Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT memang benar melakukan pemalsuan surat dan tanda tangan PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT atas perbuatan yang di buat oleh TERGUGAT Materiel Rp.10.000.000.000,- ( Sepuluh Milliar) dan Inmatriel Rp.25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milliar)
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|