Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
956/Pdt.Sus-Arbt/2024/PN JKT.SEL 1.PT. MARINO MINING INTERNATIONAL
2.NY. TJANDRA SARI
PT. BARA KARYA UTAMA MAKMUR Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembatalan Arbitrase
Nomor Perkara 956/Pdt.Sus-Arbt/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. MARINO MINING INTERNATIONAL
2NY. TJANDRA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR FADILAH ILYAS, S.H., M.H.PT. MARINO MINING INTERNATIONAL
2NUR FADILAH ILYAS, S.H., M.H.NY. TJANDRA SARI
Termohon
NoNama
1PT. BARA KARYA UTAMA MAKMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukan oleh PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan BANI No. 47004/I/ARB-BANI/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) cq. Majelis Arbiter Perkara No. 47004/I/ARB-BANI/2024, sebagaimana terdaftar dalam Akta Pendaftaran No. 13/ARB/HKM/2024/PN.JAK.SEL. untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Putusan BANI No. 47004/I/ARB-BANI/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tidak berkekuatan hukum;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Putusan Arbitrase BANI No. 47004/I/ARB-BANI/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dari Register Pendaftaran Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  5. Menyatakan bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara tersebut kembali;
  6. Menghukum TERMOHON dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) cq. Majelis Arbiter Perkara No. 47004/I/ARB-BANI/2024 untuk mematuhi putusan ini; dan
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak