Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Partai Politik |
Nomor Perkara |
783/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 01 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Zulham Effendi | SUPRAPTO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA) | 2 | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA) |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat telah beritikad baik dan benar dalam membuat permohonan atau pengaduan kepada Tergugat;
- Menyatakan Putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA Nomor 07-003/Pts/MK.GERINDRA/2024, tanggal 19 Juli 2024 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menambah amar putusan tentang permintaan Penggugat agar Sdr. M. Hafidz Saputra tidak dapat dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terpilih periode 2024-2029 dan ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta walaupun ada upaya hukum (Uit Voorbaar bij Vooraad);
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |