Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
390/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. SARANG TAWON SUKSES ABADI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Dahulu PT. Bank Rabobank International Indonesia, berkedukan di Jakarta Selatan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung Kav. E4.2 No. 2 cq. PT. Bank Rabobank International Indonesia Kantor Cabang Medan, beralamat di Jl. Diponegoro No. 14-DE Medan, sekarang menjadi PT. BANK BCA SYARIAH | 2 | PT. MURNI ALDANA MANAJEMEN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK BCA SYARIAH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISIONIL :
- Mengabulkan gugatan Provisionil yang diajukan Penggugat tersebut ;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap barang jaminan/agunan milik Penggugat sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit Nomor : 089/B/LGL/MED/2016 tertanggal 15 Maret 2016 yang diperbuat antara Tergugat I dengan Penggugat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Penggugat ;
- Menyatakan Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Kredit Nomor : 054/MED/LGL/2016 bertentangan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku, cacat hukum maka batal demi hukum ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding atau kasasi ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |