Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FERDY ARYA NULHAKIM., SH ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK Bin ZAKARIA ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2862/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FERDY ARYA NULHAKIM., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK Bin ZAKARIA ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-78/JKT.SEL/Enz.2/05/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK Bin ZAKARIA ISMAIL

Nomor KTP                             :     1111151806940001

Tempat lahir                           :     Alue Iet, Breuen, Aceh

Umur / Tanggal Lahir            :     29 Tahun 08 Bulan / 08 Agustus 1994

Jenis kelamin                         :     Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                           :     INDONESIA

Tempat tinggal                       :     Jl. Raya Warung Sila Nomor 101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan / Dusun Aleue Seungkoe Kelurahan Alue Iet Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh

A g a m a                                 :     ISLAM

Pekerjaan                                :     Wiraswasta (Dagang)

Pendidikan                              :     SMP

II.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.   Penangkapan            :     Ditangkap Tim DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya tanggal 12 Januari 2024

2.   Penahanan                :    

-     Penyidik                                                  :     sejak tanggal 13-01-2024 s.d tanggal 01-02-2024

-     Perpanjangan Penuntut Umum          :     sejak tanggal 02-02-2024 s.d tanggal 12-03-2024

-     Perpanjangan PN 1                              :     sejak tanggal 13-03-2024 s.d tanggal 11-04-2024

-     Perpanjangan PN 2                              :     sejak tanggal 12-04-2024 s.d tanggal 11-05-2024

-     Penuntut Umum                                     :     sejak tanggal 02 Mei 2024 sampai dilimpahkan ke PN

III.  DAKWAAN :

PERTAMA :

PRIMAIR :

---------------- Bahwa ia Terdakwa ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK, sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai hari Jumát tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Desember 2023 sampai pertengahan bulan Januari 2024, bertempat di Toko Tisu milik BASRI ISMAIL (DPO) di Jl. Raya Warung Sila No.101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Jumát tanggal 01 Desember 2023 ketika sedang berada di rumah di Dusun Aleue Seungkoe Kelurahan Alue Iet Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh Terdakwa ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK menghubungi BASRI ISMAIL (DPO) yang berada di Jakarta pada pokoknya Terdakwa minta diberikan pekerjaan dan Terdakwa disuruh berangkat dan setelah tiba di Kota Jakarta baru akan diberi pekerjaan dan akan diberikan alamat Toko milik BASRI ISMAIL (DPO), ketika itu Terdakwa menyetujui dan meminta waktu satu minggu untuk mencari ongkosnya.
    • Lalu pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2023 sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa berangkat dari Bireuen Provinsi Aceh menuju ke Kota Jakarta menggunakan angkutan Bus dan setelah menempuh perjalanan sekitar 5 (lima) hari tepatnya tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 14.00 WIB Bus yang dinaiki Terdakwa tiba di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, lalu Terdakwa menghubungi BASRI ISMAIL (DPO) memberitahu sudah tiba di Terminal Kampung Rambutan dan saat itu Terdakwa oleh BASRI ISMAIL (DPO) dikirim lokasi (Shareloock) sambil Terdakwa disuruh naik Grab Car menuju kealamat sesuai lokasi yang dikirimkan.
    • Kemudian Terdakwa turun dari Bus langsung order Grab dan setelah mendapatkan Grab Car selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan Grab Car menuju kealamat yang dikirimkan BASRI ISMAIL (DPO) yaitu ke Toko Tisu di Jl. Raya Warung Sila No.101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan dan sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa sampai dan bertemu BASRI ISMAIL (DPO) di Toko Tisu tersebut.
    • Lalu Terdakwa oleh BASRI ISMAIL (DPO) langsung disuruh untuk bekerja yaitu menjaga Toko Tisu miliknya BASRI ISMAIL (DPO) agar melayani konsumen yang membeli berbagai macam obat yang sudah ada di Toko Tisu yang tidak memenuhi standar / persyaratan / keamanan antara lain obat : tablet warna kuning logo MF dikemas menggunakan plastik klip, tablet warna kuning logo DMP dikemas menggunakan plastik klip, Tramadol, obat Trihexphenidyl, obat Dolgesik Tramadol dan obat Merlopam Lorazepam, serta Terdakwa tidak diberitahu oleh BASRI ISMAIL (DPO) tentang khasiat, manfaat dan mutu obat-obtan yang dijual, sehingga sejak tanggal 14 Desember 2023 jam 16.00 WIB Terdakwa langsug bekerja di Toko Tisu miliknya BASRI ISMAIL (DPO) dengan gaji yang diterima Terdakwa setiap hari sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa sejak mulai bekerja Terdakwa sudah tahu obat-obatan yang dijual di Toko Tisu milik BASRI ISMAIL (DPO) tersebut adalah obat-obatan yang tidak memenuhi standar persyaratan yang penjualannya harus menggunakan resep dokter, akan tetapi pekerjaan menjual obat-obatan tersebut oleh Terdakwa tetap dilakukan karena Terdakwa membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    • Adapun omset yang didapat oleh Terdakwa setiap hari dari hasil menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar persyaratan sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya setiap hari Terdakwa merekap hasil penjualan obat di Buku Catatan dan oleh Terdakwa dilaporkan kepada BASRI ISMAIL (DPO) melalui Chat di WhatsApp, lalu BASRI ISMAIL (DPO) datang ke Toko Tisu mengambil uang hasil penjualan obat-obatan setelah dikurangi dengan gaji harian Terdakwa, sekaligus BASRI ISMAIL (DPO) mengantarkan / menyerahkan stok / persediaan obat kepada Terdakwa untuk mengganti obat yang sudah laku terjual.
    • Bahwa agar masyarakat disekitar Toko Tisu tidak merasa curiga dan untuk menyamarkan / mengelabui masyarakat dan petugas jika ada yang melakukan pemeriksaan maka Terdakwa juga menjual SEMBAKO di Toko Tisu miliknya BASRI ISMAIL (DPO) tersebut yaitu : Mie Instant, Makanan Ringan, Minuman Kemasan, Telor dan Beras.
    • Pada hari Jumát tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 WIB ketika Terdakwa sedang menunggu para pembeli atau konsumen di Toko Tisu Jl. Raya Warung Sila Nomor 101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, Toko Tisu yang dijaga Terdakwa didatangi beberapa orang anggota Polisi dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi NOFANDI KUSUMA dan saksi WINDI AGUSTIAWAN, setelah itu petugas Polisi menghentikan pengemudi GRAB (Ojek Online) yang melintas meminta agar ikut menyaksikan proses penangkapan terhadap Terdakwa dan proses penggeledahan di Toko Tisu yaitu saksi AHMAD FIRDAUS. Kemudian Polisi disaksikan oleh saksi AHMAD FIRDAUS melakukan penangkapan terhadap Tersangka dilanjutkan penggeledahan dan dari dalam Etalase di Toko Tisu (Toko Doa Ayah Bunda) ditemukan barang bukti obat-obatan dan obat keras yang tidak memenuhi standar persyaratan, khasiat dan keamanan yaitu : 1.419 butir tablet warna kuning logo MF dikemas dalam plastik klip, 132 butir tablet warna kuning logo DMP dikemas dalam plastik klip, 190 butir obat Tramadol, 130 butir obat Trihexphenidyl, 10 butir obat Dolgesik Tramadol, beserta barang bukti lainnya yaitu : uang hasil penjualan obat-obatan tanggal 11 dan tanggal 12 Januari 2024 total sejumlah Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna hitam berisi simcard nomor 085360176048 dan 1 (satu) buah buku rekapan / catatan hasil penjualan obat.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku bekerja di Toko Tisu tersebut sejak tanggal 14 Desember 2023 sedangkan pemilik atau pengelola Toko Tisu tersebut BASRI ISMAIL (DPO) dan Terdakwa tidak tahu keberadaan dan tempat tinggalnya BASRI ISMAIL (DPO), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Hasil Uji Badan Pengawas Obat dan Makanan tanggal 04 Maret 2024 barang bukti yang disita dari Terdakwa di Toko Tisu disimpulkan sebagai berikut :

1).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.037, contoh yang diterima 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning dengan penandaan mf pada satu sisi dan X pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Triheksifenidil Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil Hidroklorida.

2).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.038, contoh yang diterima 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Dekstrometorfan Hidrobromida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Dekstrometorfan Hidrobromida.

3).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.039, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih bercak dengan penandaan AM pada satu sisi dan TMD50 pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Tramadol Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Tramadol Hidroklorida.

4).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.040, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih. Komposisi Triheksifenidil 2 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Triheksifenidil Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil Hidroklorida.

5).               Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.044, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 kapsul, Hasil Pengujian, Pemerian : Kapsul berwarna kuning dengan cangkang berwarna hijau berisi serbuk berwarna putih. Komposisi Tramadol 50 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Tramadol Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Tramadol Hidroklorida.

    • Berdasarkan Ahli dari Badan POM yaitu RETTY DWI JAMDAYANI, M.Si.,Apt., bahwa :

1).     Tramadol HCI dengan merek Dolgesik dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Tramadol HCI dengan kekuatan sediaan 50 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Tramadol termasuk dalam Golongan Obat Keras.

2).     Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Trihexyphenidyl dengan kekuatan sediaan 2 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Mencantumkan Nomor GKL69817104710A1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Obat-obat tertentu.

3).     Tablet berwarna putih dengan bercak kuning dengan penandaan AM pada satu sisi dan TMD50 pada sisi lainnya yang dikemas dalam strip polos tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Tramadol termasuk dalam Golongan Obat Keras.

4).     Tablet berwarna kuning dengan kode MF pada satu sisi dan X pada sisi lainnya yang dikemas dalam strip tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Tidak mencantumkan izin edar. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Triheksifenidil Hidroklorida termasuk dalam Golongan Obat-Obat Tertentu.

5).     Tablet berwarna kuning dengan kode DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya yang dikemas dalam plastik tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Tidak mencantumkan izin edar. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, termasuk dalam Golongan Obat Keras.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------

SUBSIDIAIR :

---------------- Bahwa ia Terdakwa ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK, sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai hari Jumát tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Desember 2023 sampai pertengahan bulan Januari 2024, bertempat di Toko Tisu milik BASRI ISMAIL (DPO) di Jl. Raya Warung Sila No.101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2023 sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK berangkat dari Bireuen Provinsi Aceh menuju ke Kota Jakarta menggunakan angkutan Bus dan setelah menempuh perjalanan sekitar 5 (lima) hari tepatnya tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 14.00 WIB Bus yang dinaiki Terdakwa tiba di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, lalu Terdakwa menghubungi BASRI ISMAIL (DPO) memberitahu sudah tiba di Terminal Kampung Rambutan dan saat itu Terdakwa oleh BASRI ISMAIL (DPO) dikirim lokasi (Shareloock) sambil Terdakwa disuruh naik Grab Car menuju kealamat sesuai lokasi yang dikirimkan.
    • Kemudian Terdakwa turun dari Bus langsung order Grab dan setelah mendapatkan Grab Car selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan Grab Car menuju kealamat yang dikirimkan BASRI ISMAIL (DPO) yaitu ke Toko Tisu di Jl. Raya Warung Sila No.101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan dan sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa sampai dan bertemu BASRI ISMAIL (DPO) di Toko Tisu tersebut.
    • Lalu Terdakwa oleh BASRI ISMAIL (DPO) langsung disuruh untuk bekerja yaitu menjaga Toko Tisu miliknya BASRI ISMAIL (DPO) agar melayani konsumen yang membeli berbagai macam obat-obatan yang sudah ada di Toko Tisu, padahal Terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan, Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan apapun untuk menjual obat-obatan karena pendidikan Terdakwa hanya lulusan SMP, akan tetapi pekerjaan menjual obat-obatan tersebut oleh Terdakwa tetap dilakukan karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    • Adapun obat-obatan yang dijual di Toko Tisu milik BASRI ISMAIL (DPO) antara lain obat : tablet warna kuning logo MF dikemas menggunakan plastik klip, tablet warna kuning logo DMP dikemas menggunakan plastik klip, Tramadol, obat Trihexphenidyl, obat Dolgesik Tramadol dan obat Merlopam Lorazepam, selain itu dalam menjual obat Terdakwa tidak diberitahu dan tidak diajari oleh BASRI ISMAIL (DPO) tentang khasiat, manfaat dan mutu obat-obtan yang dijual, sehingga sejak tanggal 14 Desember 2023 jam 16.00 WIB Terdakwa langsug bekerja di Toko Tisu miliknya BASRI ISMAIL (DPO) dengan gaji yang diterima Terdakwa setiap hari sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
    • Adapun omset yang didapat oleh Terdakwa setiap hari dari hasil menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar persyaratan sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya setiap hari Terdakwa merekap hasil penjualan obat di Buku Catatan dan oleh Terdakwa dilaporkan kepada BASRI ISMAIL (DPO) melalui Chat di WhatsApp, lalu BASRI ISMAIL (DPO) datang ke Toko Tisu mengambil uang hasil penjualan obat-obatan setelah dikurangi dengan gaji harian Terdakwa, sekaligus BASRI ISMAIL (DPO) mengantarkan / menyerahkan stok / persediaan obat kepada Terdakwa untuk mengganti obat yang sudah laku terjual.
    • Bahwa agar masyarakat disekitar Toko Tisu tidak merasa curiga dan untuk menyamarkan / mengelabui masyarakat dan petugas jika ada yang melakukan pemeriksaan maka Terdakwa juga menjual SEMBAKO di Toko Tisu miliknya BASRI ISMAIL (DPO) tersebut yaitu : Mie Instant, Makanan Ringan, Minuman Kemasan, Telor dan Beras.
    • Pada hari Jumát tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 WIB ketika Terdakwa sedang menunggu para pembeli atau konsumen di Toko Tisu Jl. Raya Warung Sila Nomor 101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, Toko Tisu yang dijaga Terdakwa didatangi beberapa orang anggota Polisi dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi NOFANDI KUSUMA dan saksi WINDI AGUSTIAWAN, setelah itu petugas Polisi menghentikan pengemudi GRAB (Ojek Online) yang melintas meminta agar ikut menyaksikan proses penangkapan terhadap Terdakwa dan proses penggeledahan di Toko Tisu yaitu saksi AHMAD FIRDAUS.
    • Kemudian Polisi disaksikan oleh saksi AHMAD FIRDAUS melakukan penangkapan terhadap Tersangka dilanjutkan penggeledahan dan dari dalam Etalase di Toko Tisu ditemukan barang bukti obat-obatan dan obat keras yang tidak memenuhi standar persyaratan, khasiat dan keamanan yaitu : 1.419 butir tablet warna kuning logo MF dikemas dalam plastik klip, 132 butir tablet warna kuning logo DMP dikemas dalam plastik klip, 190 butir obat Tramadol, 130 butir obat Trihexphenidyl, 10 butir obat Dolgesik Tramadol, beserta barang bukti lainnya yaitu : uang hasil penjualan obat-obatan tanggal 11 dan tanggal 12 Januari 2024 total sejumlah Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna hitam berisi simcard nomor 085360176048 dan 1 (satu) buah buku rekapan / catatan hasil penjualan obat.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku bekerja di Toko Tisu tersebut sejak tanggal 14 Desember 2023 sedangkan pemilik atau pengelola Toko Tisu tersebut BASRI ISMAIL (DPO) dan Terdakwa tidak tahu keberadaan dan tempat tinggalnya BASRI ISMAIL (DPO), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Hasil Uji Badan Pengawas Obat dan Makanan tanggal 04 Maret 2024 barang bukti yang disita dari Terdakwa di Toko Tisu disimpulkan sebagai berikut :

1).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.037, contoh yang diterima 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning dengan penandaan mf pada satu sisi dan X pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Triheksifenidil Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil Hidroklorida.

2).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.038, contoh yang diterima 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Dekstrometorfan Hidrobromida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Dekstrometorfan Hidrobromida.

3).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.039, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih bercak dengan penandaan AM pada satu sisi dan TMD50 pada sisi lainnya. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Tramadol Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Tramadol Hidroklorida.

4).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.040, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih. Komposisi Triheksifenidil 2 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Triheksifenidil Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil Hidroklorida.

5).               Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.044, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 kapsul, Hasil Pengujian, Pemerian : Kapsul berwarna kuning dengan cangkang berwarna hijau berisi serbuk berwarna putih. Komposisi Tramadol 50 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Tramadol Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Tramadol Hidroklorida.

    • Berdasarkan Ahli dari Badan POM yaitu RETTY DWI JAMDAYANI, M.Si.,Apt., bahwa :

1).     Tramadol HCI dengan merek Dolgesik dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Tramadol HCI dengan kekuatan sediaan 50 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Tramadol termasuk dalam Golongan Obat Keras.

2).     Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Trihexyphenidyl dengan kekuatan sediaan 2 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Mencantumkan Nomor GKL69817104710A1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Obat-obat tertentu.

3).     Tablet berwarna putih dengan bercak kuning dengan penandaan AM pada satu sisi dan TMD50 pada sisi lainnya yang dikemas dalam strip polos tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Tramadol termasuk dalam Golongan Obat Keras.

4).     Tablet berwarna kuning dengan kode MF pada satu sisi dan X pada sisi lainnya yang dikemas dalam strip tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Tidak mencantumkan izin edar. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, mengandung Triheksifenidil Hidroklorida termasuk dalam Golongan Obat-Obat Tertentu.

5).     Tablet berwarna kuning dengan kode DMP pada satu sisi dan NOVA pada sisi lainnya yang dikemas dalam plastik tanpa identitas menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat. Tidak mencantumkan izin edar. Dapat disimpulkan tidak memiliki izin edar, termasuk dalam Golongan Obat Keras.

---------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------

DAN

KEDUA :

---------------- Bahwa ia Terdakwa ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK, sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai hari Jumát tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Desember 2023 sampai pertengahan bulan Januari 2024, bertempat di Toko Tisu milik BASRI ISMAIL (DPO) di Jl. Raya Warung Sila No.101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada hari Jumát tanggal 01 Desember 2023 ketika sedang berada di rumah di Dusun Aleue Seungkoe Kelurahan Alue Iet Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh Terdakwa ASYA’ARI ZAKARIA alias ATOK menghubungi BASRI ISMAIL (DPO) yang berada di Jakarta pada pokoknya Terdakwa minta diberikan pekerjaan dan Terdakwa disuruh berangkat dan setelah tiba di Kota Jakarta baru akan diberi pekerjaan dan akan diberikan alamat Toko milik BASRI ISMAIL (DPO), ketika itu Terdakwa menyetujui dan meminta waktu satu minggu untuk mencari ongkosnya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2023 sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa berangkat dari Bireuen Aceh menuju ke Jakarta menggunakan Bus. Pada tanggal 14 Desember 2023 sekitar jam 14.00 WIB Bus yang dinaiki Terdakwa tiba di Terminal Kampung Rambutan, lalu Terdakwa menghubungi BASRI ISMAIL (DPO) memberitahu sudah tiba di Jakarta dan saat itu Terdakwa oleh BASRI ISMAIL (DPO) dikirim lokasi (Shareloock) sambil Terdakwa disuruh naik Grab Car menuju kealamat sesuai lokasi yang dikirimkan.
    • Kemudian Terdakwa turun dari Bus langsung order Grab dan setelah mendapatkan Grab Car selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan Grab Car menuju kealamat yang dikirimkan BASRI ISMAIL (DPO) yaitu ke Toko Tisu di Jl. Raya Warung Sila No.101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan dan sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa sampai dan bertemu BASRI ISMAIL (DPO) di Toko Tisu tersebut.
    • Lalu Terdakwa oleh BASRI ISMAIL (DPO) langsung disuruh untuk bekerja yaitu menjaga Toko Tisu miliknya BASRI ISMAIL (DPO) agar melayani konsumen yang membeli berbagai macam obat yang sudah ada di Toko Tisu yang mengadung Psikotropika Golongan II, Golongan III dan Golongan IV yaitu obat : obat Trihexphenidyl, Alprazolam, Estazolam, obat Valdimex Diazepam, Merlopam Lorazepam dan obat Riklona, serta Terdakwa tidak diberitahu oleh BASRI ISMAIL (DPO) tentang khasiat, manfaat dan mutu obat-obtan yang dijual tersebut, sehingga sejak tanggal 14 Desember 2023 jam 16.00 WIB Terdakwa langsug bekerja di Toko Tisu miliknya BASRI ISMAIL (DPO) dengan gaji yang diterima Terdakwa setiap hari sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa sejak mulai bekerja Terdakwa sudah tahu obat-obatan yang dijual di Toko Tisu milik BASRI ISMAIL (DPO) tersebut adalah obat-obatan yang tidak memenuhi standar persyaratan yang penjualannya harus menggunakan resep dokter dan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang sudah memiliki kewenangan, sedangkan Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan apapun untuk menjual obat-obatan karena Terdakwa hanya lulusan SMP, akan tetapi pekerjaan menjual obat-obatan tersebut oleh Terdakwa tetap dilakukan karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    • Adapun omset yang didapat oleh Terdakwa setiap hari dari hasil menjual obat-obatan yang tidak memenuhi standar persyaratan sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya setiap hari Terdakwa merekap hasil penjualan obat di Buku Catatan dan oleh Terdakwa dilaporkan kepada BASRI ISMAIL (DPO) melalui Chat di WhatsApp, lalu BASRI ISMAIL (DPO) datang ke Toko Tisu mengambil uang hasil penjualan obat-obatan setelah dikurangi dengan gaji harian Terdakwa, sekaligus BASRI ISMAIL (DPO) mengantarkan / menyerahkan stok / persediaan obat kepada Terdakwa untuk mengganti obat yang sudah laku terjual.
    • Bahwa agar masyarakat disekitar Toko Tisu tidak merasa curiga dan untuk menyamarkan / mengelabui masyarakat dan petugas jika ada yang melakukan pemeriksaan maka Terdakwa juga menjual SEMBAKO di Toko Tisu miliknya BASRI ISMAIL (DPO) tersebut yaitu : Mie Instant, Makanan Ringan, Minuman Kemasan, Telor dan Beras.
    • Pada hari Jumát tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 WIB ketika Terdakwa sedang menunggu para pembeli atau konsumen di Toko Tisu Jl. Raya Warung Sila Nomor 101 RT.003 RW.004 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, Toko Tisu yang dijaga Terdakwa didatangi beberapa orang anggota Polisi dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi NOFANDI KUSUMA dan saksi WINDI AGUSTIAWAN, setelah itu petugas Polisi menghentikan pengemudi GRAB (Ojek Online) yang melintas meminta agar ikut menyaksikan proses penangkapan terhadap Terdakwa dan proses penggeledahan di Toko Tisu yaitu saksi AHMAD FIRDAUS.
    • Kemudian Polisi disaksikan oleh saksi AHMAD FIRDAUS melakukan penangkapan terhadap Tersangka dilanjutkan penggeledahan dan dari dalam Etalase di Toko Tisu ditemukan barang bukti obat-obatan dan obat keras yang tidak memenuhi standar persyaratan, khasiat dan keamanan yaitu : 130 butir Trihexphenidyl, 30 butir obat Mersi Alprazolam, 10 butir obat Calmlet Alprazolam 1 mg, 10 butir obat Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 9 butir obat Alprazolam Kimia Farma 1 mg, 10 butir obat Alprazolam Kimia Farma 0,5 mg, 9 butir obat Zypraz Alprazolam 1 mg, 10 butir obat Esilgan Estazolam 2 mg, 9 butir obat Valdimex Diazepam, 10 butir obat Merlopam Lorazepam, 13 butir obat Alprazolam Dexa Medica, 6 butir obat Riklona, beserta barang bukti lainnya yaitu : uang hasil penjualan obat-obatan tanggal 11 dan tanggal 12 Januari 2024 total sejumlah Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek INFINIX warna hitam berisi simcard nomor 085360176048 dan 1 (satu) buah buku rekapan / catatan hasil penjualan obat.
    • Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku bekerja di Toko Tisu tersebut sejak tanggal 14 Desember 2023 sedangkan pemilik atau pengelola Toko Tisu tersebut BASRI ISMAIL (DPO) dan Terdakwa tidak tahu keberadaan dan tempat tinggalnya BASRI ISMAIL (DPO), selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Hasil Uji Badan Pengawas Obat dan Makanan tanggal 04 Maret 2024 barang bukti yang disita dari Terdakwa di Toko Tisu disimpulkan sebagai berikut :

1).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.041, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian: Tablet berwarna ungu dengan satu sisi bertuliskan “mf” dan sisi lain berbentuk “+” Komposisi Alprazolam 1 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam.

2).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.042, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna pink dengan satu sisi terdapat “SS” dan sisi lain terdapat garis - ditengah tablet. Komposisi Alprazolam 1 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam.

3).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.043, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning dengan penandaan “SS”. Komposisi Alprazolam 0,5 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam.

4).               Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.045, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih dengan satu sisi bertuliskan “TAKEDA 142”melingkari tablet dan disisi lain terdapat garis – di tengah. Komposisi Estazolam 2 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Estzolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Estazolam.

5).               Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.046, jumlah contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna cokelat dengan satu sisi bertuliskan “mf” dan sisi lain berbentuk “+”. Komposisi Lorazepam 2 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Lorazepam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Lorazepam.

6).               Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.047, contoh yang diterima 1 strip @ 10 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna cokelat dengan satu sisi bertuliskan “kf” dan sisi lain bertulikan “APL 0,5”. Komposisi Alprazolam 0,5 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam.

7).               Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.048, contoh yang diterima 9 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna ungu dengan satu sisi bertuliskan “kf” dan sisi lain bertulikan “APL 1”. Komposisi Alprazolam 1 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam.

8).               Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.049, contoh yang diterima 7 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna pink dengan satu sisi bertuliskan “DEXA” dan sisi yang lain terdapat garis – ditengah tablet. Komposisi Alprazolam. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam.

9).               Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.050, contoh yang diterima 9 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna pink dengan satu sisi bertuliskan “KALBE” dan sisi yang lain terdapat garis – ditengah tablet. Komposisi Alprazolam. Uji yang dilakukan Identifikasi Alprazolam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Alprazolam.

10).            Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.051, contoh yang diterima 9 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih dengan satu sisi bertuliskan “mf” dan sisi yang lain terdapat garis – ditengah tablet. Komposisi Diazepam 5 mg. Uji yang dilakukan Identifikasi Diazepam, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh terdeteksi Diazepam.

11).            Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.02.03.24.052, contoh yang diterima 6 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih dengan satu sisi bertuliskan “mf” dan sisi yang lain terdapat garis – ditengah tablet. Komposisi Klonazepam. Uji yang dilakukan Identifikasi Klonazepam, hasil positif, syarat N/A, acuan In House Method BPKOM No.004/Val.MA/BPKOM/20. Kesimpulan contoh terdeteksi Klonazepam.

    • Berdasarkan Ahli dari Badan POM yaitu RETTY DWI JAMDAYANI, M.Si.,Apt., bahwa :

1).     Camlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 1 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat Golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor DPL9931806610C1 dan DPL9931806610B1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

2).     Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 1 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat Golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL1333310510B1. Setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

3).     Camlet Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 0,5 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL1312426710A1 dan GPL1312426710B1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

4).     Alprazolam 1 mg Kimia Farma kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 1 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat Golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL0405036610C1. Setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

5).     Alprazolam 0,5 mg Kimia Farma kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 0,5 mg per tablet disertai keterangan-keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL1312426710A1 dan GPL1312426710B1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

6).     Alprazolam Dexa Medica kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL1312426710A1 dan GPL1312426710B1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

7).     Tablet Zypraz 1 mg kemasan plastik dengan mencantumkan nama zat aktif Alprazolam dengan kekuatan sediaan 1 mg per tablet disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor DPL0111632810C1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

8).     Tablet Elsigan 2 mg kemasan plastik dengan mencantumkan nama zat aktif Estazolam dengan kekuatan sediaan 2 mg per tablet disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor GPL725102910B1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

9).     Tablet Meroplam 2 mg kemasan strip dengan mencantumkan nama zat aktif Lorazepam dengan kekuatan sediaan 2 mg per tablet disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor DPL0033302917A1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

10).  Tablet Valdimex 5 mg kemasan plastik dengan mencantumkan nama zat aktif Diazepam dengan kekuatan sediaan 5 mg per tablet disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor DPL9833300510A1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

11).  Tablet Riklona kemasan plastik dengan mencantumkan nama zat aktif Klonazepam dengan kekuatan sediaan 5 mg per tablet disertai keterangan keterangan lain yang menunjukkan barang bukti tersebut sediaan farmasi berupa obat golongan Psikotropika. Mencantumkan Nomor DPL0633308717A1 setelah dilakukan pengecekan ke database produk teregistrasi BPOM melalui website www.cwkbpom.go.id produk tersebut memiliki izin edar termasuk kedalam Golongan Psikotropika.

    • Bahwa Terdakwa sudah tahu Toko Tisu milik BASRI ISMAIL (DPO) tersebut tidak memiliki perizinan apapun untuk menjual obat, terlebih lagi terhadap obat yang mengandung Psikotropika sama sekali tidak ada izin dari pihak yang berwenang, akan tetapi Terdakwa tetap menjual obat Psikotropika di Toko Tisu tersebut.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 02 Mei 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

BUCHARI  TUASIKAL,  S.H.

Jaksa Muda / NIP.197609232002121003

Pihak Dipublikasikan Ya