Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1220/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Sugiarto Utomo 1.Dede Rudianto, S.H
2.Sarijo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1220/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiarto Utomo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dede Rudianto, S.H
2Sarijo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT memang benar melakukan pemalsuan surat dan tanda tangan PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan yang di buat oleh TERGUGAT Materiel Rp.10.000.000.000,- ( Sepuluh Milliar) dan Inmatriel Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milliar)
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak