Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl.Tanjung No.1 Jagakarsa – Jakarta Selatan 12530
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
SURAT DAKWAAN
|
|
No. Reg. Perk : PDM -127/JKTSL/Enz.2/07/2024
|
|
|
|
|
|
|
|
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lampung
|
|
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
48 tahun/30 Oktober 1976
|
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Antena IV Nomor 52 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- PENANGKAPAN
- Penangkapan : Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 16 Mei 2024
-
-
-
- PENAHANAN
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024;
- Penahanan Oleh PU : Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke PN
- DAKWAAN :
PRIMAIR
----Bahwa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA pada hari Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Antena IV Nomor 52 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 18.10 Wib di Jalan Antena IV Nomor 52 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ketika saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO dan saksi JARONIKA ANDIKA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Kemudian saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO dan saksi JARONIKA ANDIKA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penyelidikan ke alamat tersebut,setelah sampai di Jalan Antena IV Nomor 52 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO dan saksi JARONIKA ANDIKA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu brutto 24,05 (dua puluh empat koma nol lima) gram,1 (satu) kotak plastic kecil didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram,1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisi daun ganja kering dengan berat 53,89 (lima puluh tiga koma delapan puluh Sembilan) gram,1 (satu) buah timbangan digital dab 1 (satu) pack plastic kosong. Setelah itu saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO dan saksi JARONIKA ANDIKA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) membawa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoriun dari Pusat Laboratorium Forensik No. LAB :4629/NNF/2023 Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K atas nama MUHAMMAD IKBAL Alias ECOT BIN DEDE NAFIAR terhadap sampel A: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal dengan hasil pemeriksaan :
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
1
|
4322/2023/NF s.d 4332/2023/NF
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
POSITIF
|
METAMFETAMINA
|
-
- Bahwa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara OCAFORES (Daftar Pencarian Orang) serta daun ganja kering dari saudara SOMAD (Daftar Pencarian Orang),setelah itu saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO dan saksi JARONIKA ANDIKA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) membawa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari saudara OCAFORES (Daftar Pencarian Orang) yaitu pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib sebanyak 20 (dua puluh) gram,dan pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib di dalam toilet Alfamart Ciputat Kota Tangerang sebanyak 24,05 (dua puluh empat koma nol lima) gram dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari saudara SOMAD (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib di daerah Radio Dalam Kec.Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
- Bahwa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk per 1 (satu) gram dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk per 1 (satu) gram.
- Bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR --------------------------------------------------------------------------
----Bahwa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA pada hari Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Antena IV Nomor 52 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 18.10 Wib di Jalan Antena IV Nomor 52 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ketika saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO dan saksi JARONIKA ANDIKA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Kemudian saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO dan saksi JARONIKA ANDIKA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penyelidikan ke alamat tersebut,setelah sampai di Jalan Antena IV Nomor 52 Rt.008 Rw.008 Kelurahan Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO dan saksi JARONIKA ANDIKA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) masuk kedalam rumah dan melihat terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu brutto 24,05 (dua puluh empat koma nol lima) gram,1 (satu) kotak plastic kecil didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastic klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram,1 (satu) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisi daun ganja kering dengan berat 53,89 (lima puluh tiga koma delapan puluh Sembilan) gram,1 (satu) buah timbangan digital dab 1 (satu) pack plastic kosong. Setelah itu saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO dan saksi JARONIKA ANDIKA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) membawa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoriun dari Pusat Laboratorium Forensik No. LAB :4629/NNF/2023 Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K atas nama KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA terhadap sampel A: 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal dengan hasil pemeriksaan :
No
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
1
|
4322/2023/NF s.d 4332/2023/NF
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
POSITIF
|
METAMFETAMINA
|
-
- Bahwa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara OCAFORES (Daftar Pencarian Orang) serta daun ganja kering dari saudara SOMAD (Daftar Pencarian Orang),setelah itu saksi MUHAMMAD BOBY FERNANDO dan saksi JARONIKA ANDIKA (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) membawa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari saudara OCAFORES (Daftar Pencarian Orang) yaitu pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib sebanyak 20 (dua puluh) gram,dan pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib di dalam toilet Alfamart Ciputat Kota Tangerang sebanyak 24,05 (dua puluh empat koma nol lima) gram dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari saudara SOMAD (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib di daerah Radio Dalam Kec.Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
- Bahwa terdakwa KURNIA AGUNG BIN THALAHATTA menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk per 1 (satu) gram dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk per 1 (satu) gram.
- Bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, Juli 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
DAVID BERNADIN S.H.
Jaksa Muda Nip. 19831028200912 1 002
|
|