki kerumah mengambil sebilah golok.
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali ke toko Alfamidi lalu mengeluarkan sebilah golok miliknya dan menghampiri saksi korban karena melihat terdakwa membawa golok maka saksi korban dengan memegang kabel mengayunkan-ayunkan kabel tersebut kearah terdakwa selanjutnya terdakwa mengeluarkan sebilah golok dari dalam sarungnya lalu mengejar-mengejar saksi korban yang menghindari amukan terdakwa hingga saksi korban terjatuh menabrak sepeda motor yang terparkir diikuti oleh terdakwa yang juga terjatuh kemudian terdakwa menindih kaki saksi korban sehingga saksi korban tidak dapat bergerak kemudian menyabetkan golok kearah tangan sebelah kiri saksi korban hingga tangan saksi korban mengeluarkan darah, kemudian pegawai Alfamidi dengan dibantu oleh saksi Abdul Rokib yang mengetahui kejadian tersebut memisahkan saksi korban dan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum atas nama Topik Maulana Nomor 180/TU.FK/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang ditandatangani dr. G. Yoga Tohjiwa, Sp.FM. dokter spesialis forensic dan medicolegal dan pemulasaraan jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta diperoleh kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan berusia dua puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada lengan bawah kiri serta terpotongnya tulang hasta kiri, otot, dan urat akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka lecet pada kedua anggota gerak atas serta memar-memar pada wajah dan bahu kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------- 

                 

 

                                             Jakarta, 06 Agustus 2024

                     Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

  ANESTA LASTYA, SH.

    Jaksa Madya Nip. 198504232009122001

Pihak Dipublikasikan Ya