Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
783/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN JKT.SEL SUPRAPTO Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 783/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRAPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulham EffendiSUPRAPTO
Tergugat
NoNama
1Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA)
2Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat telah beritikad baik dan benar dalam membuat permohonan atau pengaduan kepada Tergugat;

 

  1. Menyatakan Putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA Nomor 07-003/Pts/MK.GERINDRA/2024, tanggal 19 Juli 2024 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menambah amar putusan tentang permintaan Penggugat agar Sdr. M. Hafidz Saputra tidak dapat dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro terpilih periode 2024-2029 dan ganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan dalam perkara ini;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta walaupun ada upaya hukum (Uit Voorbaar bij Vooraad);

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak