Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
443/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Enoch Alvin | 2 | Tria Septriana | 3 | PT Indo Cipta Daya |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdurrahim, SH | Enoch Alvin | 2 | Abdurrahim, SH | Tria Septriana | 3 | Abdurrahim, SH | PT Indo Cipta Daya |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BHINEKKA INTRA SINERGI ANEKA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Ali Sunandar | 2 | Rachmie Novanny |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
543.800.000,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT melalui perwakilannya TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang telah menguasai uang milik PARA PENGGUGAT dengan cara melawan hak dan melakukan kebohongan tipu muslihat terhadap PARA PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan terhadap objek seluruh saham yang berada di dalam perusahaan TERGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus ganti kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT, dengan rincian:
- PENGGUGAT I sebesar Rp128.400.000 (seratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu Rupiah);
- PENGGUGAT II sebesar Rp167.500.000 (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
- PENGGUGAT III sebesar Rp543.800.000 (lima ratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |