Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
464/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.NOPIAN DANUFIE
2.ISVAN ASBARI
3.MEGA PERTIWI
4.ARRY SOFYAN
5.ZULKIFLI
6.ZULKARNAIN
7.FAISAL
8.EVA ZULFA
9.FAHRU RODJI
10.RIFDA NAILAN
11.MARINI
12.RISKEN
13.FIRMAN
14.HJ IRAWATI
15.KUSMAN TAMZIL
16.HELMIYATI
17.KAMALUDDIN
MARZUKI BIN MAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 464/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOPIAN DANUFIE
2ISVAN ASBARI
3MEGA PERTIWI
4ARRY SOFYAN
5ZULKIFLI
6ZULKARNAIN
7FAISAL
8EVA ZULFA
9FAHRU RODJI
10RIFDA NAILAN
11MARINI
12RISKEN
13FIRMAN
14HJ IRAWATI
15KUSMAN TAMZIL
16HELMIYATI
17KAMALUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heni Adigawati, S.H.NOPIAN DANUFIE
2Heni Adigawati, S.H.ISVAN ASBARI
3Heni Adigawati, S.H.MEGA PERTIWI
4Heni Adigawati, S.H.ARRY SOFYAN
5Heni Adigawati, S.H.ZULKIFLI
6Heni Adigawati, S.H.ZULKARNAIN
7Heni Adigawati, S.H.FAISAL
8Heni Adigawati, S.H.EVA ZULFA
9Heni Adigawati, S.H.FAHRU RODJI
10Heni Adigawati, S.H.RIFDA NAILAN
11Heni Adigawati, S.H.MARINI
12Heni Adigawati, S.H.RISKEN
13Heni Adigawati, S.H.FIRMAN
14Heni Adigawati, S.H.HJ IRAWATI
15Heni Adigawati, S.H.KUSMAN TAMZIL
16Heni Adigawati, S.H.HELMIYATI
17Heni Adigawati, S.H.KAMALUDDIN
Tergugat
NoNama
1MARZUKI BIN MAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Pada Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan,Provinsi DKI Jakarta.
2Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 27.700.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA;---------------------------------------------------------------------------

 

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------

 

Menyatakan secara hukum Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap para penggugat;------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan sah dan berkekuatan  hukum kepemilikan sebidang tanah Girik C nomor 2153 Persil 83 blok D IV yang terletak di Jln. Raya Gedong/ Jln. TB. Simatupang Rt 008 Rw 003 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas kurang lebih 1.380 m2 atas nama ALI BUNJAMIN;-----------------------------------

 

Dahulu dikenal dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------

 

Sebelah Utara : Perbatasan dengan jalan TB Simatupang

Sebelah Timur : Perbatasan dengan Kali Ciliung

Sebelah Selatan : Perbatasan dengan tanah milik waris Hj Alinah

Sebelah Barat : Perbatasan dengan tanah milik Haji Halim

 

Sekarang dikenal dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------

 

Sebelah Utara : Perbatasan dengan jalan TB Simatupang

Sebelah Timur : Perbatasan dengan Kali Ciliung

Sebelah Selatan : Perbatasan dengan tanah milik Pemprov DKI Jakarta

Sebelah Barat : Perbatasan dengan tanah milik Haji Halim

Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melanjutkan proses administrasi yang dibutuhkan Penggugat atas bidang tanah Girik C nomor 2153 Persil 83 blok D IV yang terletak di Jln. Raya Gedong/ Jln. TB. Simatupang Rt 008 Rw 003 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan;---------------------------------------------

 

Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melanjutkan proses administrasi untuk kepentingan  yang dibutuhkan Penggugat guna kepentingan Pembebasan dan/atau Ganti Rugi atas bidang tanah Girik C nomor 2153 Persil 83 blok D IV yang terletak di Jln. Raya Gedong/ Jln. TB. Simatupang RT 008 RW 003 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan;----------------------------------------------------------------

 

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan tergugat  sebesar Rp. 27.700.000.000., (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus  juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

 

Kerugian Materil yakni sebesar Rp.25.700.000.000. (dua puluh lima miliar   tujuh ratus juta rupiah) keuntungan yang seharusnya Penggugat dapatkan jika bidang tanah a qou tersebut terjual dengan asumsi harga pasar per meter Rp.25.000.000., (dua puluh lima  juta rupiah)  x 1.028 M2---------------------------

 

Kerugian biaya yang dikeluarkan Penggugat akibat Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat selama peroses pengurusan perkara a qou yakni sebesar Rp. 500.000.000., (Lim  Ratus Juta Rupiah);------------------------------------------------

  

Kerugian Imateril Rp. 1.5.00.000.000., (satu miliar lima ratus juta rupiah). Yang apabila diperkenankan dinilai dengan rupiah, oleh karena malu yang diderita Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------------

  

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000., ( sepuluh  juta rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;-----------------------------------------------------------------

 

Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij vorraad);-------------------------------------------------

 

Menghukum Para Tergugat untuk  membayar biaya yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak