Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
441/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Muda Mandiri Properti 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Cq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2.Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan
3.Hidayat Faber (d/h ONNO FABER)
4.Hj. Siti Aminah
5.Siti Kusmirah (d/h.AKEU FABER)
6.Eddy Sukarmas (d/h OTTO FABER)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 441/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Muda Mandiri Properti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTARA, S.H., M.H.PT Muda Mandiri Properti
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Cq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan
3Hidayat Faber (d/h ONNO FABER)
4Hj. Siti Aminah
5Siti Kusmirah (d/h.AKEU FABER)
6Eddy Sukarmas (d/h OTTO FABER)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Jakarta Tourisindo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  1. Menyatakan Akta pemindahan/ penyerahan hak atas tanah garapan Nomor 27 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan Benny Benyamin Haryanto,S.H, Notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang, adalah sah menurut hukum dan berlaku mengikat.

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Hak  tanah garapan seluas kurang lebih 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) yang terletak di Jl.R.A.Kartini/ Jl.TB.Simatupang RT,016 RW.06, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, berdasarkan Akta pemindahan/penyerahan hak atas tanah garapan Nomor 27 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan Benny Benyamin Haryanto,S.H, Notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang, , dengan batas-batas tanah garapannya sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara : Jalan KH.Muchasim
  • Sebelah Timur : Kantor Kecamatan Cilandak, Jl.KH.Muchasim Raya
  • Sebelah Selatan : Jalan alteri TB.Simatupang
  • Sebelah Barat : Tanah milik Prasetya Mulya

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak pakai Nomor 169/Kel.Cilandak Barat, Surat Ukur tanggal 24-11-2004 No.06575/2005, luas 18.287 m2, atas nama pemegang hak  Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak sah dan tidak berlaku karena cacad hukum administratif ;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk melanjutkan proses pendaftaran Hak tanah garapan milik PENGGUGAT seluas + 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) yang terletak di Jl.R.A.Kartini/Jl.TB.Simatupang RT,016 RW.06, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Muda Mandiri Properti ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng  untuk mengganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT  secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan pembayaran kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya yang dibayarkan secara tunai dan seketika.

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak