Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Akta pemindahan/ penyerahan hak atas tanah garapan Nomor 27 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan Benny Benyamin Haryanto,S.H, Notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang, adalah sah menurut hukum dan berlaku mengikat.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Hak tanah garapan seluas kurang lebih 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) yang terletak di Jl.R.A.Kartini/ Jl.TB.Simatupang RT,016 RW.06, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, berdasarkan Akta pemindahan/penyerahan hak atas tanah garapan Nomor 27 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan Benny Benyamin Haryanto,S.H, Notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang, , dengan batas-batas tanah garapannya sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Jalan KH.Muchasim
- Sebelah Timur : Kantor Kecamatan Cilandak, Jl.KH.Muchasim Raya
- Sebelah Selatan : Jalan alteri TB.Simatupang
- Sebelah Barat : Tanah milik Prasetya Mulya
- Menyatakan Sertifikat Hak pakai Nomor 169/Kel.Cilandak Barat, Surat Ukur tanggal 24-11-2004 No.06575/2005, luas 18.287 m2, atas nama pemegang hak Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak sah dan tidak berlaku karena cacad hukum administratif ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk melanjutkan proses pendaftaran Hak tanah garapan milik PENGGUGAT seluas + 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) yang terletak di Jl.R.A.Kartini/Jl.TB.Simatupang RT,016 RW.06, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta, menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Muda Mandiri Properti ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan pembayaran kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya yang dibayarkan secara tunai dan seketika.
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini.
|